Oleh: Miftahudin Azmi
(Dosen Fakultas Syariah UIN Malang)
SYARIAH – Ibadah kurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Ibadah Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. melalui penyembelihan hewan tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Ibadah kurban dalam terminologi fikih disebut dengan uḍḥiyah atau aḍḥā, yaitu hewan ternak yang disembelih pada waktu tertentu dengan niat beribadah kepada Allah Swt.
Kata qurbān secara etimologis berasal dari bahasa Arab “قَرُبَ”, yang berarti dekat. Hal ini menunjukkan bahwa hakikat kurban bukan sekadar aktivitas penyembelihan hewan, melainkan sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Swt. melalui pengorbanan harta, keikhlasan, dan kepatuhan terhadap perintah-Nya. Sejarah kurban telah dikenal sejak masa awal kehidupan manusia, yaitu pada kisah dua putra Nabi Adam a.s., Habil dan Qabil. Kisah ini diabadikan dalam Q.S al-Mā’idah (5); 27.
Ath Thabari dalam Jāmiʿ al-Bayān ʿan Ta’wīl al-Qur’ān menjelaskan bahwa kurban Habil berupa domba yang gemuk diterima oleh Allah SWt, sementara kurban Qabil berupa hasil pertanian yang buruk tidak diterima Allah Swt. Ath-Thabari menyebut kurban tidak hanya sekedar persembahan, tapi menunjukkan kualitas iman dan ketakwaan pelakunya.
Puncak historis ibadah kurban dalam Islam berkaitan dengan sejarah Nabi Ibrahim a.s. dan putranya, Nabi Ismail a.s. Peristiwa ini menjadi simbol pengorbanan, ketundukan, dan kepasrahan mutlak kepada Allah Swt., yang kemudian disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad saw. sebagai ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Syarat Kepemilikan Hewan Kurban
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Sedangkan mazhab Hanafi memandang kurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemampuan finansial tertentu. Salah satu hal yang diperhatikan dalam ibadah kurban adalah syarat kepemilikan hewan kurban, sebab kepemilikan hewan kurban menjadi indikator bahwa kurban tersebut sah atau tidak.
Oleh sebab itu hewan kurban yang disembelih harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban (al-muḍaḥḥī). Imam an-Nawawi dalam Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab menjelaskan: “wa lā taṣiḥḥu al-taḍḥiyatu bimā lā yamlikuhu”, “tidak sah ibadah kurban dengan hewan yang tidak dimiliki”. Melalui kaidah ini dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban dikatakan sah jika hewan tersebut milik pribadi atau hewan yang diwakilkan oleh pemiliknya.
Ibnu Hajar al-Ḥaitami dalam Tuḥfah al-Muḥtāj menjelaskan:
وَلَا يَتَصَرَّفُ فِي الْمَالِ الْمُشْتَرَكِ بِغَيْرِ إِذْنِ الشَّرِيكِ
“Tidak boleh melakukan tindakan terhadap harta bersama tanpa izin pihak yang terkait dengan harta tersebut.”
Redaksi serupa ditemukan dalam kitab Mughnī al-Muḥtāj:
وَشَرْطُهَا أَنْ تَكُونَ مَمْلُوكَةً لِلْمُضَحِّي أَوْ مَأْذُونًا لَهُ فِيهَا
“Syarat hewan kurban adalah harus dimiliki oleh orang yang berkurban atau ia mendapatkan izin atas hewan tersebut.”
Regulasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 disebut sebagai upaya pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada pasal ini menunjukkan jika APBN secara substansial diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa.
Adapun sumber APBN berasal dari pajak rakyat, penerimaan negara, sumber daya alam, hingga bea cukai dll. Maka dari itu Richard A. Musgrave dalam Public Finance in Theory and Practice menjelaskan bahwa anggaran negara adalah “The financial plan of government for public purposes.” Hal ini berimplikasi bahwa APBN adalah dana publik dan pemerintah hanya punya hak untuk mengelola untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai pemilik anggaran tersebut.
Melalui berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban dengan menggunakan uang APBN dalam persepektif ekonomi tidak bisa diatasnamakan pemerintah atau presiden. Sebab uang APBN adalah uang rakyat, bukan uang pribadi presiden. Maka jika ada yang menyebut “hewan kurban presiden” atau “hewan kurban gubernur” harus dari uang pribadinya, bukan mengambil dari kas negara. Dengan kata lain, hawan kurban yang menggunakan APBN atau APBD bukan milik presiden atau pemerintah terkait.
Sementara itu dalam perspektif hukum Islam, APBN atau APBD harus digunakan untuk kepentingan rakyat, kemaslahatan umum dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika APBN digunakan untuk syiar keagamaan nasional, maka hukumnya boleh. Presiden memang mempunyai kewenangan untuk mengelola anggaran negara, akan tetapi fakta bahwa presiden menggunakan APBN sebesar 100 Miliar rupiah untuk membeli hewan kurban dan dinarasikan sebagai “kurban presiden” adalah pernyataan yang keliru. Sebab APBN adalah uang rakyat, bukan uang presiden. Jika presiden ingin berkurban atas nama pribadinya, maka ia harus menggunakan uangnya sendiri.
Syarat kepemilikan hewan kurban dalam hukum Islam adalah harus milik sendiri, bukan milik bersama atau bukan harta bersama. Contoh kongkretnya adalah jika ada sapi atau kerbau dengan harga 35 juta, maka nominal ini ditanggung oleh 7 orang dengan masing-masing 5 juta. Jika hanya terkumpul 6 orang dengan jumlah nominal uang 30 juta, maka kekurangannya tidak boleh diambilkan dari uang kas warga atau uang kas masjid.
Imam Nawawi dalam Raudhah al-Ṭālibīn menyebutkan:
لَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِي مَالِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ
“Tidak boleh menggunakan harta orang lain tanpa izinnya.”
Jika tetap menggunakan kas masjid, maka harus izin dan mendapat persetujuan dari seluruh jamaah masjid. Melalui analogi di atas, jika Presiden Prabowo ingin menggunakan APBN untuk membeli hewan kurban atas nama pribadinya, maka harusnya ia meminta izin kepada seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak meminta izin, maka kurban itu tidak bisa disebut sebagai “kurban presiden”. Bahkan hewan tersebut bisa jadi tidak termasuk hewan kurban, sebab syarat maksimal untuk kurban sapi adalah 7 orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah menentukan iuran hewan kurban berupa unta atau sapi untuk tujuh orang. (*)
Sumber: malangposcomedia.id