Hukum nasional yang valid selalu mengakomodasi nilai historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis. Oleh karena itu,
penguatan norma ekonomi syariah di Indonesia mutlak harus dilakukan dalam rangka memperkuat bangunan nasional
(nation building) di bidang hukum. Kehidupan sosial ekonomi politik yang kontra norma ekonomi syariah bisa berimplikasi pada kegagalan hukum nasional.
- 27 Mei
- 2021