Sejarah

Latar belakang pendirian Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang adalah untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi Islam yang bervisi ulul albab. Melalui pembelajaran di Fakultas Syariah, diharapkan akan melahirkan ulama/ intelektual yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Fakultas Syariah berdiri atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/56/2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S-1) dan Diploma Dua (D2) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah merupakan pengembangan dari Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang yang didirikan pada tahun ajaran 1997/1998 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI No: E/107/Tahun 1998 tanggal 13 Mei 1998. Sebagai kelanjutan pembukaan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Jurusan Syariah, pada tahun 2002 terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI No. E/10/Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa gelar untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Sarjana Hukum Islam yang disingkat S.HI.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/422/2007 di Fakultas Syariah UIN Malang dibuka Program Studi Hukum Bisnis Syariah (HBS). Selanjutnya pada tahun 2008, terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/233/2008 tentang Pembukaan Program Studi D3 Perbankan Syariah pada Fakultas Syariah. Namun dalam perkembangan, pengelolaan Program Studi D3 Perbankan Syarah dialihkan ke Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Rektor Tahun 2009. Pada tahun 2015, Fakultas Syariah berhasil mendirikan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) yang pengesahannya mendasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1278 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Dengan dibentuknya jurusan ini, memungkinkan bagi Fakultas Syariah untuk berkonstribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum tata negara yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan rasio ilmu keislaman, Fakultas Syariah diamanahi oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim untuk membuka Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT). Menurut rencana, Program Studi IAT ke depan akan dipisahkan dari Fakultas Syariah untuk menjadi fakultas tersendiri. Pada tahun 2017, usulan pembukaan Program Studi IAT telah diterima berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1084 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.