GRADING SYSTEM AND GRADUATION

1.       Sistem penilaian ditetapkan untuk dijadikan pedoman bagi dosen dalam memberikan penilaian hasil belajar mahasiswa.

2.       Sistem penilaian yang digunakan mengikuti pedoman pendidikan universitas sebagai berikut :

NoRentang Nilai 0 – 100NilaiHurufNilaiAngkaPredikat
185 – 100A4Sangat Baik (Cumlaude)
270 – 84B3Baik
360 – 69C2Cukup
450 – 59D1Kurang
5< 50E0Gagal
Ketika nilai mengandung pecahan atau angka desimal di belakang bilangan bulat, maka digunakan sistem pembulatan tengah dengan ketentuan: 0,1 – 0,5 dibulatkan ke bawah dan 0,6 – 0,9 dibulatkan ke atas

3.       Nilai mata kuliah yang dinyatakan lulus adalah nilai mata kuliah yang dilambangkan dengan huruf: A, B dan C

4.       Nilai matakuliah yang dinyatakan tidak lulus adalah nilai matakuliah yang dilambangkan dengan huruf D dan E

5.       Komponen penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi:

a.       Kuis

b.       Tugas

c.        Praktikum

d.       UTS

e.       UAS

6.       Matakuliah yang tidak menyelenggarakan praktikum, maka nilai praktikum bisa digantikan dengan partisipasi dan keaktifan mahasiswa di kelas.

7.       Masing-masing komponen penilaian di atas dinilai dengan menggunakan rentang nilai 0 – 100 dan tidak diperkenankan menggunakan huruf.

8.       Penilaian dengan huruf hanya digunakan untuk penilaian akhir yang merupakan akumulasi dari beberapa komponen tersebut.

9.       Prosentasi masing-masing komponen penilaian di atas diserahkan kepada dosen sesuai dengan kesepakatan bersama mahasiswa yang dituangkan dalam kontrak belajar.

10.     Predikat Yudisium Program Sarjana (S-1) diatur sebagai berikut:

a.       Predikat “dengan pujian” dengan ketentuan PK>0.073

b.        Predikat “sangat memuaskan” dengan ketentuan 062<PK<0.073

c.        Predikat “memuaskan” dengan ketentuan 0.052<PK<0.062

d.       Predikat “cukup” dengan ketentuan PK<0.052 Penghitungan Predikat Kelulusan program Sarjana (S1) berdasarkan perhitungan sebagai berikut :

PK = Indeks Prestasi Komulatif : Masa Studi (1 semester adalah 6 bulan)