Undang Stakeholder, Fakultas Syariah Gelar Workshop Evaluasi dan Penyelarasan Kurikulum

SYARIAH – Jumat dan Sabtu, 20-21 September 2024, workshop evaluasi dan penyelarasan kurikulum yang mengacu pada Outcome Based Education (OBE) diselenggarakan di aula lantai 2 gedung D Fakultas Syariah UIN Maliki Malang. Workshop yang diikuti oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan, perwakilan alumni, serta pelibatan stakeholder di Fakultas ini merupakan agenda rutin untuk meng-upgrade dan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lapangan.

Sesi pertama dalam kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi mengenai OBE oleh Rosihan Aslihuddin, S. Sos., MAB., CRP staf ahli/profesional LPM UIN Maliki Malang. Dalam pemaparannya, Cak Ro (sapaan akrab beliau) mengajak para dosen untuk mengubah mindset dalam pembelajaran yang selama ini berorientasi pada akumulasi hasil.

“Kalau dalam satu CPMK ada mahasiswa yang nilainya tidak memenuhi standar, sementara pada CPMK lain, UAS, UTS, nilainya bagus, maka mahasiswa tersebut-kalau mengikuti standar OBE-tidak bisa diluluskan. Bagaimana caranya agar bisa lulus? Maka perlu dilakukan remidi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mahasiswa tuntas dalam setiap CPMK,” tegas Cak Ro.

Perbedaan signifikan antara kurikulum serta RPS berbasis OBE dengan kurikulum sebelumnya dikupas tuntas dan memunculkan diskusi hangat dalam forum. Kendala-kendala pembelajaran yang khas terjadi di Fakultas Syariah UIN Maliki juga diungkap dan dibahas solusinya.

Sesi kedua merupakan momen pelibatan stakeholder dalam perumusan dan pemutakhiran kurikulum berbasis OBE. Dalam hal ini, setiap prodi di Fakultas Syariah mendatangkan stakeholder dari berbagai lembaga yang menjadi mitra strategis dalam penyerapan alumni. Lembaga-lembaga tersebut mencakup OJK, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Pondok Pesantren, dan Pengadilan.

Para perwakilan stakeholder memberikan materi berupa kebutuhan lapangan yang perlu diselaraskan dengan kurikulum. Para hakim memberikan masukan berupa penguatan matakuliah hukum acara. Stakeholder lain menyoroti keberimbangan matakuliah dari sisi hukum muamalah dan hukum positif sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan lapangan.

Seluruh hasil diskusi pada sesi 2 menjadi catatan spesifik untuk dipertimbangkan sebelum menetapkan pemutakhiran/penyelarasan kurikulum. Dalam konteks ini, penyelarasan berfokus pada 2 hal, yakni OBE dan kebutuhan lapangan.