PENDAFTARAN MAGANG MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH
DESEMBER 2013-JANUARI 2014
Maaf, pendaftaran magang ditutup!
Pendaftaran online mulai 17 Desember 2013 – 10 Januari 2014
Informasi Penting:
1. Pendaftaran magang : 17 Desember 2013 – 10 Januari 2014
2. Pengumuman peserta magang : Setiap Senin awal minggu
3. Pengambilan surat di BAK fakultas : Setiap Senin awal minggu
4. Bagi yang mendaftar online hari Selasa/Rabu/Kami/Jumat, maka surat dapat
diambil pada Senin awal minggu berikutnya
5. Pada saat Anda mengambil surat pengantar di BAK fakultas, Anda wajib
menunjukkan proposal magang yang sudah dijilid, Diketahui oleh ketua
laboratorium hukum (tanda tangan) dan ketua jurusan (tanda tangan).
6. Pengumpulan laporan magang di Laboratorium Hukum Fakultas Syariah
setelah Anda selesai magang (wajib).
7. INFORMASI LAPORAN MAGANG =
Cover laporan magang = hitam,
logo UIN Maliki = Warna
Warna Tulisan di Cover = Tinta emas.
Download Pedoman Magang
1. Pedoman Umum Kegiatan Magang 
3. Contoh Halaman Depan Laporan Magang 
© BAK Fakultas Syariah
PEDOMAN UMUM KEGIATAN MAGANG
FAKULTAS SYARIAH UIN MALIKI MALANG
Magang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sebagai sarana untuk mengenal lingkungan kerja yang akan mereka hadapi
setelah mereka lulus. Untuk sementara kegiatan magang ini bersifat “sukarela.”
TUJUAN:
Tujuan diadakan magang sebagai bagian dari kegiatan akademik fakultas adalah sebagai berikut:
1. Pengenalan mahasiswa dengan dunia kerja setelah minimal 3 semester menerima
materi keilmuan hukum yang sifatnya teoritis;
2. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dan mengoperasionalkan serta memadukan
keilmuan yang telah diterima pada bangku perkuliahan pada dunia kerja;
3. Mahasiswa mampu mengambil pengalaman baik disiplin, cara kerja, serta
kompleksitas dunia kerja;
4. Mahasiswa mampu menganalisis dan memberikan solusi (problem solving) bagi
kompleksitas penegakan hukum di Indonesia yang pelaksanannya belum berjalan
secara maksimal.
PESERTA:
Peserta magang adalah mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Telah menyelesaikan/lulus matakuliah Ilmu Hukum, atau sekurang-kurangnya berada
pada semester 3;
2. Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang aktif studi
dan terdaftar dalam registrasi berjalan dibuktikan dengan bukti herregistrasi semester
yang bersangkutan;
3. Memenuhi syarat administratif magang;
4. Magang dilakukan secara individu atau berkelompok dengan anggota kelompok
maksimal 5 (lima) orang;
5. Pemilihan kelompok dan instansi magang didasarkan pada bidang keilmuan mahasiswa.
WAKTU:
Kegiatan magang dilaksanakan setiap liburan semester (Gasal dan Genap) selama 2-4 minggu (sesuai kesiapan peserta dan instansi).
LOKASI:
Lokasi magang dapat dipilih sendiri oleh mahasiswa, yakni wilayah Malang Raya maupun luar kota Malang, seperti: Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, Jakarta, Kalimantan, Papua, Medan, dan bahkan di luar negeri. Lokasi magang adalah instansi baik Negeri maupun Swasta, seperti;
1. Kantor Pengacara, Kantor LBH, Kantor Notaris, dan Lembaga-lembaga sejenis
2. Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Urusan Agama (KUA),
Kantor Catatan Sipil, Kantor Pertanahan, Kantor Telkom, Kantor PLN
3. Bagian Hukum dan Kepegawaian pada Kantor Pemerintah dan
Swasta Lembaga Perbankan
4. Lembaga Pembiayaan baik Negara maupun Swasta, Kantor Asuransi, Kantor Pajak
5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
6. Dan lain-lain sesuai kesiapan dan minat mahasiswa
TATA TERTIB PESERTA SELAMA MAGANG:
Setiap peserta magang harus terlibat aktif dalam aktifitas yang dilakukan oleh lembaga/instansi tempat magang;
Mengamati dan mencatat seluruh mekanisme kerja yang dilakukan oleh lembaga/instansi tempat magang;
1. Mengamati secara mendalam mengenai aspek hukum apa yang dominan dalam
menjalankan fungsi kerja lembaga/instansi tempat magang, misalnya:
Kantor Pertanahan (Hukum Agraria), Kantor Notaris (Hukum Kontrak), Pengadilan
(hukum Acara), dan lain-lain. Setelah itu mahasiswa mengkaji dan menganalisa
antara teori yang sudah diperoleh dengan realitas di lapangan;
2. Menjaga ketertiban dan mentaati segala peraturan yang ditetapkan
oleh lembaga/instansi tempat magang;
3. Menjaga harkat, martabat, dan kehormatan serta nama baik Fakultas Syariah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan/atau instansi/lembaga tempat magang;
4. Pada saat mengikuti magang semua peserta wajib memakai pakaian yang sopan
dan rapi:
a. Peserta putra: memakai seragam almamater, bersepatu dan berkemeja;
b. Peserta putri: memakai seragam almamater, bersepatu, baju, rok, dan berjilbab.
LAPORAN:
Setiap peserta magang wajib membuat laporan tentang aktifitas selama magang yang diketahui oleh Pimpinan Instansi Magang dan Disahkan oleh Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Syariah.
Demikian pedoman umum kegiatan magang ini dibuat, semoga dapat diikuti sebagaimana mestinya.
a.n. Dekan
Ketua Laboratorium Hukum,
Ttd.
Dra. Jundiani, S.H., M.Hum
NIP 196509041999032001