Unit Kajian Turats

  1. Latar Belakang

Awal abad ke-20 adalah sejarah munculnya istilah turats dalam ranah keilmuan islam. Sebelunya umat islam belum menggunakan nama ini karena penggunaan istilah tersebut harus didasari berbagai hal. Tercatat bahwa yang pertama kali menggunakan istilah turats adalah seorang pemikir islam ternama asal Mesir, Ahmad Amin (w. 1954 M). Sementara seorang pemikir islam Mesir lainnya, Zahid Al-Kautsari (w. 1378 M) menggunakan istilah mauruts untuk mendefinisikan peninggalan berharga berupa pemikiran ulama tentang islam.

Islam sebagai ajaran agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia (syumuly), memiliki khazanah pemikiran dan peradaban yang sangat luas sejak zaman Rasulullah saw hingga sekarang. Kekayaan khazanah pemikiran dan peradaban tersebut telah tersebar luas di dalam kehidupan masyarakat muslim di negara-negara Islam bahkan di negara-negara Barat yang notabene tidak memeluk agama islam. Warisan peradaban dan pemikiran Islam (islamic heritage) tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi dan universal, sehingga perlu adanya penggalian yang lebih mendalam agar dapat diaktualisasikan untuk kehidupan sekarang ini dan masa yang akan datang.

Fakultas Syari’ah sebagai salah satu unit pendidikan di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, mempunyai tujuan yang berlandaskan pada visi dan misi universitas yaitu mewujudkan Sarjana (Sarjana Hukum) yang memiliki kekuatan aqidah dan spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional dengan sasaran yang dituju adalah terwujudnya Sarjana Hukum yang memiliki keahlian dalam peradilan Agama Islam secara khusus dan keilmuan Syari’ah Islam secara global.

Tujuan tersebut sulit terwujud apabila mahasiswa tidak dibekali pemahaman dan kemampuan untuk menggali warisan khazanah pemikiran Islam yang banyak ditulis dalam Bahasa Arab. Oleh karena itu, Fakultas Syari’ah memandang diperlukannya Unit Turats dan Tahfidz sebagai wadah pengembangan dan kajian warisan khazanah (turats) pemikiran Islam khususnya pada bidang hukum Islam.

  • Visi dan Misi

Visi Unit Turats dan Tahfidz:

“Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang ke-syari’ah-an yang memiliki kekokohan aqidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional di bidang syari’ah.”

Misi Unit Turats dan Tahfidz:

  1. Memberikan wadah bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk memperdalam kutub al-turats al-islamiyyah
  2. Mengkaji dan menghafal ayat dan hadis ahkam yang menunjang bagi mahasiswa Fakultas Syariah
  3. Menyelenggarakan program H>{ill al-Masa>il al-Mu’as{irah sebagai wadah untuk memecahkan masalah kontemporer
  4. Menyelenggarakan kajian karya ilmiah para dosen Fakultas Syariah
  5. Tujuan

Tujuan dibentuknya Unit Turats dan Tahfidz, antara lain:

  1. Sebagai wadah bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah untuk mengembangkan keilmuan Islam
  2. Sebagai wadah untuk mengembangkan kajian hukum Islam yang diintegrasikan dengan hukum nasional
  3. Sebagai wadah untuk memecahkan masalah kontemporer
  4. Sebagai wadah untuk mengkaji karya ilmiah Islam klasik dan kontemporer
  5. Sebagai wadah bagi  mahasiswa untuk menghafal dan mengkaji ayat dan hadis ahkam sesuai jurusan
  6. Sebagai wadah untuk mengkaji nahwu dan shorof sebagai bekal membaca kitab bagi mahasiswa Ibtida’iyyah (pemula)
  7. Program kerja

Program Kerja Unit Turats dan Tahfidz di antaranya sebagai berikut :

  1. H>{ill al-Masa>il al-Mu’as{irah
  2. Pusat Pelatihan Qiroatul Kutub
  3. Program Tahfidz Ayat dan Hadis Ahkam
  4. Kajian Ilmiah