Pengumuman Beasiswa Bidik Misi

PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGER MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Status Terakreditasi A Badan Akreditasi Nasional (BAN) Nomor : 013/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007

I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Peningkatan pemerataan akses studi (beasiswa) ke jenjang perguruan tinggi, bagi level pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk institusi pendidikan lain yang sederajat, sampai saat ini masih banyak menyisakan masalah. Masalah dimaksud terutama pada wilayah pemerataan akses informasi terhadap sumber pendanaan kaitannya dalam rangka menjaring calon mahasiswa berprestasi relatif masih sangat terbatas. Tidak sedikit lulusan pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa potensial karena terbatasnya akses informasi, mereka selalu gagal menangkap peluang itu. Karena itu, mereka tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tingkat tinggi dengan alasan berasal dari keluarga kurang mampu.

Sementara itu, masing-masing Perguruan Tinggi menyadari sepenuhnya, bahwa eksistensi dirinya di mata publik terletak pada kesanggupannya untuk menjalankan peran-peran kompetitif secara sehat, baik pada tingkat regional, nasional, maupun internasional. Dalam rangka menyongsong dan merealisasikan semangat itu, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, khususnya Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang bermaksud menangkap kebijakan Diknas tentang penyediaan Beasiswa Bidik Misi dengan merintis konsep kelas internasional pada tahun ajaran 2010 ini.

Upaya merintis kelas internasional itu dengan cara melakukan seleksi ketat kepada calon mahasiswa 2010 yang dipandang memenuhi syarat-syarat kualifikasi akademik berstandart internasional. Di antara syarat-syarat dimaksud antara lain 1) calon memiliki dua kemampuan berbahasa (Arab dan Inggris), baik pasif maupun aktif, 2) calon memiliki pemahaman kokoh terhadap ilmu-ilmu kesyariahan, 3) calon memiliki kemampuan untuk membaca dan memahami al-Qur’an dengan baik, 4) calon memiliki motivasi belajar tinggi.

Upaya ideal ini tentu sesuai dengan upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional tahun 2010 yang memiliki program peningkatan dan pemerataan mutu akademik dengan memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.

B. DASAR

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
  5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.

C. MISI

  1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh studi sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
  2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.

D. TUJUAN

  1. Meningkatkan motivasi belajar  dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
  2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
  4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
  5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
  6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

II. KETENTUAN UMUM

A. SASARAN

Pendidikan menengah, terdiri dari SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2010, yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan secara formal diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

C. PENYELENGGARA

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

D. DANA BEASISWA

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.

III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
  2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang  mampu secara ekonomi;
  3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

B. WAKTU, MATERI, KONTRIBUSI DAN TEMPAT

1. Pendaftaran dimulai : Maret – 20 April 2010

2. Ujian/ Test  26 – 27 April 2010

4. Materi Test

TPA

26 April 2010

Al-Qur’an

26 April 2010

Membaca, memahami  Bahasa Arab dan Bahasa Inggris dari Kitab-kitab klasik dan kontemporer

27 April 2010

5. Tempat Tes : Gedung UIN Maliki Malang Fakultas Syari’ah ruang SY 205, 206, 207.

6. Pengumuman Tes internal : 30 April 2010

C. KUOTA

  1. Banyaknya penerima beasiswa BIDIK MISI di Fakultas Syari’ah pada tahun anggaran 2010 adalah 30 orang;
  2. Jumlah tersebut diproyeksikan menjadi rintisan kelas bertaraf internasional.

D. PENGGUNAAN DANA BEASISWA

  1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
  2. Besarnya biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
  3. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
  • biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
  • biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
  • Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.

E. PENYALURAN DANA

  1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
  2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;
  3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
  4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

IV. MEKANISME PEREKRUTAN

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.

Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi  persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
  2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;
  3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
  4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa

1)       Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;

2)       Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

3)       Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;

4)       Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

5)       Fotokopi Kartu Keluarga;

6)       Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir  (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

  1. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas

1)       Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;

2)       Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

C. SELEKSI

1.  Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;

2.  Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;

3.  Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;

4.  Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.

D. PENETAPAN

1.  Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;

2.  Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.

3.  Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;

4.  Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

E. PENGHENTIAN BEASISWA

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:

1.  Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2.  Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;

3.  Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4.  Mengundurkan diri;

5.  Meninggal dunia.

Malang, 24 Februari, 2010
Dekan,
Dr. Hj. Tutik Hamidah, M. Ag.
NIP 19590423 198603 2 003

PUSAT INFORMASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU

FAKULTAS SYARI’AH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

KAMPUS

Jl. Gajayana 50 Malang 65144

Telp./Fax. 0341-559399

E-mail: syariahuinmlg@yahoo.com

www.syariah.uin-malang.ac.id