PBAK Fakultas Syariah Tekankan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

SYARIAH — Fakultas Syariah menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (KS) dalam salah satu sesi Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang digelar di Aula Gedung Ir. Soekarno Lantai 5, Kamis (20/8/2026).

Sesi yang berlangsung pukul 12.30–14.00 WIB tersebut menghadirkan Fulan Diana Kusumawati, S.H., M.Hum., Ketua UPT PPA Dinas Sosial P3AP2KB, sebagai pemateri sosialisasi antikekerasan seksual.

Dalam pemaparannya, Fulan menyebut kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius. Ia menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual secara nasional telah mencapai sekitar 19.000 kasus. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual.

“Kami bersinergi dengan berbagai dinas terkait. Semua unsur di Malang memang concern terhadap kasus kekerasan di Kota Malang. Jadi, tidak hanya lembaga pemerintah, tapi juga lembaga dan komunitas yang relevan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penanganan korban kekerasan seksual yang mengalami kekerasan fisik membutuhkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sinkronisasi data antarlembaga juga diperlukan untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal.

Selain menjelaskan mekanisme penanganan, Fulan memaparkan sejumlah kasus yang pernah ditangani untuk memberikan gambaran empiris kepada mahasiswa mengenai bentuk kekerasan seksual dan prosedur layanan bagi korban. Ia menegaskan bahwa kekerasan dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk ruang publik dan lingkungan digital.

Fulan juga mengingatkan mahasiswa, khususnya perempuan, agar berhati-hati ketika berkenalan dengan orang asing melalui platform daring. Menurutnya, sejumlah kasus yang ditangani bermula dari interaksi di dunia online yang kemudian berujung pada manipulasi dan pemerasan.

“Terutama cewek-cewek. Hati-hati kalau berkenalan dengan orang asing di online,” pesannya.

Ia turut menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan landasan hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadi pelaku maupun menganggap persoalan kekerasan seksual sebagai perkara yang dapat diselesaikan secara sembarangan.

Fulan juga mendorong korban untuk tidak takut melapor. Ia menyebut korban memiliki hak atas penanganan, pemulihan, dan restitusi.

“Ada beberapa mahasiswa yang mengadu ke kami. Dimanipulasi secara online sampai mengirimkan foto syur. Kemudian, mengalami pemerasan. Jangan takut. Korban memiliki hak penanganan, hak pemulihan, dan hak restitusi. Jadi, jangan ragu untuk lapor. Anda tidak sendiri,” tegasnya.

Melalui sesi tersebut, mahasiswa PBAK Fakultas Syariah diharapkan memiliki pemahaman mengenai bentuk kekerasan seksual, langkah pencegahan, serta akses layanan bagi korban sehingga mampu menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (Riez)

____________________

Email: syariah@uin-malang.ac.id
Web: syariah.uin-malang.ac.id
Youtube: syariahuinmlg
Instagram: syariahuinmalang
Whatsapp: 0895403661331

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注

Berita Terkait