UU Ciptaker sebagai Frame Baru dalam Hubungan Industrial: Semakin Memihak Buruh?

Pengesahan UU Cipta Kerja yang digadang-gadang mampu meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia nyatanya memunculkan cukup banyak polemik di tataran implementatif. Hal tersebut membuat Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merasa perlu mengambil langkah akademis untuk menciptakan ruang dialektika guna membahas kondisi pasca pengesahaan UU tersebut. Karenanya, Senin, 10 Mei 2021, Prodi HES menggelar acara kuliah tamu dengan menggandeng praktisi hukum ketenagakerjaan APINDO Jawa Timur (Atmari, S.H., M.H., C.L.A) sebagai pemateri.

Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta ini dimulai pada pukul 12.15 dan berakhir pada pukul 14.30. Dibuka langsung oleh Kaprodi HES Fakultas Syariah, Dr. H. Fakhruddin , M.HI., Gelaran ini diawali dengan opening speech yang menggelitik mengenai proses hingga hasil dari pengesahan UU Cipta Kerja yang cukup kontroversial. Bola hangat tersebut kemudian disamput dengan analisis-analisis kritis mengenai kondisi kekinian pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemateri, khususnya mengenai kesejahteraan buruh dalam konteks industrial.

Antusiasme peserta dalam kegiatan bertajuk “Hubungan Kerja Pasca UU Cipta Kerja” ini terlihat melalui aktivitas diskusi pada sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Iffaty Nasyi’ah, S.H., M.HI., MH. Hal ini menunjukkan bahwa meski kuliah tamu dilaksankaan secara virtual atau online, kegiatan tersebut masih bisa berlangsung secara maksimal. Saat diwawancara Dr. Fakhruddin berkata, ”Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Semoga kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, meski secara daring. Kami sudah beradaptasi dengan kondisi pandemi ini. Jadi, daring atau luring pada prinsipnya punya kelebihan dan kelemahan. Yang penting kami bisa memberikan kontribusi positif bagi dunia akademik.”