Selama ini model studi hukum Islam dalam berbagai aspeknya, tidak sedikit menampakkan kajian bercorak normatif-tekstual yang terbatas dilakukan oleh para pakar serumpun dibidangnya. Produk kajian hukum Islam yang terjabar dalam berbagai kitab kuning sebatas menjadi konsumsi intelektual di kalangan masyarakat muslim ansich.
- 17 Feb
- 2021