Perkuliahan

Perkuliahan

1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan pemrograman studi dan memperoleh Kartu Program Studi (KPS) berhak untuk mengikuti perkuliahan sesuai matakuliah yang diprogram.

 2. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 80% dari keseluruhan pertemuan yang diwajibkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua mahasiswa termasuk yang mengulang dan/atau yang memperbaiki nilai.

 3. Perkuliahan dalam satu semester dilaksanakan 16 kali pertemuan termasuk ujian tahap pertama (UTS) dan ujian tahap kedua.

 4. Jika jadwal perkuliahan terjadi benturan antara matakuliah satu dan matakuliah lain yang sudah diprogramkan, mahasiswa pindah ke kelas lain pada matakuliah yang sama dalam satu fakultas melalui prosedur dan persyaratanberikut:

a. Perkuliahan baru berjalan tidak lebih dari tiga kali pertemuan pertama

b. Mahasiswa melapor kepada Dosen matakuliah di kelas asal dan Dosen Pembina matakuliah di kelas yang dituju.

c. Mahasiswa menyerahkan surat keterangan dan bukti kehadiran dari Dosen Pembina matakuliah di kelasasal yang sudah disahkan oleh Ketua Jurusan kepada Dosen Matakuliah di kelas yang dituju.

d. Mahasiswa melaporkan perpindahan kelas ke bagian Akademik Fakultas.

5. Perkuliahan terdiri atas materi perkuliahan secara teoretis yang disampaikan di kelas dan materi praktikum untuk memberikan pengetahuan praktis kepada mahasiswa yang disampaikan di lapangan atau laboratorium.

6. Tugas-tugas perkuliahan secara umum meliputi tugas terstruktur dan tugas mandiri, baik dilakukan secara individu dan/atau kelompok, yang meliputi:

a. Penulisan makalah.

b. Tinjauan buku (book review).

c. Quiz.

d. Observasi/survey.

e. Praktikum (untuk matakuliah tertentu)

 7. Mahasiswa yang mendapatkan tugas lapangan dari Dosen Matakuliah atau Asisten Dosen dapat mengajukan surat permohonan izin di Fakultas dengan prosedur sebagai berikut.

a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan izin dengan sepengetahuan Dosen Pembina matakuliah.

b. Surat permohonan diajukan kepada Kabag Tata Usaha di Fakultas untuk dibuatkan Surat Pengantar.

c. Surat Pengantar harus ditandatangani oleh Dosen Pembina matakuliah dan Ketua Jurusan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik.

d. Surat Pengantar dibuat rangkap lima yang didistribusikan kepada Dosen Pembina matakuliah, Ketua Jurusan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Dekan, dan yang bersangkutan, masing-masing 1 (satu) lembar.

8. Mahasiswa yang tidak lulus dalam matakuliah tertentu diwajibkan mengulang matakuliah tersebut.

9. Mahasiswa yang mendapat nilai C dalam matakuliah tertentu diperbolehkan memprogram kembali matakuliah yang bersangkutan untuk perbaikan nilai.

10. Jika mahasiswa memprogram ulang matakuliah tertentu dan memperoleh nilai yang tidak lebih baik dari nilai sebelumnya, maka nilai yang dipakai dalam Kartu Hasil Studi adalah nilai yang terbaik.