Tugas dan Wewenang Pimpinan Jurusan
A. Ketua Jurusan
Tugas
- Menyusun rencana strategis pengembangan jurusan/ program studi
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan jurusan
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol sistem perkuliahan jurusan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol pelaksanaan kurikulum jurusan
- Merencanakan, melaksanakan program pengembangan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan jurusan
- Melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan jurusan
- Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum jurusan yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas
- Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum jurusan
- Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan jurusan
- Mengkordinasi pelaksanaan seleksi judul skripsi dan ujian komprehensif
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfir akademik yang kondusif di lingkungan jurusan
- lMerencanakan, mengembangkan, dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium jurusan
- Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas
- Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada Dekan
Kewenangan:
- Merekomendasikan dosen yang akan mengajar di jurusan
- Merekomendasikan dosen penguji proposal dan skripsi
- Mengusulkan kebutuhan dosen pada jurusan
- Melakukan evaluasi diri jurusan dan mengajukan peningkatan akreditasi jurusan
- Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai peraturan, kaidah, dan tolak ukur yang ditetapkan di lingkungan fakultas.
B. Sekretaris Jurusan
Tugas:
- Membantu tugas-tugas ketua jurusan;
- Mengarsipkan jadwal perkuliahan setiap awal perkuliahan;
- Membuat jurnal perkuliahan awal semester;
- Melayani administrasi perkuliahan dosen;
Kewenangan:
- Mengontrol jurnal perkuliahan dan merekap kehadiran dosen setiap periode pada semester berlangsung;
- Mengontrol relevansi materi perkuliahan dengan silabi atau SAP yang telah dirumuskan;
- Mewakili ketua jurusan jika berhalangan, dalam forum akademik internal maupun eksternal Fakultas.