Ketentuan Ujian Skripsi

 

UJIAN SKRIPSI

A.   Ketentuan Umum

  1. Setelah mendapat persetujuan dari Pembimbing dan Ketua Jurusan, mahasiswa bisa mengajukan skripsi ke bagian akademik fakultas dengan menyerahkan naskah skripsi sebanyak 4 (empat) eksemplar untuk diujikan. 
  2. Menyerahkan form pendaftaran skripsi kepada bagian administrasi akademik. 
  3. Tim penguji skripsi ditentukan oleh ketua jurusan. 
  4. Ujian skripsi dilaksanakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran ujian. 
  5. Persyaratan peserta ujian skripsi: (1) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Syariah; (2) Telah menempuh dan lulus semua matakuliah; (3) Telah lulus ujian komprehensif.

B.   Dewan Penguji

  1. Dewan penguji skripsi terdiri atas ketua, sekretaris dan penguji utama. 
  2. Ketua adalah tenaga edukatif yang berpangkat serendah- rendahnya berpangkat Lektor (III/c) 
  3. Sekretaris adalah pembimbing skripsi mahasiswa yang bersangkutan 
  4. Penguji utama adalah tenaga edukatif yang memiliki kompetensi yang sesuai dan berpangkat serendah- rendahnya Lektor Kepala atau tenaga edukatif yang berpangkat Lektor dan telah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3). 
  5. Penguji yang berhalangan hadir dalam sidang ujian skripsi harus menyerahkan tugas dan naskah skripsi kepada ketua panitia sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian skripsi untuk ditetapkan penggantinya.

 

C.   Pelaksanaan Sidang Ujian Skripsi

  1. Sebelum ujian dimulai, sekretaris melaporkan kelengkapan berkas ujian kepada ketua dewan penguji. 
  2. Ujian dilaksanakan selama 60 menit dengan alokasi waktu 10 menit untuk presentasi mahasiswa, 45 menit untuk tanya jawab, 5 menit untuk sidang penentuan kelulusan. 
  3. Penentuan kelulusan dilakukan dengan musyawarah dan kesepakatan bersama dewan penguji.

 

D.   Ujian Skripsi Ulang

  1. Ujian skripsi ulang dilaksanakan apabila mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus telah merevisi skripsi 
  2. Proses pelaksanaan ujian ulang diatur kemudian.

 

E.   Penyelesaian Administrasi Skripsi

  1. Setelah dinyatakan lulus ujian, mahasiswa harus merevisi skripsi sesuai saran dewan penguji. 
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dewan penguji dan pengesahan dekan, mahasiswa harus menggandakan skripsi sebanyak 5 (lima) eksemplar untuk perpustakaan pusat, perpustakaan fakultas, jurusan, pembimbing, dan mahasiswa yang bersangkutan. 
  3. Mahasiswa harus menyerahkan ringkasan skripsi sesuai dengan format jurnal ilmiah fakultas. 
  4. Mahasiswa harus menyerahkan naskah skripsi dalam bentuk Compact Disk (CD) ke Bagian Akademik Fakultas dan kenang-kenangan buku untuk perpustakaan Fakultas. 
  5. Mahasiswa yang telah menyelesaikan administrasi skripsi, bisa mengajukan permohonan surat keterangan lulus kepada Dekan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *