Praktek Kerja Lapangan Integratif (PKLI) adalah kegiatan praktikum yang mengintegrasikan tiga kegiatan; praktek peradilan, pengabdian masyarakat, dan penelitian sebagai pengejawantahan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh mahasiswa. Kegiatan PKLI dilaksanakan selama satu bulan pada semester VI atau semester VII. Ketentuan mengenai PKLI diatur lebih lanjut oleh LPKS Fakultas Syari’ah. Sedangkan persyaratan untuk bisa mengikuti PKLI adalah: (1) Mahasiswa telah menempuh matakuliah sebanyak 120 SKS; (2) Telah mengambil matakuliah: (a) Metode Penelitian; (b) Hukum Acara Perdata/Hukum Acara Peradilan Agama; (c) Hukum Perdata Islam di Indonesia