Kepala Sub Bagian Umum

 Kepala Sub Bagian Umum

Tugas:

a.       Mencatat barang milik Negara dan mengentry data SIMAK BMN.

b.       Mencatat barang ATK dan mengentry hasil rekap dalam SIMAK UAPM

c.        Mencatat barang habis pakai selain ATK.

d.       Mencatat jenis dan jumlah barang masuk.

e.       Mencatat jenis dan jumlah barang yang digunakan.

f.        Melakukan perawatan terhadap barang yang rusak.

g.       Melayani pengajuan kenaikan pangkat.

h.       Membuat DP3 dosen dan tenaga kependidikan.

i.         Membuat izin cuti dosen dan tenaga kependidikan.

j.         Semua barang milik Negara, baik barang habis pakai maupun tidak tercatat dalam file yang tersimpan di dalam odner (arsip).