SENJAKALA KEADILAN : Risalah Paradigma Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Tulisan ini dimulai dari pertanyaan yang tidak pernah selesai untuk dijawab. Konsep atau teori yang digunakan untuk menjawab pun tidak pernah memuaskan dan tidak menyelesaikan masalah bahkan cenderung menyisakan masalah yang tidak berkesudahan. Ironisnya lagi konsep atau teori tersebut masih tetap digunakan dalam proses pembelajaran, wacana ilmiah (scientific discourse) dan penelitian. Inilah kenyataan yang terjadi dimana posisi ilmuwan, intelektual bahkan cendekiawan terbelenggu 1 terhadap kebebasannya sendiri untuk menerobos konsep atau teori yang sudah mapan.

Download Artikel