Profil UPM

Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan suatu keharusan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan professional untuk mengawal keberlangsungan proses penetapan dan  ketercapaian standar perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Proses ini berdasarkan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Untuk mengawal Penjaminan Mutu di tingkat fakultas, Dekan fakultas Syariah menerbitkan SK Dekan Nomor: Un.3.2/KP.01.4/08/2017 sebagai bentuk respon positif untuk mengawal, monitirng dan mengevalusai pengembangan program studi dan fakultas secara baik dan berujung pada kepuasan stakeholders.

Proses Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas Syariah terintegrasi dan menginduk pada manajemen Jaminan Mutu perguruan tinggi dengan tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Adapun tugas dari penjaminan mutu adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik;
  2. menetapkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  3. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  4.  melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
  5. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;

Secara khusus pada tingkat program studi, melakukan monitoring dan evaluasi manajemen mutu sebagai berikut :

  1. evaluasi penetapan dosen mata kuliah yang sesuai kompetensi bidang.
  2. Kesesuaian proses pembelajaran dengan Penetapan pedoman akademik
  3. Monitoring secara berkelanjutan terhadap proses pembelajaran dengan mengevaluasi perkuliahan, ketepatan jam mengajar, tingkat penyelesaian target materi, bahan kuliah (literatur, modul, tugas) dan masukan dari sebagian besar mahasiswa. (jurnal pembelajaran)
  4. Moniting kelancaran proses pembelajaran (ketersediaan ruang kuliah, kebutuhan bahan perkuliahan (untuk bahan diskusi), peralatan, sarana dan bahan informasi dan perlengkapan lain yang diperlukan.

Untuk mendukung ketercapain dan keberhasilan proses belajar mengajar serta jamianan mutu di fakultas syariah, beberapa dokumen yang harus ada dan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  • Buku pedoman akademik
  • SOP
  • Manual Mutu
  • Dokumen akademik: Laporan akademik unit, prodi, fakultas pertahun (annual report)
  • Indeks Kepuasan Mahasiswa
  • Saran/masukan dari dosen dan mahasiswa
  • Standar SPMI yang mengacu pada  Peraturan Ristekdikti RI Nomor 44 tahun 2015 dalam mengembangkan 24 Standar Mutu Pendidikan Tinggi ditambah dengan 12 Standar Non Akademik. Tiga puluh enam Standar Mutu Pendidikan Tinngi di Unpad dirinci sebagai berikut:

Standar Nasional Pembelajaran:

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi Pembelajaran
  3. Standar Proses Pembelajaan
  4. Standar Penilaian Pembelajaran
  5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
  8. Standar Pembiayaan Pembelajaran

Standar Pembiayaan Pembelajaran :

  1. Standar Hasil Penelitian
  2. Standar Isi Penelitiian
  3. Standar Proses Penelitian
  4. Standar Penilaian Penelitian
  5. Standar Peneliti
  6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  7. Standar Pengelolaan Penelitian
  8. Standar Pembiayaan Penelitian

Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat:

  1. Standar Hasil PKM
  2. Standar Isi PKM
  3. Standar Proses PKM
  4. Standar Penilaian PKM
  5. Standar Pelaksana PKM
  6. Standar Sarana dan Prasarana PKM
  7. Standar Pengelolaan PKM
  8. Standar Pembiayaan PKM

Struktur Organisasi Unit Penjaminan Mutu