Bagian Keuangan dan Perencanaan

Bagian Keuangan dan Perencanaan

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

 Tugas :

a) Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang meliputi spesifikasi. Teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri, dan rancangan kontrak.

b) Menerbitkan surat penujukan penyedia barang/ jasa.

c) Menandatangani kontrak.

d) Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.

e) Mengendalikan pelaksanaan kontrak.

f) Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian barang/jasa kepada KPA.

g) Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada KPA dengan berita acara penyerahan.

h) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan. Pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap triwulan.

i) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa

 b. Bendahara

 Tugas :

a) Merecanakan pengeluaran harian dan mingguan.

b) Mengajukan penarikan anggaran mingguan, perbulan, tri wulan, dan tahunan.

c) Melakukan transaksi harian atas belanja operasional kantor, belanja gaji dan. Tunjangan pegawai kontra, asisten laboratorium, dan intensif unit-unit.

d) Merancang transaksi kebutuhan belanja penyedia barang dan jasa lainnya terkait. dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan atas belanja honor.

 

e) Merancang belanja modal, ATK, bahan dalam ajuan pencairan dengan metode LS.

f) Mencatat semua transaksi ke dalam BKU, buku kas tunai, buku pembantu dan buku pajak.

g) Menyusun semua transaksi untuk diajukan SPj ke bagian keuangan, dan melakukan pencairan ke Bank.

h) Mendistribusikan anggaran yang sudah cair sesuai pos masing-masing.

i) membayarkan pajak atas honor dan belanja.

j) mendokumentasikan semua laporan keuangan.

k) mencatat laporan keuangan ke dalam laporan realisasi anggaran.