UJIAN SKRIPSI
A. Ketentuan Umum
- Setelah mendapat persetujuan dari Pembimbing dan Ketua Jurusan, mahasiswa bisa mengajukan skripsi ke bagian akademik fakultas dengan menyerahkan naskah skripsi sebanyak 4 (empat) eksemplar untuk diujikan.
- Menyerahkan form pendaftaran skripsi kepada bagian administrasi akademik.
- Tim penguji skripsi ditentukan oleh ketua jurusan.
- Ujian skripsi dilaksanakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran ujian.
- Persyaratan peserta ujian skripsi: (1) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Syariah; (2) Telah menempuh dan lulus semua matakuliah; (3) Telah lulus ujian komprehensif.
B. Dewan Penguji
- Dewan penguji skripsi terdiri atas ketua, sekretaris dan penguji utama.
- Ketua adalah tenaga edukatif yang berpangkat serendah- rendahnya berpangkat Lektor (III/c)
- Sekretaris adalah pembimbing skripsi mahasiswa yang bersangkutan
- Penguji utama adalah tenaga edukatif yang memiliki kompetensi yang sesuai dan berpangkat serendah- rendahnya Lektor Kepala atau tenaga edukatif yang berpangkat Lektor dan telah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3).
- Penguji yang berhalangan hadir dalam sidang ujian skripsi harus menyerahkan tugas dan naskah skripsi kepada ketua panitia sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian skripsi untuk ditetapkan penggantinya.
C. Pelaksanaan Sidang Ujian Skripsi
- Sebelum ujian dimulai, sekretaris melaporkan kelengkapan berkas ujian kepada ketua dewan penguji.
- Ujian dilaksanakan selama 60 menit dengan alokasi waktu 10 menit untuk presentasi mahasiswa, 45 menit untuk tanya jawab, 5 menit untuk sidang penentuan kelulusan.
- Penentuan kelulusan dilakukan dengan musyawarah dan kesepakatan bersama dewan penguji.
D. Ujian Skripsi Ulang
- Ujian skripsi ulang dilaksanakan apabila mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus telah merevisi skripsi
- Proses pelaksanaan ujian ulang diatur kemudian.
E. Penyelesaian Administrasi Skripsi
- Setelah dinyatakan lulus ujian, mahasiswa harus merevisi skripsi sesuai saran dewan penguji.
- Setelah mendapatkan persetujuan dewan penguji dan pengesahan dekan, mahasiswa harus menggandakan skripsi sebanyak 5 (lima) eksemplar untuk perpustakaan pusat, perpustakaan fakultas, jurusan, pembimbing, dan mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa harus menyerahkan ringkasan skripsi sesuai dengan format jurnal ilmiah fakultas.
- Mahasiswa harus menyerahkan naskah skripsi dalam bentuk Compact Disk (CD) ke Bagian Akademik Fakultas dan kenang-kenangan buku untuk perpustakaan Fakultas.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan administrasi skripsi, bisa mengajukan permohonan surat keterangan lulus kepada Dekan.