Tugas dan Wewenang Dekanat

A.      Dekan

Tugas:

a.       Membuat rencana pengembangan Fakultas;

b.       Menjamin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan serta pembinaan kepada mahasiswa;

c.       Mengarahkan keilmuan dosen melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat;

d.       Membina karier dosen dan staf administrasi;

e.       Menandatangani dan mengesahkan dokumen-dokumen dan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kewenangan:

a.       Memberi petunjuk dan bimbingan tentang pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan mahasiswa kepada Pembantu Dekan bidang akademik;

b.       Memberi petunjuk dan bimbingan tentang karier dosen;

c.       Memberi penilaian terhadap prestasi akademik, kecakapan dosen dan staf administrasi;

d.       Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat;

e.       Merencanakan dan mengusulkan pengadaan SDM, baik dosen maupun tenaga administrasi.

 

B.      Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan

Tugas:

a.       Mengorganisasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di Fakultas;

b.       Merencanakan pengembangan akademik Fakultas dan pelayananan akademik kepada mahasiswa;

c.       Menjamin pelaksanaan pelayanan akademik kepada mahasiswa sesuai standar mutu akademik;

d.       Merumuskan pengembangan kurikulum akademik yang relevan dengan pengembangan lingkungan;

e.       Mengkoordinasikan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung peningkatan keilmuan;

f.        Mengkoordinasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa;

g.       Merumuskan dan melaksanakan penjaminan mutu akademik Fakultas;

h.       Merumuskan manual mutu akademik;

i.         Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas;

j.         Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas;

k.       Mengkoordinasi dan memotivasi dosen mengikuti seminar, pelatihan, workshop, dan forum-forum ilmiah lainnya dalam rangka pengembangan akademik.

Kewenangan:

a.       Mengevaluasi kinerja akademik dosen

b.       Mengkoordinasikan pembuatan jadwal kuliah oleh jurusan

c.       Merumuskan dan melakukan kebijakan pengembangan akademik bersama dekan

d.       Mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik fakultas;

e.       Mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar;

f.        Mengevaluasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa.

g.       Mengevaluasi kinerja unit-unit penunjang akademik.

 

C.      Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan

Tugas:

a.       Menyusun anggaran keuangan fakultas sesuai program yang telah disepakati dengan bagian perencanaan fakultas;

b.       Merencanakan kegiatan administrasi di fakultas;

c.       Meningkatkan kesejahteraan dosen dan staf fakultas;

d.       Merencanakan dan merumuskan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) fakultas;

e.       Menampung dan mempertimbangkan usulan pengadaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dari dosen dan staf administrasi;

f.        Merumuskan dan menggali sumber-sumber pendanaan keuangan fakultas;

g.       Membuat laporan keuangan kepada pimpinan fakultas;

h.       Merencanakan dan membuat organisasi administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan;

i.         Merencanakan, merumuskan, dan mengkoordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Fakultas;

j.         Merencanakan kebutuhan peralatan untuk mendukung terlaksananya proses pendidikan dan pengajaran di Fakultas;

k.       Mengkoordinasi dan mengarahkan staf administrasi Fakultas.

Kewenangan:

a.       Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan Fakultas;

b.       Merumuskan sumber-sumber pendanaan penelitian bersama dekan dan pembantu dekan bidang akademik;

c.       Mengontrol dan mengevaluasi program dan penggunaan anggaran Fakultas;

d.       Membantu proses administrasi untuk pengembangan karier dosen dan staf administrasi;

e.       Mengontrol penggunaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) di Fakultas;

f.        Mengontrol dan mengevaluasi kinerja staf administrasi.

 

D.      Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Tugas:

a.       Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kegiatan mahasiswa dan alumni;

b.       Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kemahasiswaan;

c.       Mengupayakan sumber-sumber beasiswa dan mendistribusikan kepada mahasiswa;

d.       Merumuskan model-model pembinaan minat dan bakat mahasiswa;

e.       Merumuskan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan alumni;

f.        Merumuskan kerjasama dengan pihak stakeholders.

Kewenangan:

a.       Mengevaluasi perkembangan studi mahasiswa;

b.       Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kode etik mahasiwa.