Pimpinan Jurusan

Tugas dan Wewenang Pimpinan Jurusan

A.      Ketua Jurusan

Tugas

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan jurusan/ program studi
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan jurusan
  3. Merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol sistem perkuliahan jurusan.
  4. Merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol pelaksanaan kurikulum jurusan
  5. Merencanakan, melaksanakan program pengembangan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan jurusan
  6. Melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan jurusan
  7. Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum jurusan yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas
  8. Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum jurusan
  9. Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan jurusan
  10. Mengkordinasi pelaksanaan seleksi judul skripsi dan ujian komprehensif
  11. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfir akademik yang kondusif di lingkungan jurusan
  12. lMerencanakan, mengembangkan, dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium jurusan
  13. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas
  14. Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada Dekan

Kewenangan:

  1. Merekomendasikan dosen yang akan mengajar di jurusan
  2. Merekomendasikan dosen penguji proposal dan skripsi
  3. Mengusulkan kebutuhan dosen pada jurusan
  4. Melakukan evaluasi diri jurusan dan mengajukan peningkatan akreditasi jurusan
  5. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai peraturan, kaidah, dan tolak ukur yang ditetapkan di lingkungan fakultas.

 

B.      Sekretaris Jurusan

Tugas:

  1. Membantu tugas-tugas ketua jurusan;
  2. Mengarsipkan jadwal perkuliahan setiap awal perkuliahan;
  3. Membuat jurnal perkuliahan awal semester;
  4. Melayani administrasi perkuliahan dosen;

Kewenangan:

  1. Mengontrol jurnal perkuliahan dan merekap kehadiran dosen setiap periode pada semester berlangsung;
  2. Mengontrol relevansi materi perkuliahan dengan silabi atau SAP yang telah dirumuskan;
  3. Mewakili ketua jurusan jika berhalangan, dalam forum akademik internal maupun eksternal Fakultas.