Saat Para Pria Bahas Fiqh Wanita

Senin, 10 Mei 2021, Unit Kajian Turats Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar webinar bertajuk “Puasa Wanita Menstruasi Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Fuqaha. Kegiatan yang merupakan seri kedua ini mengulas pandangan-pandangan kritis dan dinamis mengenai Fiqh keperempuanan, khususnya mengenai hukum puasa bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi. Topik ini cukup menarik, mengingat pada umumnya, masyarakat hanya memahami konsep puasa bagi perempuan yang sedang tidak mengalami menstruasi.

Gelaran yang dirancang rutin ini dibuka oleh Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H, Wakil Dekan Bidang AUPK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Menariknya, meski pembahasan difokuskan pada hukum puasa bagi para perempuan yang tengah mengalami menstruasi, dua narasumber dalam kegiatan ini justru berasal dari kaum lelaki, yakni Dr. Muhammad, Lc., M.Th.I dan Abd. Rouf, M.HI. Berkaitan dengan hal ini, keduanya mengemukakan bahwa pemahaman tentang Fiqh wanita tidak hanya perlu dimiliki oleh para wanita saja. Kaum pria juga perlu memiliki wawasan tentang hal ini agar ketika terjadi polemik berkaitan dengan hal semacam ini dalam konteks rumah tangga, para pria juga bisa turut berdialektika dan menghidupkan semangat wawasan keislaman kritis dalam keluarga.

Kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan ini dilaksanakan pada pukul 15.00 hingga menjelang waktu berbuka puasa. Panitia mengemukakan bahwa jadwal ini sengaja dipilih agar peserta dapat mengisi waktu ngabuburit dengan kegiatan yang berfaedah.