Praktikum Hukum Acara Peradilan Agama adalah kegiatan praktikum yang diselenggarakan untuk menguatkan keilmuan Jurusan Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah), Hukum Bisnis Syari’ah dan Hukum Tata Negara. Tujuan dari praktikum ini adalah untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa terkait dengan praktik hukum Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang menerapkan hukum Islam sebagai hukum materilnya. Melalui praktikum ini dihadapkan mahasiswa memiliki keterampilan untuk membuat surat gugatan dan permohonan, melakukan proses persidangan mulai dari bagaimana cara mengupayakan perdamaian para pihak, pembacaan surat gugatan, replik, duplik, pembuktian, hingga penetapan putusan. Disamping itu, melalui preaktikum ini diharapkan mahasiswa mengetahui bagaimana cara melakukan upaya hukum, termasuk memberikan bantuan hukum dalam proeses persidangan.