Reporter: Abdullah Hamdani Husain
Editor: Rizka Amaliah, M.Pd
Fotografer: Renandanajwa Qurrotul’aini
SYARIAH — Unit Turats dan Tahfizh Fakultas Syariah kembali menggelar forum ilmiah Hall Al-Masail ke-VI dengan tema “Status Halal Thayyib pada Food Tray yang Terindikasi Mengandung Minyak Babi”, Kamis (23/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung D Lt. 2 Ruang 204 ini menghadirkan tiga narasumber lintas bidang, yakni KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur), Dr. Diana Candra Dewi, M.Si (Praktisi Auditor Produk Halal), dan Fadhilatur Rohmah, M.Si (Penyelia dan Konsultan Halal).
Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilanjutkan sambutan oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag. Dalam sambutannya, Prof. Umi menegaskan bahwa Fakultas Syariah memiliki komitmen kuat terhadap isu-isu aktual yang berkaitan dengan hukum Islam dan kemaslahatan publik, termasuk soal kehalalan produk.

“Fakultas Syariah konsen pada persoalan kontemporer seperti food tray ini yang menjadi isu nasional. Kami merasa terpanggil untuk ikut mencari solusi akademik terhadap persoalan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.
Menurutnya, forum semacam Hall Al-Masail menjadi wadah bagi mahasiswa untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan memahami dasar-dasar hukum Islam secara aplikatif.
“Ini kesempatan yang sangat baik untuk belajar langsung dari ahlinya — ahli agama, ahli fatwa, dan ahli produk halal,” tambahnya.

Ia menutup sambutan dengan harapan agar kegiatan ini melahirkan gagasan cerdas yang sejalan dengan slogan Fakultas Syariah, Hebat, Melesat, Unggul, Impactful.
Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Drs. H. Basri Zain, M.A., Ph.D. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya mengubah pola pikir akademisi agar tidak terjebak pada hal-hal seremonial semata.
“Forum kecil seperti ini justru dapat memancing provokasi intelektual yang berharga. Tidak harus besar, yang penting berdampak,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga “halal time” — yakni menjalankan berbagai agenda strategis secara disiplin waktu, bukan hanya membahas halal food secara simbolik.

Basri menambahkan, ada tiga isu utama yang perlu digarap Fakultas Syariah ke depan terhadap Islamic Finance: Muslim Enthusiation, Market Segmentation, dan Political Finance. “Diskusi seperti ini seharusnya berlanjut ke arah kajian tentang keuangan politik Islam di masa mendatang,” ujarnya.
Kegiatan dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Kepala Unit Turats dan Tahfizh, Abd. Rozaq, M.Ag. Dalam doanya, beliau memohon agar seluruh civitas akademika UIN Malang diberi keberkahan ilmu dan ketetapan hati dalam memperjuangkan nilai-nilai syariah.
Diskusi inti dimoderatori oleh Mahbub Ainur Rofiq, M.HI, yang membuka sesi dengan penjelasan mengenai isu food tray yang dikabarkan mengandung minyak babi sebagai pelumas dalam proses pencetakan logamnya. Isu tersebut menimbulkan perdebatan hukum terkait status kehalalannya dalam konteks industri pangan.

Dr. Diana Candra Dewi, M.Si dalam pemaparannya menjelaskan aspek teknis penggunaan food tray dari stainless steel yang umumnya tahan karat dan gores. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan food tray di Indonesia mencapai 70 juta unit per bulan, sementara produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 10 juta unit.
“Hal ini membuka peluang impor yang berpotensi menimbulkan masalah kehalalan bahan,” jelasnya. Secara ilmiah, lanjutnya, molekul lemak jauh lebih besar dibandingkan logam, sehingga minyak tidak dapat menembus permukaan baja. Namun, ada kemungkinan terjadi ikatan lemah yang perlu diwaspadai dalam proses manufaktur.
Sementara itu, Fadhilatur Rohmah, M.Si menyoroti aspek ekonomi dan kebijakan industri yang menyebabkan pemilihan bahan baku food tray belum ideal. Ia menegaskan perlunya kebijakan nasional yang mendukung produksi alat makan halal domestik agar masyarakat tidak bergantung pada produk impor yang belum jelas statusnya.
KH. Ma’ruf Khozin sebagai narasumber terakhir menyoroti persoalan dari perspektif fikih dan fatwa. Ia menjelaskan bahwa babi memiliki manfaat biologis pada setiap bagiannya. Namun, Islam secara tegas mengharamkan penggunaannya dalam konteks konsumsi maupun produksi.
“Babi adalah ujian dari Allah. Kita harus bijak dalam menyikapinya tanpa melanggar syariat,” tutur beliau.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpegang pada prinsip pengharaman mutlak terhadap babi untuk menutup celah penyalahgunaan dalam produk industri.
KH. Ma’ruf juga menyinggung perbedaan pandangan ulama terkait kenajisan babi. “Dalam mazhab Malikiyah, babi masih dianggap suci ketika hidup, tetapi mayoritas ulama sepakat bahwa ia termasuk najis berat berdasarkan firman Allah ‘fainnahu rijsun’,” terangnya.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Dr. Abul Ma’ali, M.Ed dalam doanya, beliau memohon untuk dimudahkannya dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum syariah, serta senantiasa diberi keberkahan dalam setiap amal, penelitian, dan pengabdian untuk kemaslahatan umat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Dekan III Fakultas Syariah Dr. Miftahul Huda, S.HI., M.H., Dr. Muhammad, Lc., M.Th.I., Nurul Istiqomah, M.Ag., Muhammad Nuruddien, M.H., dan civitas akademik UIN Malang lainnya. Puluhan mahasiswa dari prodi Ilmu-Alqu’an Tafsir, Ilmu Hadis, Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, dan Hukum Tata Negara secara antusias mengikuti jalannya forum hingga selesai.
Dengan terselenggaranya Hall Al-Masail VI, Fakultas Syariah kembali menegaskan perannya sebagai pusat kajian hukum Islam yang aktif menjawab problematika kontemporer, khususnya terkait kehalalan dan hukum produk di era modern.





