
Pengadilan Tinggi Agama adalah stakeholder yang utama Fakultas Syariah. Karena itu penting untuk mengetahui perkembangan-perkembangan yang dicapai PTA, agar dapat mempersiapkan alumni yang memiliki daya jual tinggi. Selain itu meningkatkan hubungan kerjasama untuk mempermudah pelaksanaan program PKLI. Sebab itu, Dekan, Pembantu Dekan, Kajur dan Sekjur pada hari Kamis, 4 Maret 2010 melaksanakan silaturrahmi akademik ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Rombongan diterima oleh Wakil Ketua PTA, Drs. H. Yasmidi SH dan dua Hakim Tinggi, Drs. H. Munawar dan Drs. H. Ahmad SH.,MH. di ruang pertemuan PTA dari jam 10.00-13.00.

Menanggapi harapan fakultas Syariah untuk dapat meningkatkan kualitas lulusan dan dapat lolos dalam tes calon Hakim, sebagaimana profesi utamanya, Drs. H. Yasmidi SH menginformasikan, bahwa pelaksanaan tes calon hakim dilaksanakan secara transparan dan independen. Pembuat dan penilai soal bukan PTA, melainkan lembaga independen yaitu Universitas Indonesia (UI) dan atau Universitas Diponegoro ( UNDIP ). Sedangkan tes TPA dilaksanakan oleh Angkatan laut. Materi tes al UU N0. 1 Tahun 1974, KHI, Hukum waris, Falak, dan Hukum Acara Peradilan Agama/Perdata. Bentuk tes adalah pilihan ganda, dengan empat pilihan yang biasanya dibuat sangat mirip, sehingga banyak yang terkecoh jika tidak benar-benar menguasai materi. Sedangkan hasil tes TPA adalah berupa rekomendasi, apakah peserta tes memiliki karakter sebagai hakim atau tidak. Meskipun nilai tes nya bagus, jika rekomendasi dari tim TPA berbunyi, “seyogyanya tidak menjadi hakim” maka bisa tidak lolos. Sebab itu tes TPA ini juga perlu dipersiapkan sebaik-baiknya. Adapun PTA hanya membuat soal membaca kitab, yang mana materinya diambilkan dari kitab Fiqh al-Sunnah.
Profesi advokat merupakan provesi yang menjanjikan, akan tetapi belum diminati oleh alumni Fakultas Syariah. Sebab itu advokat di Pengadilan Agama banyak diisi oleh alumni Fakultas Hukum. Padahal jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama sangat besar, dan kecenderungan orang-orang yang berperkara sekarang ini merasa gengsi kalau tidak menggunakan jasa advokat. Alumni Fakultas Syariah, kalau menjadi hakim hanya bisa menjadi hakim di PA saja, tetapi kalau menjadi advokat bisa di PA, PN, dan PTUN. Jadi wilayah kerja provesi advokat lebih luas dibandingkan dengan hakim. Se Jawa Timur baru ada satu advokat syariah, yaitu di kota Lamongan dan beliau itu sangat laris, kata Drs. H. Munawar. Untuk menjadi advokat syariah, sarjana syariah harus mengikuti Diklat Advokat, yang kurang lebih biayanya antara 3-4 juta rupiah.

Selain advokat, profesi mediator, di masa depan juga merupakan profesi yang menjanjikan. Karena arah peradilan di masa depan adalah harus melalui lembaga mediasi lebih dulu, sebelum memasukkan perkara ke Pengadilan. Namun, profesi mediator ini juga bisa diikuti oleh sarjana selain syariah, seperti psikologi, dakwah, tarbiyah dan lain-lain. Untuk bisa menjadi mediator, harus mengikuti Diklat Mediator dengan biaya kurang lebih 5 juta rupiah.
Drs. H. Ahmad SH.,MH menjelaskan bahwauntuk meningkatkan kualitas alumni orientasi pembelajaran seharusnya adalah “bisa apa” bukan hanya “tahu apa”. Sebab itu mahasiswa harus banyak mendapat latihan/drill dalam pembelajaran, terutama mengenai hukum acara.
Silaturrahmi berlangsung gayeng, diselingi humor segar dan diakhiri dengan saling bertukar cindera mata. Selanjutnya fakultas akan mengusahakan implementasi hasil kunjungan ini demi meningkatkan kualitas alumni Fakultas Syariah.