WORKSHOP
“MEMANTAPKAN KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH OLEH PENGADILAN AGAMA”
Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI)
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Rabu, 21 April 2010, Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan workshop dengan tema “Memantapkan Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah oleh Pengadilan Agama” menghadirkan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang diwakili oleh Drs. H. Bambang, S H., M.H. dan praktisi perbankan syariah Syahri,S.E. selaku Kepala BTN Syari’ah kota Malang. Diselanggarakan di ruang halaqah Ma’had Sunan Ampel Al-Aly UIN MALIKI Malang dihadiri oleh dosen-dosen fakultas syariah dan para anggota HISSI.
Acara workshop dibuka oleh Wakil Rektor bidang akademik UIN MALIKI Malang Bapak Prof. Dr. H. Mudjia Rahardja, M.Si sekaligus memberikan sambutan mengenai pengembangan keilmuan di fakultas syariah diharapkan seiring dengan tugas utama perguruan tinggi yaitu, pertama, peningkatan akses dengan membuka akses yang selebar-lebarnya untuk masyarakat. Kedua, peningkatan kualitas akademik fakultas dan yang ketiga, menjadi public intellectual, artinya fakultas syariah harus bisa menjadi sumber pengetahuan bagi public atau masyarakat dan perguruan tinggi harus selalu menyuarakan kebenaran, karena yang ada di dalam perguruan tinggi adalah orang-orang akademisi yang selalu melihat sesuatu dengan kacamata ilmu.
Dalam sambutannya, Bapak wakil rektor menekankan, melalui pertemuan semacam ini ilmuwan syariah harus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, perguruan tinggi harus menjadi kekuatan moral yang tidak tercantum dalam tri darma perguruan tinggi dan Intellectual organic sebagai dasar dalam menuju the real university.
Drs. H. Bambang, S H., M.H. menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah benar-benar siap untuk menerima dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, meskipun dalam Undang-undang No 21 Tahun 2008 telah membuka peluang bagi pengadilan yang lain untuk menyelesaikan perkara berkenaan dengan ekonomi syariah tergantung kesepakatan para pihak. Terlebih lagi pada rekrutmen calon hakim di PA disertakan juga materi ujian tentang pembacaan kitab dan bahasa Arab yang tidak ada pada rekrutmen calon hakim di lingkungan pengadilan yang lain.
Dalam kaintannya dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah, Syahri, S.E. selaku Kepala BTN Syari’ah kota Malang sekaligus narasumber menjelaskan, selama ini penyelesaian sengketa perbankan syariah di BTN sebisa mungkin diselesaikan di internal bank atau mediasi maupun arbitrase, pengadilan merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan, itu pun perkara dimasukkan ke pengadilan negeri bukan pengadilan agama karena selama ini BTN masih beranggapan bahwa pengadilan agama yang selama ini lebih banyak menyelesaikan masalah perdata Islam belum siap menerima dan menyelesaikan kasus ekonomi syariah, berbeda dengan pemaparan Drs. H. Bambang, S H., M.H. sebelumnya yang telah menegaskan pengadilan agama sudah bebenar siap menerima dan menyelesaikan perkara berkaitan dengan ekonomi syariah.
Setelah sesi dialog selesai, acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh dekan fakultas syariah kepada para narasumber seiring dengan berakhirnya acara pada pukul 16.11 WIB.
Rabu, 21 April 2010, Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan workshop dengan tema “Memantapkan kewenangan…..” menghadirkan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang diwakili oleh Drs. H. Bambang, S H., M.H. dan praktisi perbankan syariah Syahri,S.E. selaku Kepala BTN Syari’ah kota Malang. Diselanggarakan di ruang halaqah Ma’had Sunan Ampel Al-Aly UIN MALIKI Malang dihadiri oleh dosen-dosen fakultas syariah dan para anggota HISSI.
Acara workshop dibuka oleh Wakil Rektor bidang akademik UIN MALIKI Malang Bapak Prof. Dr. H. Mudjia Rahardja, M.Si sekaligus memberikan sambutan mengenai pengembangan keilmuan di fakultas syariah diharapkan seiring dengan tugas utama perguruan tinggi yaitu, pertama, peningkatan akses dengan membuka akses yang selebar-lebarnya untuk masyarakat. Kedua, peningkatan kualitas akademik fakultas dan yang ketiga, menjadi public intellectual, artinya fakultas syariah harus bisa menjadi sumber pengetahuan bagi public atau masyarakat dan perguruan tinggi harus selalu menyuarakan kebenaran, karena yang ada di dalam perguruan tinggi adalah orang-orang akademisi yang selalu melihat sesuatu dengan kacamata ilmu.
Dalam sambutannya, Bapak wakil rektor menekankan, melalui pertemuan semacam ini ilmuwan syariah harus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, perguruan tinggi harus menjadi kekuatan moral yang tidak tercantum dalam tri darma perguruan tinggi dan Intellectual organic sebagai dasar dalam menuju the real university.
Moderator sekaligus ketua HISSI mengenalkan tentang cikal bakal lahirnya HISSI Malang raya, yang sebelumnya direncanakan akan menjadi organisasi tingkat wilayah. Diantara anggota kepengurusan HISSI melibatkan beberapa elemen seperti Depag, Pengadilan, dosen UIN, UNISMA, UMM, dan STAI Al-Qolam.
Drs. H. Bambang, S H., M.H. menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah benar-benar siap untuk menerima dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, meskipun dalam Undang-undang No 21 Tahun 2008 telah membuka peluang bagi pengadilan yang lain untuk menyelesaikan perkara berkenaan dengan ekonomi syariah tergantung kesepakatan para pihak. Terlebih lagi pada rekrutmen calon hakim di PA disertakan juga materi ujian tentang pembacaan kitab dan bahasa Arab yang tidak ada pada rekrutmen calon hakim di lingkungan pengadilan yang lain.
Dalam kaintannya dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah, Syahri, S.E. selaku Kepala BTN Syari’ah kota Malang sekaligus narasumber menjelaskan, selama ini penyelesaian sengketa perbankan syariah di BTN sebisa mungkin diselesaikan di internal bank atau mediasi maupun arbitrase, pengadilan merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan, itu pun perkara dimasukkan ke pengadilan negeri bukan pengadilan agama karena selama ini BTN masih beranggapan bahwa pengadilan agama yang selama ini lebih banyak menyelesaikan masalah perdata Islam belum siap menerima dan menyelesaikan kasus ekonomi syariah, berbeda dengan pemaparan Drs. H. Bambang, S H., M.H. sebelumnya yang telah menegaskan pengadilan agama sudah bebenar siap menerima dan menyelesaikan perkara berkaitan dengan ekonomi syariah.
Setelah sesi dialog selesai, acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh dekan fakultas syariah kepada para narasumber seiring dengan berakhirnya acara pada pukul 16.11 WIB.