Tugas dan Fungsi Senat Fakultas
- Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk Fakultas yang bersangkutan.
- Senat Fakultas terdiri dari pimpinan fakultas, ketua jurusan/ program studi dan wakil dosen.
- Jumlah wakil dosen sekurang kurangnya 1 (satu) orang setiap jurusan.
- Unsur wakil dosen pada keanggotaan Senat Fakultas tidak boleh diduduki oleh mereka yang menduduki jabatan.
- Masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen dan unsur lain adalah 4 (empat) tahun.
- Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh dosen biasa pada Fakultas yang bersangkutan.
- Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah-mufakat atau melalui pemungutan suara.
- Senat fakultas bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
- Senat Fakultas diketuai oleh Dekan, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara para anggota Senat Fakultas.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
- Senat Fakultas mempunyai tugas:
- Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas, termasuk akreditasi internal Fakultas dalam hal pembukaan dan/atau penutupan Jurusan/Program Studi yang telah ditetapkan Senat Fakultas;
- Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
- Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis pelaksanaan rumusan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan;
- Menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/ Program Studi;