WARIA SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT
(Studi Perkara Nomor: 1106/Pdt.G/2011/PA.Mlg.)
Helmi Susanto
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Email: helmisusanto30@yahoo.com
Everyone will want to do a wedding in his life only once, but in certain circumstances a divorce should be done, because if the marriage continued the kemadharatan the upcoming marriage, whereas in Islam madharat should be removed, therefore the most fair and maslahah is to divorce. However, to carry out a divorce certainly can not just happen, it means there must be a clear and strong reasons, and justified in Islamic law and positive law. The Religious Court of Malang occurred a case where there is a contested wife filed for divorce on the grounds that her husband shemale, although the reason is not specifically set forth in the rules of the reasons for divorce but the judges in favor of the plaintiff. The purpose of this study is to know the how the process of proving that the husband is a transvestite and to determine the consideration of the judge in deciding the case.
Semua orang pasti ingin melakukan sebuah pernikahan dalam hidupnya hanya satu kali saja namun dalam keadaan tertentu sebuah perceraian harus dilakukan, karena apabila perkawinan tersebut terus dilanjutkan maka kemadharatan dalam perkawinan akan datang, sedangkan di dalam Islam kemadharatan harus di hilangkan, oleh karena itu cara yang paling adil dan maslahah adalah dengan perceraian. Namun untuk melaksanakan sebuah perceraian tentunya tidak bisa terjadi begitu saja, artinya harus ada alasan yang jelas dan kuat, dan dibenarkan dalam hukum Islam maupun Hukum positif. Di Pengadilan Agama Kota Malang terjadi sebuah kasus dimana ada seorang istri mengajukan cerai gugat dengan alasan karena suaminya waria, walaupun alasan ini tidak dijelaskan secara spesifik dalam aturan-aturan mengenai alasan perceraian akan tetapi Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana proses pembuktian bahwa suami tersebut adalah seorang waria dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Kata Kunci : Waria, Cerai Gugat
Untuk saat ini kasus perceraian terlihat ada peningkatan yang begitu segnifikan. Tidak hanya terjadi di kalangan para artis, akan tetapi sudah terjadi pada masyarakat secara luas. Hubungan yang tidak harmonis antara suami-istri yang mengakibatkan perceraian, menjadi potret buram perjalanan hidup sebuah keluarga, karena perkawinan merupakan ikatan suci (mitsaqan ghalidzan)antara seorang pria dan wanita, yang saling mencintai dan menyayangi.Ikatan suci yang berada dalam lingkup perkawinan ini terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah.
Kasus perceraian dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Terlebih kenyataaan tersebut didorong dengan diperbolehkanya seoarang istri mengajukan cerai terhadap suaminya di pengadilan Agama, atau yang sudah dikenal oleh masyarakat kita dengan istilah cerai-gugat. Bahkan dari sekian banyak kasus perceraian yang ada dipengadilan Agama misalnya, cerai-gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri mendominasi daripada cerai-talak.
Pada hakikatnya, setiap orang hanya menginginkan pernikahan yang dilakukan hanya sekali sepanjang hidupnya. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan, dalam arti jika hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka ke-mudharat-an akan terjadi dan dalam Islam sendiri ke-mudharat-an harus dihilangkan, karena tujuan syariah adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.
Udang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 menerangkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Kemudian dalam Pasal 39 disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.
Karena dimata hukum, perceraian tentu tidakbisa terjadi begitu saja. Artinya, harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk melakukan sebuah perceraian. Itu sangat mendasar, terutama bagi pengadilan yang notabene berwenang memutuskan, apakah sebuah percerian layak atau tidak untuk dilaksanakan. Termasuk segala keputusan yang menyangkut konsekuensi terjadinya perceraian, juga sangat ditentukan oleh alasan melakukan percerian.
Adapun alasan-alasan yang dapat digunkansebagai dasar untuk perceraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI.
- a.Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan.
- b.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- c.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- d.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- e.Salah satu pihak cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- f.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam KHI terdapat tambahan mengenai alasan terjadinya perceraian yang berlaku khusus kepada suami isteri (pasangan perkawinan) yang memeluk agama Islam, yaitu:
- g.Suami melanggar taklik talak.
- h.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[1]
Berdasarkan pada alasan-alasan perceraian dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 19 Kompilasi Hukum Islamdi atas, perceraian karena alasan suami waria belum masuk dalam KHI tersebut, begitu juga dalam peraturan-peraturan yang ada dalam hukum positif yang lain. Padahal dalam dataran teori dan praktek fenomena yang ada, perceraian karena suami waria sempat mencuat sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Agama Malang.
Perceraian karena suami waria yang peneliti maksud di sini adalah, perceraian yang terjadi antara suami dan istri disebabkan karena suami tersebut bukan laki laki seperti pada umumnya, namun ia memiliki kelainan yaitu seorang waria. Waria adalah seorang pria yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan alat kelaminnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, berbicara dan dandanan mereka mirip perempuan. Dengan cara yang sama maka dapat dikatakan bahwa jiwa mereka terperangkap pada tubuh yang salah. Kondisi seperti ini disebut dengan gejala transeksual atau transeksualisme.
Pada dasarnya supaya keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan dalam menyelesaikan perkara, maka hendaklah hakim mengetahui duduk perkara gugatannya dan harus mempertimbangkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kasus gugatan perkara nomor 1106/Pdt.G/2011/PA.Mlg.Yang dalam perkara ini isteri (Penggugat) mengajukan gugatannya kepada suami (Tergugat) dengan alasan bahwa perceraian ini diawali dengan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan tergugat kurang mencukupi nafkah dan tergugat diduga sebagai seorang waria. Sehingga nafsu berhubungan suami isteri ke Penggugat tidak ada, dan ketika akan berhubungan suami isteri Tergugat memakai obat-obatan. Tergugat suka berdandan perempuan dan itu dilakukan oleh Tergugat sejak awal menikah dengan penggugat. Dan kalau berhubungan suami isteri Tergugat suka meminta dari belakang, kemudian juga pernikahan antara penggugat dan tergugat bukan atas saling mencintai akan tetapi dijodohkan oleh orangtua dan kesemuanya ini dijalani oleh seorang isteri tersebut selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun.
Akan tetapi yang membuat penelitian ini menjadi menarik adalah walaupun alasan suami waria tidak diatur dalam Pasal-Pasal yang mengklarifikasi mengenai alasan percerian namun majelis hakim menerima alasan perceraian tersebut, sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat, selain itu juga Tergugat adalah seorang waria, meskipun Tergugat seorang waria namun ia mampu memberi nafkahlahir walau hanya secukupnya dan memberi nafkah bathin walau harus dengan memakai obat – obatan. Serta mampu memberi keturunan dan dikaruniai 2 (dua) orang anak.
Berdasarkan pada hal ini, peneliti juga akan meneliti bagaimana hakim dalam memproses pembuktian jika seorang suami tersebut benar-benar seorang waria dan apa dasar atau pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan seorang hakim mempunyai keharusan dasar dan alasan yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dalam memutuskan sebuah perkara. Disamping itu, perceraian yang dapat diterima dan dilakukan di dalam Pengadilan Agama apabila perkara itu sudah memenuhi alasan yang dibenarkan oleh hukum maupun pertimbangan. Perceraian tidak dapat dilakukan dengan jalan permufakatan saja, hal ini sudah dimaklumi bahwa undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami istri, tetapi harus ada alasan yang sah dan dibenarkan oleh hukum. Sehingga dengan alasan suami waria tersebut seorang istri mengajukan gugat cerai, dengan gugat cerai karena suami waria sebagai alasan dalam gugat cerainya.
Metode
Dalam skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktriner atau bisa juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen (Library research). Penelitian ini difokuskan pada penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang di anggap pantas.dengan mengkaji, menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan dengan tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang mempunyai kaitan dengan penelitian ini, maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Kemudian Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, maka pendekatan yang digunkan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang dimana dalam penelitian ini adalah UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan hukum primer, bahan hukum primer ini merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[2] Bahan hukum primer juga merupakan suatu bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum seperti peraturan perundang–undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Dalam penelitian ini bahan hukum primernya berupa putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu salinan putusan perkara nomor 1106/Pdt.G/2011/PA.Mlg.
Bahan hukum sekunder disini diartikan sebagai bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer.[3]Sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua pubilikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.[4] Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, komentar-komentar atas putusan Pengadilan dan buku tentang metode penelitian. Dan yang terakhir menggunakan bahan hukum tertier disini adalah untuk memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder, contoh misalnya kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dsb.
Selanjutnya metode pengumpulan bahan hukumnya adalah dokumentasi dan wawancara, namun wawancara dalam penelitian ini hanya dijadikan sebagai pelengkap. Sebagaimana umumnya penelitian, setelah data yang diperlukan terkumpul, maka tahap berikutnya adalah mengolah data dengan tahapan editing, Kooding, Concluding. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk menegtahui bagaimana proses hakim untuk mengetahui bahwa seorang suami tersebut adalah seorang waria dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena suami waria ini.
Pembuktian Dalam Hukum Positif
Secara etimologis pembuktian dalam istilah arab disebut Al-Bayyinah, yang artinya satu yang menjelaskan. Secara terminologis pembuktian berarti memberikan keterangan dengan dalil yang meyakinkan. Menurut Prof. Dr. Supomo pembuktian mempunyai arti luas dan terbatas. Dalam arti luas, pembuktian berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan sayart-syarat bukti yang sah, sedangkan dalam arti terbatas pembuktian itu hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat[5]. Maka dari pengertian menurut Prof. Dr. Supomo diatas, pembuktian dalam arti luas tersebut menghasilkan konsekuensi untuk memperkuat keyakinan hakim semaksimal mungkin.
Banyak usaha yang dapat ditempuh untuk meyakinkan hakim itu tetapi belum tentu semuanya itu mampu meyakinkankanya, disamping belum tentu semuanya itu diperkenankan oleh Hukum Acara. Karena itulah usaha tersebut perlu diatur supaya para pencarai keadilan dapat mempergunkanya di samping agar hakim tidak sembarangan dalam cara menyusun keyakinannya. Karenanya dalam Hukum Acara Perdata (termasuk juga pidana), alat-alat bukti itu ditentukan, diatur cara pihak mempergunkanya, diatur cara hakim menilainya dan bari dianggap terbukti kalau hakim yakin.
Untuk membuktikan itu, para pihaklah yang aktif berusaha mencarinya, menghadirkan atau mengetengahkanya ke muka sidang, tidak perlu menunggu hakim diminta oleh siapapun.
Pembuktian dalam hukum acara perdata diatur dalam:[6]
- 1.Pasal 163 HIR ditentukan bahwa:
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
- 2.Pasal 1865 BW. Ditemukan bahwa:
“Setiap yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan hak sendiri maupun membantah atau hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
- 3.Pasal 283 RBg ditentukan bahwa:
“Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu”.
Dari beberapa bunyi pasal tentang pembuktian sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembuktian adalah suatu pernyataan tentang hak atau peristiwa di dalam persidangan apabila disangkal oleh pihak lawan dalam suatu perkara, harus dibuktikan tentang kebenaran dan keabsahannya.
Dari pengertian tentang pembuktian tersebut di atas, dapat di jelaskan bahwa penekanan pembuktian terdapat pada bebam pembuktian terhadap sesuatu hak dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tertentu yang ada dalam suatu kehidupan bermasyarakat dalam hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainya seringkali dapat dijadikan bukti dalam suatu perkara di pengadilan. Beban pembuktian umumnya hanya terhadap hak dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dialami dan dilakukan oleh pihak yang berkepentingandalam hubungan hukum di dalam masyarakat antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya saling ada kaitanya. Dalam hal hubungan hukum tersebut jika ternyata dalam praktiknya ada salah satu pihak atau beberapa pihak telah melakukan pelanggaran terhadap pihak lain atau sebaliknya dan berakibat pihak lain mengalami suatu kerugian , maka dalam hubungan tersebut akan timbul suatu perkara. Perkara yang timbul dalam hubungan hukum umummnya jika tidak dapat diselesaikan denga jalan damai, seringkali perkaranya akan berkepanjangan dan jika dibiarkan berlarut-larut akan dapat menimbulkan peristiwa-peristiwa baru yang tidak dikehendaki oleh para pihak, sehingga permasalahanya akan semakin rumit jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum yang ada[7].
Suatu pembuktian diharapkan dapat memberikan keyakinan hakim pada tingkat yang meyakinkan (terbukti 100%) dan dihindarkan pemberian putusan apabila terdapat kondisi syubhat atau yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan dalam pengambilan keputusan berdasar kondisi syubhat ini dapat memunkinkan adanya penyelewengan.[8] Hal ini juga menyebabkan para hakim harus berhati-hati untuk tidak mengambil putusan dalam keadaan pembuktian yang masih syubhat tersebut.
Hal-hal yang Perlu Dibuktikan dan Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuktikan
Hal-hal yang harus dibuktikan hanyalah hal-hal yang menjadi perselisihan, yaitu segala apa yang diajukan oleh pihak yang satu tetapi disangkal atau dibantah oleh pihak lain. Hal-hal yang diajukan oleh satu pihak dan diakui oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan karena tentang itu tidak ada perselisihan. Begitu pun tidak usah dibuktikan hal-hal yang dijukan oleh satu pihak dan meskipun tidak secara tegas dibenarkan oleh yang lain tetapi tidak disangkal.[9]
Dalam hukum acara perdata sikap tidakmenyangkal dipersamakan dengan mengakui. Berhubung dengan apa yang diterangkan di atas tadi, maka dalam tiap-tiap putusan hakim perdata kita dapat melihat, bahwa hakim itu dalam pertimbangan-pertimbanganya tentang duduknya perkara, mulai dengan memperinci atau meneliti hal-hal manakah diantara para pihak yang berperkara itu tidak menjadi perselisihan dan kesemuanya dapat ditetapkan sebagai benar, dan hal-hal manakah yang disangkal atau dibantah dan karenanya harus dibuktikan.
Kemudian dalam putusan itu diuraikan bukti-bukti apakah yang sudah diajukan oleh masing-maisng pihak guna menguatkan dalil-dalilnya dan akhirnya diadakan penelitian tentang hasilnya pembuktian pada masing-masing pihak untuk menetapkan apakah yang dianggap terbukti dan apa yang tidak terbukti. Karena pembuktian itu adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu perkara, maka dengan sendirinya dengan apa yang dilihat sendiri oleh hakim di muka siding tidak perlu untuk dibuktikan.
Peristiwa yang dianggap tidak perlu diketahui oleh hakim atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, misalnya:[10]
- a.Dalam putusan verstek.
- b.Dalam hal mengakui gugatan Pengugat.
- c.Telah dilaksanakan sumpah decissier.
- d.Dalam hal Tergugat reperte.
Macam-Macam Alat Bukti
Dipandang dari segi pihak-pihak yang berperkara (pencari keadilan), alat bukti artinya adalah alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim dimuka Pengadilan.[11] Dipandang dari segi pengadilan yang memeriksa perkara, alat bukti artinya adalah alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh hakim untuk memutus perkara,. Jadi alat bukti tersebut diperlukan oleh pencari keadilan maupun Pengadilan.
Suatu persengketaan atau perkara tidak bisa diselesaikan tanpa adanya alat bukti, artinya kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolak gugatan karena tidak terbukti.
Kemudian macam-macam alat bukti diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 BW yang pada intinya adalah sebagai berikut:[12]
- 1.Alat bukti dengan surat atau tertulis.
- 2.Alat bukti dengan saksi.
- 3.Alat bukti persangkaan-persangkaan.
- 4.Alat bukti pengakuan.
- 5.Alat bukti sumpah.
Macam-macam alat bukti tersebut diatas sebenarnya masih kurang karena dalam praktik persidangan masih ada bukti lain lagi, yaitu:
- 1.Bukti tentang pemeriksaan setempat, dan;
- 2.Bukti tentang keterangan ahli.
Pengertian Tentang Pembuktian Dalam Tinjauan Hukum Islam
Ahkam al-bayyinat (hukum-hukum pembuktian) sama seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, merupakan hukum-hukum syara’ yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Bayyinat (pembuktian) kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (‘uqubat), kadang-kadang terjadi pula pada kasus-kasus perdata (mu’amalat). Namun demikian, para ulama fikih tidak membedakan hukum-hukum bayyinat dalam perkara mu’amalat dengan hukum-hukum bayyinat dalam perkara ’uqubat. Semuanya mereka bahas dalam kitab Syahadat (kitab tentang Kesaksian).[13] Sebagian pembahasan mengenai hukum-hukum bayyinat juga mereka cantumkan dalam kitab Aqdliyyah (kitab Peradilan), dan dalam kitab ad-Da’awiy wa al-Bayyinaat (kitab Tuduhan dan Pembuktian). Sebagian pembahasan mengenai hukum bayyinat juga mereka jelaskan dalam sebagian kasus-kasus ’uqubat, sebab, al-bayyinat (pembuktian) merupakan salah satu syarat dari ‘uqubat (pidana), disamping sebagai bagian terpenting dari pembahasan mengenai perkara-perkara ‘uqubat.
Beban untuk membuktikan kebeneran dakwaan atau gugatan dalam hukum acara Islam, diletakkan diatas pundak pendakwa atau penguggat, diantara kaidah kulli (umum), bukti itu adalah untuk menetapkan sesuatu yang berlawanan dengan lahir, sedangkan sumpah dilakukan untuk mempertahankan hukum asal (kenyataan). Rasulullah SAW menjelaskan masalah pembebanan pembuktian yang populer dalam perspektif hokum Islam adalah:
الْبَيِّنَةُ عَلى اْلمُدَّعِىْ وَالْيَمِيْنُ عَلى اْلمُدَّعَىْ عَليْه
“Pembuktian dibebankan pada penggugat dan sumpah kepada tergugat”
Macam-macam Alat Bukti DalamTinjauanHukum Islam
Alat bukti artinya alat untuk menjadi pegangan hakim sebagai dasar dalam memutus suatu perkara, sehigga dengan berpegang kepada alat bukti tersebut dapat mengakhiri sengketa diantara mereka. Dipandang dari segi pihak-pihak yang berperkara, alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim di muka pengadilan. Dipandang dari segi pengadilan yang memeriksa perkara, alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh hakim untuk memutuskan suatu perkara.jadi alat bukti tersebut diperlukan oleh pencari keadilan maupun pengadilan.
Baik hukum acara Islam maupun hukum acara perdata, sama-sama menganggap mutlak diperlukan mengenai alat-alat bukti, tidak hanya bersandar kepada keyakinan hakim saja karena keyakinan hakim itu sangat subjektif maka dari itu sewajarnyalah apabila dari dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa itu menjadi dasar pertimbangan bagi hakim agar tercapai suatu keputusan yang objektif.
Di dalam kitab-kitab fiqih kebanyakan fuqaha menyebut dengan alat bukti dengan Al Bayyinah, Al Hujjah , Ad Dalil, Al Burhan, tetapi yang tiga terakhir ini tidak lazim diperkara. Sebagaimana disebutkan di atas pengertian bayyinah merupakan suatu bukti-bukti yang menjelaskan dalam keperluan pembuktian agar menyakinkan hakim.[14] Yang dimaksudkan dengan yakin adalah sesuatu yang ada berdasarkan kepada penyelidikan yang mendalam dan sesuatu yang telah diyakini tidak akan lenyap kecuali datangnya keyakinan yang lain lebih kuat dari pada keyakinan yang ada sebelumnya.
Bukti itu ada empat macam, tidak lebih dari itu; yakni, pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen-dokumen tertulis yang meyakinkan. Selain empat jenis bukti tersebut tidak ada lagi yang lainnya. Mengenai indikasi (qarinah), maka secara syar’i tidak termasuk bukti. Pengakuan telah ditetapkan (sebagai bukti) berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Perceraian
Thalaq (talak) menurut pengertian bahasa, melepaskan ikatan dan membebaskan.[15]Menurut ta’rif Syara’, thalaq (talak) merupakan sebutan untuk melepaskan ikatan nikah. Sebutan tersebut adalah lafadz yang dipergunakan di masa Jahiliyah yang terus dipakai oleh syara’.
Menurut Imam Nawawi dalam bukunya Tahdzib, talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus nikah.
Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal yang mempunyai prinsip dilarang oleh Allah SWT. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut:
أبغض الحلالل إلى الله تعالى الطلاق
Artinya: Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak/perceraian.(Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim.
Berdasarkan hadis tersebut, menunjukkan bahwa perceraian merupakan alternatif terakhir (pintu darurat) yang dapat dilalui oleh suami istri bila ikatan perkawinan (rumah tangga) tidak dapat dipertahankan keutuhan dan kelanjutanya. Sifat alternatif terakhir dimaksud, berarti sudah ditempuh berbagai cara dan teknik untuk mencari kedamaian di antara kedua belah pihak, baik melalui hakam(arbitrator) dari kedua belah pihak maupun langkah langkah dan teknik yang diajarkan oleh Al-quran dan Al-hadis.[16]
Terkadang talak diperlukan saat salah satu suami isteri mengalami kelainan-kelainan yang tidak memungkinkan untuk mengadakan hubungan kelamin, padahal telah diusahakan pengobatan secukupnya, dalam hal seperti ini pun Islam tidak akan membiarkan suami isteri menahan hasarat kodratnya. Bagi suami yang beristri demikian, dimungkinkan kawin lagi, bagi isteri yang bersuami demikian, dimungkinkan khuluk kepada pengadilan.[17]
Macam-Macam Talak
- a)Talak raj’i ialah talak yang suami boleh ruju’ kembali, pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawianan (aqad) baru, asal isterinya masih di dalam ‘iddahnya seperti talak satu dan dua.[18]
- b)Talak Ba’in ialah talak yang saumi tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas isterinya, melainkan mesti dengan akad baru.Talak ba’in ini dibagi menjadi dua :
- a.Ba’in sughra (kecil) seperti talak tebus (khulu’) dan mentalak isterinya yang belum dicampuri.
- b.Ba’in kubra (besar) yaitu talak tiga.
Hukum Talak
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum talak. Pendapat yang lebih benar adalah makruh jika tidak ada hajat yang menyebabkanya, karena talak berarti kufur terhadap nikmat Allah, mengkufuri nikmat Allah haram hukumnya oleh karena itu talak tidak halal kecuali karena darurat.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat tentang hukum talak secara rinci. Menurut mereka hukum talak terkadang wajib dan terkadang haram dan sunnah. Al-Baijarami berkata: “Hukum talak ada lima, yaitu ada kalanya wajib seperti talaknya orang yang bersumpah ila’ (bersumpah tidak mencampuri istri) atau dua utusan dari keluarga suami dan istri, adakalanya haram seperti talak bid’ah, dan adakalanya sunnah seperti talaknya orang yang lemah, tidak mampu melaksanakan hak hak pernikahan. Demikian juga sunnah, talaknya suami yang tidak ada kecendrungan hati kepada istri, karena perintah salah satu dari dua oarngtua yang bukan memberatkan, karena buruk ahlaknya dan ia tak tahan hidup bersamanya, tetapi ini tidak mutlak karena umumnya wanita seperti itu.”Rasulullah telah mengisyaratkan dengam sabdanya: wanita yang baik seperti burung gagak yang putih kedua sayap dan kedua kakinya.
Uraian diatas dapat dipahami bahwa talak adakalanya wajib, seperti talaknya dua utusan keluarga yang ingin menyelesaikan perpecahan pasangan suami istri karena talak inilah satu solusi perpecahan tersebut. Demikian juga talak orang yang sumpah ila’ (tidak mencampuri istri) setelah menunggu masa iddah empat bulan.
Khulu’
PengertianKhulu’ menurut bahasa, kata Khulu’ dibaca dhammah huruf Khayang bertitik dan sukun lam dari kata khila’dengan dibaca fathah artinya naza’ (mencabut), karena masing-masing dari suami isteri mencabut pakaian yang lain.[19] seperti firman Allah SWT dalam Al quran :
£`èdÓ¨$t6Ï9öNä3©9öNçFRr&urÓ¨$t6Ï9£`ßg©93
Artinya: mereka itu pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al baqarah (2): 187).[20]
Titik temu persamaannya anatara pakaian dan laki laki serta perempuan masing-masing bertemu dengan pasangannya mengandung makna memeluk dan tidur bersama. Demikian juga selimut atau pakaian bertemu pada miliknya dan mengandung perlakuan yang sama. Sebagian pendapat mengatakan, sebab pernikahan masing-masing menutup teman pasanganya dari perbuatan jahat yang dibenci, sebagaimana pakaian menutup aurat. Pakaian dalam arti pertama menutup secara materi, sedangkan kedua secara maknawi.
Dalam pengertian lain dijelaskan khulu’ adalah berpisahnya suami dari istrinya dengan memberi ganti yang diambil suami dari istrinya atau selainya dengan kata-kata tertentu,[21] atau Khulu’ secara etemologi berarti pelepasan, sedangkan secara terminologi khulu’ adalah pelepasan ikatan di antara pasangan suami isteri dengan membayar imbalan yang jelas, baik itu datangnya dari pihak istri atau orang lain kepada suami. dan pabila hal tersebut (imbalan) datangnya dari istri maka khulu’nya dapat dilakukan kapanpun saja, baik istri sedang haid atau suci, karena perceraian seperti ini merupakan inisiatif dari pihak istri, sehingga apabila hal ini terjadi berarti isteri sudah bersiap untuk menanggung segala resiko yang akan dihadapi.[22]
Alasan-alasan Syar’i yang Membolehkan Seorang Istri Untuk Khulu’
Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang meminta cerai (khulu’) kepada suaminya terkecuali jika memang hal itu didasari dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Diantara alasan-alasan yang syar’i tersebut adalah sebagai berikut:
- 1.Suami murtad (keluar dari agama Islam dan masuk ke agama lain).
- 2.Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah Swt dengan berbagai macam bentuk. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar dan menerima.
- 3.Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, seperti kewajiban sholat lima waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yang menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu ‘ain, dsb.
- 4.Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa dan maksiat kepada Allah.
- 5.Suami Berakidah dan bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq.
- 6.Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.
- 7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, dan tidak taat dan tunduk terhadap aturan-aturanya.
- 8.Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tidak bisa memberikan keturunan.
- 9.Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.[23]
Dengan adanya salah satu alasan dari alasan-alasan ini, maka seorang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kepadanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yg dianggap mampu menasehatinya dan menyingkap kerancuan serta kesesatannya. Dan juga setelah mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan).
Cerai Gugat
Menurut Prof. Dr. H. Zainudin Ali, MA, (Hukum Perdara Islam di Indonesia:77) Cerai gugat adalah seorang istri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabulkan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (istri) dengan tergugat (suami) perkawinan. Selain itu cerai gugat juga dapat disebut cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh seorang istri agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Dalam perkawinan menurut agama Islam dapat berupa gugatan karena suami melanggar ta’lik talak, gugatan karena syiqaq, gugatan karena fasakh, dan gugatan karena alasan-alasan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Meskipun gugat cerai ini diperuntukan untuk istri, tetapi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, lembaga gugat cerai ini dapat digunakan oleh suami untuk menggugat istri ke Pengadilan agar perkawinan mereka dibubarkan sebab suami telah berbeda agama (riddah). Disini suami tidak diperkenankan untuk menggunakan lembaga cerai talak, karena lembaga ini hanya diperuntukkan untuk perceraian yang dilaksanakan secara lisan.[24]
Alasan Mengajukan Cerai Gugat.
Untuk dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan harus disertai dengan alasan-alsan yang cukup sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang perkawinan ini, alasan terjadinya perceraian berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI.
- a.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- b.Salah satu pihak (suami isteri) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun yang sah terkait dengan kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin.
- c.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- d.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain
- e.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri/isteri.
- f.Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
- g.Suami melanggar taklik talak
- h.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Waria Dalam Tinjauan Medis Psikologis.
Waria dalam konteks psikologis termasuk sebagai penderita transeksualisme, yaitu seseorang yang secara jasmani jenis kelaminnya jelas dan sempurna. Namun secara psikis cenderung untuk menampilkan diri sebagi lawan jenis. Gejala ini jelas berbeda dengan homoseksualitas semata-mata untuk menunjuk kepada perilaku relasi seksual, bahwa seseorang merasa tertarik mencintai dengan jenis kelamin yang sama.[25]
Transeksualisme adalah gangguan kelainan dimana penderita merasa bahwa dirinya terperangkap di dalam tubuh lawan jenisnya.[26] Orang orang ini biasanyamerasa bahwa jauh didalam dirinya, biasanya sejak awal masa kanak-kanak, mereka adalah orang yang berjenis kelamin berbeda dengan dirinya saat ini.[27] Seorang laki-laki dapat menatap dirinya dicermin, melihat tubuh biologis seorang lakik-laki, namun secara pribadi bahwa tubuh tersebut dimiliki oleh seorang perempuan. Ia bisa mencoba berpindah untuk menjadi seorang perempuan bahkan dapat menginginkan operasi untuk mengubah tubuhnya agar sesuai dengan keinginanya untuk menjadi seorang perempuan.
Disamping teori bawaan juga ada teori hasil didikan lingkungan. Dalam hal ini peneliti mencoba mengutarakan proses seorang pria menjadi waria yang merupakan hasil didikan lingkungan berdasarkan teori pembelajaran sosial menurut Bandura (1977). Social Learning Theory menjelaskan bahwa perilaku manusia melalui pendekatan dalam arti sebuah interaksi yang berkelanjutan dan seimbang antara kognitif, behavioural, dan faktor-faktor utama lingkungan.
Waria Dalam Konteks Sosial Budaya
Hidup sebagai waria dalam berbagai dimensinya terdapat tiga proses sosial yang mungkin terjadi, yakni pertama sosialisasi perilaku waria di dalam konteks lingkungan sosial budaya. Sosialisasi ini sangat penting karena menyangkut satu tahapan agar seseorang dapat diterima dalam lingkungan sosial, karena waria tidak lepas dari konteks sosial. Kedua, pandangan tentang realitas objektif yang dibentuk oleh perilaku mereka, melihat realitas objektif merupakan pemahaman untuk menjadikan perilaku individu sebagai suatu nilai yang diharapkan atau tidak diharapkan dalam lingkungan sosial. Ketiga, proses pemaknaan dan pemahaman sebagai waria. Proses ini menyangkut pertahanan identitas, di mana meraka berusaha mengkonstruksikan makna hidup “sebagai waria” atas pengalaman–pengalaman sebelumnya, yang tercipta dari proses sosial dan realitas objektif dunia waria.[28]
Waria Dalam Tinjauan Hukum Islam
Waria dalam islam biasanya disebut dengan khuntsa, adapun yang dimaksud dengan khuntsa adalah orang-orang yang memiliki jenis kelamin laki laki dan perempuan secara sekaligus, atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali.[29] Di dalam istilah hokum Islam orang-orang seperti ini di istilahkan dengan Khuntsa Al Musykil, dalam istilah sehari-hari sering juga disebut dengan wadam (Hawa-Adam), waria (wanita pria).
Adapun tanda-tanda pada saat masih anak-anak, maka dilihat pada tempat buang air seninya, berdasarkan hadis Rasulullah saw, Waria dilihat dari tempat buang air seninya.” Apabila dia buang air seninya keluar dari alat kelamin laki-laki maka dia adalah laki-laki dan apabila dia keluar dari alat kelamin wanitanya maka ia adalah seorang wanita. Dan apabila air seninyakeluar dari kedua-duanya maka lihat dari mana yang lebih dahulu keluar, karena tempat yang lebih dahulu mengeluarkan air seni itu adalah tempat keluar yang asli sedangkan keluar dari tempat yang lainya adalah tanda kelainan.
Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini diangkat dari sebuah kasus yang pernah ditangani oleh Pengadilan Agama Malang, yang didaftarkan pada tanggal 11 Juli 2011, kemudian perkara ini diputus oleh Pengadilan Agama Malang pada tanggal 26 Oktober 2011. Adapun duduk perkara dan proses persidangan dari kasus gugat cerai karena suami seorang waria ini adalah sebagai berikut:
Penggugat adalah seorang wanita berusia 37 tahun yang tinggal di Kota Malang dan pekerjaan Penggugat adalah swasta. Sedangkan Tergugat adalah seorang laki-laki berumur 47 tahun yang tinggal di salah satu daerah di Kota Malang dan bekerja sebagai Wiraswasta di bidang percetakan. Berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 273/14/VIII/1995 yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama, keduanya telah menikah pada tanggal 12 Agustus 1995.
Pernikahan tersebut berjalan dengan harmonis selama kurang lebih 10 tahun. Sebagai hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua orang anak. Akan tetapi karena kondisi perekonomian yang berstandar menengah ke bawah, sehingga menyebabkan keluarga tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan dan bersifat semi nomaden (berpindah-pindah). Hal tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 tahun terhitung mulai dari tahun 1995-2011.
Sejak sekitar bulan Agustus tahun 2005, keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat menunjukkan indikasi ketidakcocokan. Sehingga memicu adanya perselisihan di antara kedua belah pihak. Adapun sebab-sebab perselisihan tersebut adalah sebagai berikut:
- Suami (Tergugat) tidak melakukan kewajiban dengan baik.
Dalam hal ini suami lebih medahulukan kepentingan pribadi yakni lebih mementingkan untuk menafkahi diri sendiri daripada menafkahi keluarganya.
- Suami (Tergugat) tidak mampu memberikan nafkah secara layak kepada isteri (Penggugat) sehingga nafkah yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Adanya kebohongan dalam rumah tangga. Suami (Tergugat) membohongi isteri (Penggugat) bahwa dia adalah seorang waria (bukan laki-laki murni).
Berdasarkan tiga hal di atas maka istri Isteri (Penggugat) mengajukan gugatan cerai kepada Ketua Pengadilan Agama Malang agar menjatuhkan talak satu (ba’in sughra) yang akan diikrarkan oleh suami (Tegugat) kepada isteri (Penggugat) serta memohon agar perceraian tersebut dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya sesuai dengan kediaman Penggugat dan Tergugat yakni di kota Malang.
Kemudian penggugat dan tergugat mengikuti proses persidangan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan yakni melalui proses mediasi sebanyak dua kali yang dilakukan oleh hakim, namun mediasi tersebut tidak berhasil, sehingga dilanjutkan pada proses pengajuan alat-alat bukti dan saksi-saksi.Adapun bukti dan saksi yang ada telah menunjukkan bahwa tergugat merupakan seorang waria, sehingga memperkuat gugatan dari penggugat. Setelah semua prosedur terpenuhi, Pada tahap yang terakhir adalah Penggugat menyampaikan kesimpulan secara lisan untuk tetap bercerai dan Tergugat menyatakan tidak keberatan bercerai dengan Penggugat. Setelah itu Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon agar segera dijatuhkan putusan. Pada tanggal 26 Oktober 2011 Majelis Hakim menjatuhkan putusan yaitu mengabulkan gugatan Penggugat dan menjatuhkan talak ba’in sughra Tergugat terhadap Penggugat.
Pada kasus ini, proses pembuktian yang dilakukan oleh hakim untuk mengetahui apakah suami (Tergugat) adalah seorang waria atau bukan, maka hakim meminta agar penggugat mengajukan alat-alat bukti yang kuat.
Pada kasus ini penggugat telah meneguhkan dalil-dalil gugatanya dengan mengajukan alat bukti tertlis P.1 berupa fotokopi Kutipan Akte Nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Nomor 273/14/VIII/1993, tertanggal 12 Agustus 1995, bermaterai cukup dan fotokopi tersebut sudah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, P.2 yaitu alat bukti berupa foto-foto asli Penggugat dan Tergugat, sesuai data yang penulis dapatkan dari hasil wancara terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjelaskan, foto-foto yang dimaksud di dalam perkara ini adalah berupa foto-foto yang menunjukkan bahwa Tergugat adalah seorang waria, sera 3 orang saksi yaitu adik kandung Penggugat dan bibi Penggugat yang telah dinyatakan memenuhi syarat formal dan material sebagai saksi. Selain berdasarkan alat bukti tersebut, hakim juga telah memperoleh pengakuan dari tergugat yang membenarkan sebagian alat bukti dan para saksi. Sehingga para hakim menganggap bahwa bukti-bukti yang ada telah memenuhi proses pembuktian untuk diambil keputusan.
Jadi para hakim berpendapat bahwa alat-alat bukti yang sudah diajukan oleh Penggugat bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat. Dari proses pembuktian ini telah ditemukan fakta bahwa tentang adanya motivasi pertengkaran yang dipicu karena telah terbukti bahwa seorang suami tersebut memang seorang waria, sehingga Mejelis Hakim mengabulkan gugatan dari Penggugat
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan cerai gugat karena suami seorang waria, adalah sebagai berikut:
- 1.Antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling mencintai dan saling menyayangi sebagai suami isteri, sehingga tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan sebagaimana yang diisyaratkan dalam firman Allah SWT dalam surat Ar Rum ayat 21.
- 2.Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 379/K/AG/1995 tanggal 26 maret 1997, Dengan bukti keretakan rumah tangga yang sudah tidak dapat disatukan lagi karena Karena Penggugat dan Tergugat sudah tidak berdiam serumah lagi dan memenuhi alasan cerai pasal 19 huruf (f) PP. Nomor:9 Tahun 1975.
- 3.Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengambil pendapat pakar hukum Islam (fuqoha) DR. Mustofa Assiba’i dalam bukunya Al Mar’atu Bainal Fiqhi Wal Qanun halaman 100
- 4.Demi menghindari madharat apabila rumah tangga ini tetap dipertahankan, maka penyelesaian yang dipandang adil dan mashlahat bagi keduanya adalah peceraian, hal ini hakim mengambil pendapat Abdurrahman Ash-Shabuni dalam kitab Mada Hurriyyatuzzaujain.
- 5.Majelis Hakim menggunakan rumusan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan Penggugat dapat dikabulkan.
Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pengolahan data dan analisis data penelitian mengenai waria sebagai alasan cerai gugat (Studi Perkara Nomor: 1106/Pdt.G/2011/PA.Mlg), dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- 1.Hakim memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan adanya alat bukti berupa akta nikah, foto-foto, dan para saksi yang menyatakan bahwa suami adalah seorang waria dan Tergugat telah mengakui kebenaran dalil Penggugat.
- 2.Dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena suami waria atas perkara nomor: 1106/Pdt.G/2011/PA.Mlg. adalah sebagai berikut:
- 3.Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang tujuan perkawinan sebagaimana yang disyari’atkan dalam firman Allah SWT, dalam surat Al-Rum ayat 21.
- 4.Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997.
- 5.Pendapat Dr. Mstofa Assiba’i dalam bukunya Al Maratu Bainal Fiqhi Wal Qonun halaman 100. Yang artinya adalah sebagai berikut: “Dan tidak ada pula manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua manusia yang saling benci membenci, terlepas dari masalah apakah sebab terjadinya pertengkaran ini besar atau kecil, namun kebaikan hanya dapat diharapkan dengan mengakhiri rumah tangga antara suami-isteri”.
- 6.Maelis hakim juga mengutip pendapat Abdurrahman Ash-Shabuni dalam kitab Mada Hurriyatuzzauain, isi kutipan itu adalah bahwa “Islam telah memilih jalan perceraian pada saat kehidupan rumah tangga mengalami kegoncangan dan ketegangan yang berat dimana sudah tidak berguna lagi nasehat-nasehat dan tidak tercapai lagi perdamaian antara suami-isteri.
- 7.Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Meskipun secara secara spesifik alasan perceraian dengan alasan suami waria tidak diatur dalam Pasal tersebut, namun Majelis Hakim menganggap alasan perceraian karena suami waria sudah dianggap bisa dijadikan sebagai alasan perceraian dan alasan perceraian sudah terpenuhi.
Saran
- 1.Seharusnya bagi penggugat lebih hati-hati lagi dalam memilih pasangan hidup, sehingga perkara ini tidak terulang kembali jika nanti akan membangun rumah tangga.
- 2.Seyogyanya untuk masyarakat secara umum dapat mengambil hikmah dari perkara ini, dengan memilih pasangan yang benar sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Quran in Word 2007
Zainudin Ali, Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika:2009.
Peter Mahmud Marzuki,Peneitian Hukum, Jakarta,Kencana:2005.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’yah, Jakarta:Sinar Grafika, 2009.
Sulakin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta:Prenada Media Group:2006.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung, Bina Cipta:1989.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta:Prenada Media Group, 2006.
Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta, Raja Grafindo Persada:1995.
Lomba Sultan, Halim Talli, Peradilan Islam dalam Lintasan Syari’ah , Makassar : tp. 2001.
Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat, Jakarta, Amzah:2009.
Zainudin Ali Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika,: 2009.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press:1999.
Moh Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap,Semarang,PT. Karya Toha Putra:1978.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat,Jakarta, Amzah:2009.
Ghozali, Abdul Rahman,Fikh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.
Supratiknya, Mengenal Prilaku Abnormal, Yogyakarta, Kanisus: 1995.
Gerald C. Davison, John M. Neale, ANN M. KRING, Psikologi Abnormal, Jakarta, Rajawali Pers:2010.
Suhrawardi K.Lubis, Komis Simanjutak, Hukum Waris Dalam Islam Lengkap dan Praktis, Jakarta: Sinar Grafika Offset:2007.
Koeswinarno,Hidup Sebagai Waria, Yogyakarta, PT. LKiS Pelangi Aksara:2004.
[1] Zainudin Ali, Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika:2009). h. 75
[2] Peter Mahmud Marzuki,Peneitian Hukum, (Jakarta,Kencana:2005). h. 141
[3] Amiruddin,Zainal Asikin,Pengantar Metode…..32
[4] Peter Mahmud Marzuki,Peneitian Hukum….141
[5] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’yah, (Jakarta:Sinar Grafika, 2009). h. 106
[6] Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta,Sinar Grafika:2011). 236
[7] Sarwono, Hukum Acara …. 236-237
[8] Sulakin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media Group:2006). h. 136
[9] Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung, Bina Cipta:1989).h. 81-82
[10] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, ( Jakarta, Prenada Media Group:2006). h. 236-237
[11] Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta, Raja Grafindo Persada:1995). h. 148-149.
[12] Sarwono, Hukum Acara …... 241
[13] Lomba Sultan, Halim Talli, Peradilan Islam dalam Lintasan Syari’ah (Makassar : tp. 2001). h. 100.
[14] Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia,( Jakarta: Kencana, 2005). h. 133.
[15] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat,(Jakarta, Amzah:2009). h. 255
[16] Zainudin Ali Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta Sinar Grafika,: 2009). h. 73
[17] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta, UII Press:1999).h. 70
[18] Moh Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap,(Semarang,PT. Karya Toha Putra:1978). h. 489
[19] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat,(Jakarta, Amzah:2009). h. 297
[20] Al quran in word 2007
[21] As-Subky, Ali Yusuf, Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, (Jakarta, Amzah:2010).346
[22]http://www.makalahkuliah.com/2012/06/khulu.html.Di akses pada tanggal 23 Oktober 2013.
[23] Ghozali, Abdul Rahman,Fikh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008).
[24] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Prenada Media Group: 2008). h. 19
[25] Yulia Nisfulaili. Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Tingkat Kebermaknaan Hidup Kaum Waria Di IWAMA (IKATAN WARIA MALANG).Skripsi UIN Malang. Tidak diterbitkan. 2010. 32-33
[26] Supratiknya, Mengenal Prilaku Abnormal, (Yogyakarta, Kanisus: 1995). h. 96
[27] Gerald C. Davison, John M. Neale, ANN M. KRING, Psikologi Abnormal, (Jakarta, Rajawali Pers:2010). h. 612.
[28] Koeswinarno,Hidup Sebagai Waria, (Yogyakarta, PT. LKiS Pelangi Aksara:2004). h. 25
[29] Suhrawardi K.Lubis, Komis Simanjutak, Hukum Waris Dalam Islam Lengkap dan Praktis, (Jakarta: Sinar Grafika Offset:2007). h. 7
© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang