Tugas dan Fungsi Senat Fakultas

Tugas dan Fungsi Senat Fakultas

  1. Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk Fakultas yang bersangkutan.
  2. Senat Fakultas terdiri dari pimpinan fakultas, ketua jurusan/ program studi dan wakil dosen.
  3. Jumlah wakil dosen sekurang kurangnya 1 (satu) orang setiap jurusan.
  4. Unsur wakil dosen pada keanggotaan Senat Fakultas tidak boleh diduduki oleh mereka yang menduduki jabatan.
  5. Masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen dan unsur lain adalah 4 (empat) tahun.
  6. Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh dosen biasa pada Fakultas yang bersangkutan.
  7. Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah-mufakat atau melalui pemungutan suara.
  8. Senat fakultas bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
  9. Senat Fakultas diketuai oleh Dekan, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara para anggota Senat Fakultas.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
  11. Senat Fakultas mempunyai tugas:
    1. Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas, termasuk akreditasi internal Fakultas dalam hal pembukaan dan/atau penutupan Jurusan/Program Studi yang telah ditetapkan Senat Fakultas;
    2. Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
    3. Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis pelaksanaan rumusan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas;
    4. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan;
    5. Menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan;
    6. Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/ Program Studi;