Dosen Penasehat Akademik

Penasehat Akademik

Fakultas Syariah menunjuk Dosen sebagai penasehat akademik dengan menerbitkan surat keputusan, guna membimbing dan mengarahkan proses belajar mahasiswa selama masa studi di Fakultas Syariah.

1. Tugas dan Kewajiban Penasehat Akademik adalah:

a. Memahami kurikulum dan tata cara pemrograman matakuliah setiap semester sampai penyelesaian tugas akhir dan masa studi.

b. Membantu mahasiswa melakukan pemrograman matakuliah selama satu semester sesuai beban studi dan/atau kemungkinan perubahannya.

c. Menampung masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingan dan turut berusaha mencarikan solusi.

d. Mengadakan pertemuan konsultatif dengan mahasiswa bimbingan secara periodik yang waktunya disepakati bersama.

e. Merekam aktivitas perwalian dalam Buku Monitoring Perwalian Ulu al-Albab.

f. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sebagai Penasehat Akademik atau Dosen Wali kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik. menginputnya ke SIAKAD.

h. Menerima konsultasi pengajuan judul skripsi mahasiswa, mengarahkannya dan menandatanganinya.

2. Kewajiban mahasiswa terhadap Dosen Penasehat Akademik atau Dosen Wali adalah:

a. Memahami dan menghayati pentingnya kepenasehatan akademik dalam rangka kelancaran studi.

b. Melakukan komunikasi dan konsultasi secara aktif dengan Dosen Penasehat Akademik tentang kegiatan studi dan permasalahannya.

c. Mentaati hasil konsultasi kepenasehatan akademik dan bersedi menerima sanksi akademik apabila melanggar.

g. Menandatangani Kartu Rencana Studi mahasiswa dan menginputnya ke SIAKAD.

h. Menerima konsultasi pengajuan judul skripsi mahasiswa, mengarahkannya dan menandatanganinya.