Metode Penetapan Hukum Islam : Membongkar Konsep al istiqra’ al-Man’nawi­ Asy-Syatibi (Resensi)

Judul Buku      :   Metode Penetapan Hukum Islam :

  Membongkar Konsep al istiqra’ al-Man’nawi­

  Asy-Syatibi

Penulis             : Duski Ibrahim

Editor              : Abdul Qodir Shaleh, Ilyya Muhsin

Penerbit           : AR-Ruzz Media, Jogjakarta

Tebal               : 288 hlm, 14 X 21

Cetakan           : Juli 2008

Peresensi         : Chairul Lutfi

 

Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada dua macam: yaitu pertama, metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah) yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada analisis kebahasaan. semisal, lafaz-lafaz‘ amm, khas, muthlaq, muqayyad, amar, nahi. Kedua, metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah), yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada pengertian implisit nash dengan menggali substansi-substansi hukum islam (al-iltifatila al-ma’aniwa al-maqasid).

Secara garis besar, ditemukan dua aliran usul al-fiqh, usul al-fiqh, yang berbeda delam perumusan kaidah-kaidah usul. Pertama, aliran Mutakallimun atau Syafi’iyah. Mereka membangun kaidah-kaidah usul al-fiqh secara teoretis, logis dan rasional, dengan di dukung oleh alasan kuat baik naqli maupun ‘aqli. Kedua, aliran Hanafiyah atau Fuqoha. Mereka membangun dan merumuskan kaidah-kaidah usul dengan beranjak dari masalah-masalah cabang dalam mazhab,  setelah meneliti dan manganalisis masalah-masalah cabang tersebut.

Untuk memadukan dan menyatukan kedua aliran dalam hukum islam di atas maka lahirlah aliran konvergensi, yaitu yang  dipelopori oleh Asy-Syatibi dengan metode Istiqra’i. dan dalam bukunya Duski Ibrahim yang berjudul “Metode Penetapan Hukum Islam : Membongkar Konsep al-istiqra’ al-Man’nawi ­Asy-Syatibi” sangat menarik untuk dibaca. Pada buku ini dijelaskan berbagai konsep tentang al-istiqra’ al-Man’nawi oleh Asy-Syatibi. Dengan kerangka teoretis perumusan kaidah-kaidah usul dan metode dan konsep penetapan hukum yang ditawarkan oleh Asy-Syatibi.

Asy-Syatibi dengan nama lengkap Abu ishaq Ibrahim ibn Musa ibn Muhammad Al-Lakhmi Al Garnati yang dilahirkan di Granada (belum jelas tahun kelahirannya), merumuskan konsep al_istiqra’ adalah penelitian terhadap partikular-partikular makna nash, hukum-hukum spesifik (far’iyah), dan realitas sejarah (tradisi) untuk di tetapkan suatu hukum umum, baik sifatnya pasti (qot’i) maupun dugaan kuat (zhanni). Al_istiqra’ al-Man’nawi yang merupakan suatu metode penetapan hukum tidak saja menggunakan satu dalil tertentu, melainkan dengan sejumlah dalil yang digabungkan antara satu dengan yang lain yang mengandung aspek dan tujuan berbeda, sehingga terbentuklah suatu perkara hukum berdasarkan gabungan dalil-dalil tersebut.

al_istiqra’ al-Man’nawi yang merupakan metode penetapan hukum asy-Syatibi dalam prosedurnya memanfaatkan kolektivitas dalil dalam berbagai bentuknya, mempertimbangkan qara’in ahwal (indikasi-indikasi keadaan tertentu) baik yang berkaitan dengan nash tersebut secara langsung (manqulah) maupun tidak berkaitan secara langsung (ghairu manqulah), termasuk mempertimbangkan kondisi sosial dan memerankan akal dalam merespon perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam dinamika masyarakat.

Mengingat tujuan asy-syar’i dalam penetapan hukum adalah untuk merealisasi kemaslahatan umat manusia dari berbagai segi yang tersimpul dalam prinsip dharururiyah, hajjiyah, dan tahsiniyah. Jadi dengan metode yang dipaparkan dalam buku ini mengulas banyak tentanga l_istiqra’ al-Man’nawi yang dikonsepkan oleh Asy-Syatibi, bertujuan memberikan alternatif yang signifikan untuk menetapkan hukum atau kaidah hukum dan memverifikasikannya dibanding dengan metode-metode yang lain yang dilakukan secara parsial, yakni menggunakan dalil secara terpisah-pisah,  sehingga terkadang mengabaikan dalil-dalil yang lain yang sebenarnya relevan diterapkan dalam menyelesaikan berbagai problem hukumtertentu.