1. Sistem penilaian ditetapkan untuk dijadikan pedoman bagi dosen dalam memberikan penilaian hasil belajar mahasiswa.
2. Sistem penilaian yang digunakan mengikuti pedoman pendidikan universitas sebagai berikut :
No |
Rentang Nilai 0 – 100 |
Nilai Huruf |
Nilai Angka |
Predikat |
1 |
85 – 100 |
A |
4 |
Sangat Baik (Cumlaude) |
2 |
70 – 84 |
B |
3 |
Baik |
3 |
60 – 69 |
C |
2 |
Cukup |
4 |
50 – 59 |
D |
1 |
Kurang |
5 |
< 50 |
E |
0 |
Gagal |
Ketika nilai mengandung pecahan atau angka desimal di belakang bilangan bulat, maka digunakan sistem pembulatan tengah dengan ketentuan: 0,1 – 0,5 dibulatkan ke bawah dan 0,6 – 0,9 dibulatkan ke atas |
3. Nilai mata kuliah yang dinyatakan lulus adalah nilai mata kuliah yang dilambangkan dengan huruf: A, B dan C
4. Nilai matakuliah yang dinyatakan tidak lulus adalah nilai matakuliah yang dilambangkan dengan huruf D dan E
5. Komponen penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi:
a. Kuis
b. Tugas
c. Praktikum
d. UTS
e. UAS
6. Matakuliah yang tidak menyelenggarakan praktikum, maka nilai praktikum bisa digantikan dengan partisipasi dan keaktifan mahasiswa di kelas.
7. Masing-masing komponen penilaian di atas dinilai dengan menggunakan rentang nilai 0 – 100 dan tidak diperkenankan menggunakan huruf.
8. Penilaian dengan huruf hanya digunakan untuk penilaian akhir yang merupakan akumulasi dari beberapa komponen tersebut.
9. Prosentasi masing-masing komponen penilaian di atas diserahkan kepada dosen sesuai dengan kesepakatan bersama mahasiswa yang dituangkan dalam kontrak belajar.
10. Predikat Yudisium Program Sarjana (S-1) diatur sebagai berikut:
a. Predikat “dengan pujian” dengan ketentuan PK>0.073
b. Predikat “sangat memuaskan” dengan ketentuan 062<PK<0.073
c. Predikat “memuaskan” dengan ketentuan 0.052<PK<0.062
d. Predikat “cukup” dengan ketentuan PK<0.052 Penghitungan Predikat Kelulusan program Sarjana (S1) berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
PK = Indeks Prestasi Komulatif : Masa Studi (1 semester adalah 6 bulan)