Term of Reference (TOR) Seminar Nasional “Islam, Negara dan Pancasila” Fakultas Syariah UIN MALIKI Malang

SEMINAR NASIONAL “ISLAM, NEGARA DAN PANCASILA”

A. Dasar Pemikiran 
    Diskursus tentang relasi agama dan negara dalam Islam adalah wacana yang sangat krusial, dan telah lama memancing debat dan sengketa intelektual, baik dalam pemikiran keislaman klasik maupun dalam kajian politik Islam kontemporer. Di sejumlah negara yang mayoritas muslim, perdebatan ini tidak saja mengundang konflik antarumat Islam, melainkan juga menjadi prahara bagi Negara tersebut. Konteks relasi agama dan negara di Indonesia telah melewati aneka masa, beragam generasi, bermacam langgam rezim politik negara; mulai dari masa pergerakan nasional dan perjuangan kemerdekaan di era penjajahan, Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi.
    Hasil akhir dan keputusan final dari perdebatan panjang di antara para founding fathers negeri ini adalah disepakatinya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan pertimbangan pluralitas agama, ras etnis dan kultur yang dibingkai dalam “Bhinneka Tunggal Ika”. NKRI dengan Pancasila sebagai dasar negara, telah menjadi pemandu bagi sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, dalam proses sosial, ekonomi, agama, budaya, dan politik.
    Dalam sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia, telah muncul berbagai gerakan yang berupaya untuk mengganti bentuk dan dasar negara, yang dipandang tidak islami. Upaya-upaya yang dilakukan oleh gerakan lokal yang dimotori DI/TII dengan ideolog NII dan kelompok-kelompok lainnya, berupaya untuk mengubah negara ini menjadi Negara Islam. Berbagai kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas, kasus bom buku dan  penemuan bom di berbagai tempat, aksi bom bunuh diri dan pengeboman sejumlah tempat ibadah, juga menunjukkan bahwa eksistensi NKRI hingga kini terus menghadapi tantangan dan ancaman. Bahkan dalam dua dasawarsa terakhir, muncul sejumlah gerakan transnasional yang secara ideologis maupun politis dapat mengancam eksistensi NKRI, karena ingin menjadikan negara ini sebagai bagian dari konsepsi sistem kekhilafahan universal. Referensi historis berupa Piagam Madinah selama ini digunakan sebagai legitimasi bagi dasar pendirian Negara Islam, padahal Piagam Madinah merupakan nota kesepahaman antara nabi SAW dengan para penduduk Madinah untuk hidup berdampingan secara damai. Demikian juga sistem kekhilafahan (yang sebenarnya adalah dinasti) dalam sejarah politik Islam pasca khalifah rasyidah, juga menjadi referensi bagi kelompok ini untuk mewujudkan kembali sistem tersebut.

    Tidak hanya bentuk negara, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, juga “digugat” banyak kalangan sebagai tidak islami. Pancasila sesungguhnya telah mencakup dan mengakomodir nilai-nilai universal yang diperjuangkan Islam. Di tengah ambisi kuat kalangan modernis dan transnasionalis memimpikan ‘negara Islam’, ‘daulah Islamiyah’ atau ‘khilafah Islamiyah’ tersebut, maka diperlukan upaya-upaya yang dapat mengokohkan jati diri kita sebagai bagian tak terpisahkan dari negara bangsa Indonesia dalam wadah NKRI. Nasionalisme, Pancasila dan NKRI adalah pilihan politik cerdas yang final dan tidak bisa ditawar dengan kompensasi apapun. Karena itu, segala upaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan nasional serta eksistensi negara ini, juga harus “dilawan” secara bersama-sama.

B. Tujuan
    Seminar Nasional “Islam, Negara dan Pancasila” ini bertujuan:
1.    Memahami  secara proporsional posisi dan relasi agama dan negara perspektif Islam dalam konteks NKRI
2.    Merespon dan menyikapi isu-isu kontemporer tentang upaya-upaya gerakan nasional dan transnasional yang dapat mengancam NKRI
3.    Meneguhkan identitas nasionalisme sebagai jati diri bangsa Indonesia
 
C. Sasaran
1.    Output/ keluaran: terlaksananya kegiatan seminar nasional dengan tema “Islam, Negara dan Pancasila” 
2.    Outcome/hasil: meningkatnya kualitas pemahaman peserta tentang posisi dan relasi “Islam, Negara dan Pancasila” dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

D.  Pelaksanaan
    Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 29 Nopember 2012 2012 di auditorium Gedung Ir. Soekarno, Rektorat LT.V UIN Maliki Malang

E.   Penyelenggara
    Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang.

F.   Nara Sumber
    Nara sumber seminar nasional ini terdiri dari dua jenis, yakni nara sumber Pleno dan nara sumber paralel:
1.    Dr. KH. Hasyim Muzadi
2.    Prof. Dr. H. Mahfudh MD (Mahkamah Konstitusi)
3.    Para Dosen dan Peneliti yang terpilih melalui call for papers

G.  Peserta
  Seminar nasional ini terbuka untuk umum dan undangan yang terdiri dari:
1.    Pimpinan Fakultas Syariah UIN, IAIN, STAIN dan PTAIS se-Indonesia
2.    Pimpinan Partai Politik dan Organisasi keagamaan
3.    Para Peneliti Hukum Islam
4.    Dosen Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang 
5.    Mahasiswa Fakultas Syariah dan Pascasarjana Prodi Hukum Islam UIN Maliki Malang
6.    Mahasiswa asing di UIN Maliki Malang
   Akomodasi peserta di tanggung oleh peserta masing-masing
H. Call for papers
    Seminar ini mengundang peserta untuk mengirimkan call for papers sesuai dengan tema seminar melalui ketentuan sebagai berikut:

  • Penerimaan naskah/makalah beserta abstrak berbahasa Arab dan Inggris (300-350 kata)  dalam bentuk softcopy  paling lambat tanggal 23 Nopember 2012 dikirimkan melalui email: syariah@uin-malang.ac.id
  • Review dan seleksi makalah tanggal 24-25 November 2012
  • Pengumuman Hasil seleksi tanggal 26 November 2012 
  • Panjang naskah maksimal 5000 kata (di luar supporting documents)
  • Font 12pts (Times New Roman), spasi 1,5
  • Penulisan Referensi menggunakan footnote
  • Melampirkan short curriculum vitae dan foto elektronik
  • Tulisan yang terpilih akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000 untuk mencetak prosiding kegiatan

I. Tema-tema Call For Papers
1.    Pemerintahan Islam Perspektif Sosio-Historis
2.    Relasi Negara dan Hukum Islam
3.    Politik Islam dan Tantangan Demokrasi di Indonesia

J. Penutup
    Demikian Term of Reference (TOR) pelaksanaan Seminar Nasional. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Dr. Zaenul Mahmudi, MA (0816736919), Ahmad Izzuddin, M.HI (08155130764) dan Jamilah, MA (081586183074) atau mengakses Website: http://syariah.uin-malang.ac.id. 

                               

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *