Penyelesaian Tugas Akhir

 

PENYELESAIAN TUGAS AKHIR

 

1. Pengajuan dan Seleksi Judul Skripsi

 

  1. Pengajuan judul dan seminar proposal skripsi merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir (skripsi).
  2. Prasyarat mengajukan judul skripsi: (1) Telah menempuh matakuliah sebanyak 120 SKS; (2) Telah lulus matakuliah Metode Penelitian/Metode Penelitian Hukum
  3. Dalam pengajuan judul skripsi, mahasiswa harus berkonsultasi kepada dosen wali yang dibuktikan dengan tanda tangan pada form pengajuan judul skripsi yang telah disediakan Jurusan.
  4. Judul skripsi yang diajukan dilengkapi dengan: (1) Gambaran permasalahan yang diangkat dalam judul skripsi; (2) Rumusan masalah; (3) Metode penelitian; (4) Rencana outline.
  5. Judul skripsi harus mencerminkan keilmuan yang dikembangkan oleh Jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Hukum Bisnis Syariah atau Hukum Tata Negara.
  6. Seleksi judul skripsi dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh fakultas.
  7.  Ketentuan dan waktu pengajuan dan seleksi judul skripsi diatur lebih lanjut oleh jurusan.

 

 

 

2.       Seminar Proposal Skripsi

 

  1. Jurusan menetapkan dan mengumumkan dosen pembimbing untuk judul skripsi yang telah dinyatakan lulus seleksi.
  2. Judul skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing ditindaklanjuti dalam bentuk proposal untuk diajukan dalam seminar proposal skripsi
  3. Dosen pembimbing bisa merubah judul skripsi dengan catatan tidak menyimpang dari tema.
  4. Mahasiswa yang melakukan perubahan judul skripsi setelah seleksi wajib melaporkan kepada jurusan dengan diketahui oleh dosen pembimbing.
  5. Persyaratan mengikuti seminar proposal skripsi: (1) Proposal skripsi telah disetujui oleh dosen pembimbing; (2) Telah menghadiri seminar proposal atau ujian skripsi mahasiswa lain sebanyak sepuluh kali dengan menunjukkan bukti tanda tangan dari tim penguji.
  6. Seminar proposal skripsi dilaksanakan dalam satu majelis yang terdiri atas pembimbing, narasumber I, dan narasumber II
  7. Narasumber adalah tenaga edukatif yang dianggap mampu memberikan masukan untuk penyempurnaan proposal skripsi.
  8. Narasumber seminar proposal skripsi berwenang memutuskan kelayakan proposal untuk dilanjutkan.
  9. Ketentuan dan waktu pelaksanaan seminar proposal skripsi ditentukan lebih lanjut oleh jurusan.

 

 

 

3.       Pembimbing dan Proses Bimbingan

 

  1. Pembimbing skripsi adalah tenaga edukatif, sekurang- kurangnya berpangkat Lektor dan sudah menyelesaikan pendidikan minimal tingkat magister (S-2), atau tenaga edukatif yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat doktor (S-3).
  2. Dalam hal membutuhkan disiplin keilmuan yang lain, Pembantu Dekan Bidang Akademik dapat menunjuk pembimbing skripsi II yang ketentuannya diatur lebih lanjut.
  3. Pembimbing skripsi berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kemungkinan adanya plagiasi dalam skripsi yang sedang dibimbingnya dengan berkordinasi kepada jurusan dan fakultas.
  4. Pembimbing skripsi diusulkan oleh jurusan dan ditetapkan oleh fakultas.
  5. Bimbingan skripsi dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai ujian proposal.
  6. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, skripsi belum dapat diujikan, mahasiswa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Jurusan untuk memberikan dispensasi perpanjangan waktu selama 3 (tiga) bulan.
  7. Apabila karena sesuatu dan lain hal pembimbing tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka harus segera menyerahkan tugas pembimbingan kepada jurusan untuk dapat ditetapkan pembimbing pengganti.
  8. Untuk memantau perkembangan proses penyelesaian skripsi, mahasiswa diharuskan mengisi form kendali skripsi dan ditandatangani oleh pembimbing.
  9. Apabila dalam proses penulisan skripsi diketahui adanya unsur plagiasi maka dikenakan sanksi sebagaimana berikut: (1) Apabila plagiasi diketahui pada saat proses penyusunan skripsi dan ujian skripsi maka skripsi yang sedang ditulis dinyatakan tidak sah dan mahasiswa harus mengulang kembali semua proses penulisan skripsi dengan judul yang berbeda; (2) Apabila plagiasi diketahui setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar serta ijazah, maka ijazah tersebut dinyatakan tidak sah dan mahasiswa yang bersangkutan harus kembali menulis skripsi dari awal; (3) Penjatuhan sangsi ditetapkan dalam rapat senat dan disahkan oleh Dekan Fakultas Syariah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *