Sorot Disharmoni Regulasi Lembaga Keuangan Syariah, Prodi HES Undang Dua Pakar dan Ketua Posdhesi

Harmonisasi regulasi dalam segala bidang merupakan sebuah keharusan untuk menciptakan keteraturan dalam implementasi hukum. Namun, faktanya masih ditemukan disharmoni dalam berbagai regulasi. Salah satunya terdapat pada regulasi lembaga keuangan syariah.

Isu disharmoni regulasi lembaga keuangan syariah ini telah banyak dibahas dalam forum-forum ilmiah. Namun, isu ini masih tetap saja aktual sebab harmonisasi regulasi tersebut masih terus diperjuangkan. Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menangkap isu ini sebagai sebuah topik diskusi yang menarik diperbincangkan untuk menghasilkan luaran berupa kontribusi dalam pematangan wacana tersebut. Oleh karena itu, pada Rabu 29 September 2019, Prodi HES menggelar webinar bertajuk “Harmonisasi Regulasi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”.

Kegiatan yang diselenggarakan secara online ini dibuka langsung oleh Dr. Sudirman, M.A. Dalam pidato sambutannya beliau berharap kegiatan ini bisa memberikan kontribusi bagi proses harmonisasi regulasi di tataran nasional. Hal ini berkaitan dengan upaya mengawal Rancangan Undang-undang Hukum Ekonomi Syariah dan bentuk regulasi lain yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah. Ketua Posdhes (Dr. Euis Amalia, M.Ag.) dan Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang (Dr. Fakhruddin, M.HI) turut memberikan sambutan dalam kegiatan ini.

Dua pemateri utama dalam gelaran ini adalah Assoc. Prof. Sutan Emir Hidayat, Ph.D. (Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah NKEKS) dan Ahmad Azharuddin Latif, M.Ag., M.H. (Wakil Ketua Posdheso dan Direktur Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Institute. Keduanya menyebut bahwa kegiatan ini sangat strategis karena membahas topik nasional yang relevan dengan kondisi saat ini. Pak Azhar (sapaan akrab salah satu pemateri) menyebutkan bahwa materi ini bisa menelurkan topik-topik strategis yang dapat menghasilkan output penelitian-penelitian berkualitas dari kalangan mahasiswa maupun dosen.

Kegiatan ini dihadiri 550 peserta yang berasal dari berbagai kalangan yang meliputi praktisi hukum, dosen, mahasiswa, dan peneliti bidang Hukum Ekonomi Syariah. Antusiasme peserta diskusi tampak tidak hanya melalui jumlah peserta yang fantastis, tetapi juga melalui kuantitas dan kualitas pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Dr. Fakhruddin berharap kegiatan serupa ke depannya juga akan mendulang kesuksesan yang sama agar atmosfer akademik di Prodi HES bisa terbentuk secara optimal