LASMOOT Gelar Pelatihan Hukum Pidana, Bahas Penyelarasan KUHP dan KUHAP Baru

MALANG – Law Student Moot Court
(LASMOOT) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Pelatihan I LASMOOT secara daring pada Sabtu (20/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Penyelarasan KUHP dengan KUHAP Baru serta Mekanisme Penyesuaian Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026” tersebut diikuti lebih dari 60 mahasiswa berlatar belakang hukum dari berbagai perguruan tinggi.

Pelatihan ini menjadi forum akademik untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai arah reformasi hukum pidana nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kedua regulasi tersebut dinilai menandai babak baru pembaruan hukum pidana Indonesia yang tidak hanya menyentuh aspek substansi hukum, tetapi juga mekanisme penegakannya.

Kegiatan turut didampingi Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sekaligus Pembina LASMOOT, Iffaty Nasyiah, M.H. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan institusi terhadap penguatan kapasitas akademik dan praktik mahasiswa dalam memahami perkembangan hukum yang terus bergerak dinamis.

Ketua Pelaksana, Sulaiman Arif, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana menuntut mahasiswa hukum untuk terus memperbarui wawasan dan pemahaman mereka.
“Penguasaan terhadap perkembangan regulasi menjadi bekal penting bagi calon praktisi maupun akademisi hukum agar mampu beradaptasi dengan dinamika penegakan hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum LASMOOT Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Arjun Alwi Akbaruddin, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menghadirkan ruang pembelajaran yang relevan dengan perkembangan hukum nasional.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kapasitas intelektual mahasiswa sekaligus mendorong lahirnya diskusi-diskusi kritis mengenai arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Pada sesi utama, peserta memperoleh materi dari dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Aditya Prastian Supriyadi,M.H yang membawakan topik “Transformasi Pemidanaan Modern di Era KUHP dan KUHAP Baru”.

Dalam paparannya, Aditya menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tengah mengalami perubahan paradigma yang mendasar. Orientasi pemidanaan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada aspek pembalasan secara bertahap bergeser menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Menurutnya, paradigma tersebut diwujudkan melalui pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang kini menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem hukum pidana nasional.
“Pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai sarana memberikan penderitaan kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kerugian korban, dan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana,” jelasnya.

Aditya menambahkan, pembaruan KUHP harus diiringi dengan pembaruan KUHAP agar tujuan pemidanaan yang baru dapat diterjemahkan secara efektif dalam praktik peradilan pidana. Menurutnya, penyelarasan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan kebutuhan mendesak guna memastikan sistem peradilan berjalan selaras dan konsisten.

Perspektif praktik disampaikan oleh advokat sekaligus praktisi hukum, Jumadhi Arahab, M.H. Berbekal pengalaman menangani berbagai perkara, ia memaparkan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Jumadhi menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi yang dibentuk, tetapi juga kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan tersebut.

“Kesiapan aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas penerapan regulasi baru. Proses adaptasi membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar tujuan pembaruan hukum untuk mewujudkan keadilan yang lebih substantif dapat tercapai,” ungkapnya.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. H. Miftahul Huda, SHI.,M.H menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan komitmen mahasiswa dalam meningkatkan kapasitas keilmuan dan kesiapan menghadapi perkembangan hukum pidana di Indonesia. “Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan melahirkan generasi hukum yang unggul, kritis, dan berintegritas,” tuturnya.

Perpaduan antara perspektif akademik dan pengalaman praktik membuat diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai konsep serta arah kebijakan hukum pidana nasional, tetapi juga mendapatkan gambaran nyata mengenai tantangan implementasi regulasi di lapangan.

Melalui pelatihan ini, LASMOOT Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa hukum di tengah dinamika reformasi hukum nasional.

Dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyelarasan KUHP dan KUHAP baru, peserta diharapkan mampu berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada pemulihan.

____________________

Email: syariah@uin-malang.ac.id
Web: syariah.uin-malang.ac.id
Youtube: syariahuinmlg
Instagram: syariahuinmalang
Whatsapp: 0895403661331

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注

Berita Terkait