Praktikum majma’ buhuts ini bertujuan memberikan bekal keilmuan praktis kepada mahasiswa untuk menyelesaikan dan menjawab prolematika hukum Islam yang berkembang di masyarakat dengan menerapkan kaidah ushul fiqh, qawaid fiqhiyyah dan perangkat keilmuan lainnya dalam bentuk kajian hukum Islam yang dikordinir oleh Laboratorium Turats dan Tahfidh, terutama setelah mereka lulus. Di samping itu, praktikum ini bertujuan untuk memantapkan kompetensi mahasiswa sebagai sarjana hukum Islam di mana sebagai seorang ilmuwan hukum Islam perlu memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum Islam yang senantiasa berkembang di masyarakat.