Praktikum administrasi KUA adalah Kegiatan praktikum yang diselenggarakan untuk menguatkan keilmuan Jurusan Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) yang bertujuan untuk mendekatkan mahasiswa dengan lembaga profesi KUA yang menjadi salah satu kompetensi lulusannya. Praktikum ini juga berusaha memberikan bekal kepada mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah), baik secara teoritis maupun praktis mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Urusan Agama mengenai kepenasehatan perkawinan, nikah, rujuk, hisab-rukyat, wakaf dan sistem pengadministrasiannya. Praktikum ini dilaksanakan untuk mahasiswa semester VI.