Unit Pengabdian Masyarakat

SELAYANG PANDANG

Disamping pengajaran dan penelitian, pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi. Fakultas Syariah, melalui ST No. B-481/F.Sy/PP.009/03/2021 mendirikan Unit Pengabdian Masyarakan dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat dan memberikan pendampingan dalam hal social keagamaan, dan hukum. Unit Pengabdian Masyarakat juga memberikan bimbingan, pelatihan, dan kerjasama, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengabdian masyarakat tentu mengikutsertakan seluruh civitas akademika Fakultas Syariah UIN Malang, baik berupa pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa.

VISI

Sebagai unit dalam membina, membimbing, mendampingi dan mengabdi terhadap masyarakat, seputar permasalahan sosial keagamaan, dan hukum.

MISI

  1. Melaksanakan pembinaan seputar permasalahan di masyarakat sesuai kebutuhan yang ada.
  2. Menyelenggarakan bimbingan, pendampingan, dan pelatihan seputar keagamaan, sosial, dan hukum, sehingga masyarakat sadar dan patuh terhadap aturan agamanya, peka terhadap lingkungan sekitar, dan taat terhadap aturan-aturan negaranya.

SUSUNAN PENGURUS UNIT

Ketua  : Abdul Azis, M.HI

Wakil  : Teguh Setyobudi, M.H