Prosedur Pemrograman Mata Kuliah
1. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP di Bank yang Waktunya disesuaikan dengan kalender akademik.
2. Setelah melakukan pembayaran mahasiswa mendapatkan KODE AKSES untuk dapat masuk pada Kartu Program Studi (KPS) on-line yang dapat diakses melalui situs kampus http://siakad.uin-malang.ac.id (SIAKAD ONLINE)
3. Pengisian KPS bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam merencanakan studinya agar disesuaikan dengan kemampuannya sehingga perkuliahan dapat berjalan dengan baik.
4. KPS diisi langsung secara on-line.
5. Melalui internet, mahasiswa dapat memantau perkembangan akademik pada SIAKAD online, seperti nilai akhir, daftar pemasaran matakuliah, jadwal perkuliahan, Kartu Hasil Studi (KHS) dan Kartu Program Studi (KPS).
6. Jika KHS pada SIAKAD online telah menunjukkan seluruh nilai akhir matakuliah yang diprogram semester sebelumnya, maka mahasiswa dapat segera melakukan pemrograman matakuliah, karena jumlah satuan kredit semsester (SKS) yang akan diambil oleh mahasiswa harusdisesuaikan nilai KHS yang diperoleh pada semester sebelumnya. Jika sampai pada batas yang ditentukan nilai belum masuk ke KHS mahasiswa dipersilahkan segera menghubungi dosen pembina matakuliah tersebut.
7. KHS juga dapat diperoleh di Bagian Akademik pada Fakultas masing-masing dengan menunjukkan KTM dan kwitansi pembayaran SPP.
8. Mahasiswa harus memperhatikan matakuliah bersyarat, tidak diperkenankan mengambil matakuliah tersebut sebelum mengambil matakuliah prasyarat-nya.
9. Setelah mengisi KPS secara on-line, mahasiswa mencetak dan melakukan konsultasi akademik ke Dosen Penasehat Akademik (sesuai jadwal). Perubahan pemrograman matakuliah (KPS) dapat dilakukan oleh mahasiswa selama KPS tersebut belum disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik (DPA).
10. Diharapkan proses kepenasehatan akademik dapat dilakukan secara interaktif antara mahasiswa dan DPA di kampus, tetapi kalau tidak memungkinkan, sesuai dengan Kesepakatan antara mahasiswa dan DPA.
11. Melalui SIAKAD online, DPA dapat melakukan pemantauan perkembangan akademik secara menyeluruh pada setiap Mahasiswa yang menjadi perwaliannya.
12. Jika telah terjadi kesepakatan antara DPA dan mahasiswa tentang matakuliah yang diprogram, DPA melakukan persetujuan KPS mahasiswa melalui SIAKAD online. Selanjutnya baik Mahasiswa maupun DPA tidak dapat melakukan perubahan KPS lagi, tetapi jika sangat diperlukan adanya perubahan KPS tersebut, DPA dipersilahkan kontak langsung dengan administrator Pusat Komputer.
13. Selanjutnya KPS yang disetujui DPA sebanyak 2 lembar dan dimintakan tandatangan ke DPA dan dibawa ke Bagian Akademik Fakultas untuk distempel dan diserahkan kepetugas Fakultas 1 lembar.
14. Setelah KPS disetujui DPA mahasiswa dapat mengakses jadwal dan presensi perkuliahan yang diikutinya (sesuai KPS) di SIAKAD online.
15. Alat bukti bahwa pemrograman mahasiswa telah selesai adalah yang bersangkutan tercantum dalam daftar hadir matakuliah dan atau KPS.
16. Mahasiswa siap mengikuti perkuliahan.