Pandemi Covid-19 menjadi salah satu biang dari berbagai masalah yang terjadi akhir-akhir ini. Nyaris semua lini mengalami goncangan dalam menghadapi perubahan signifikan akibat krisis di masa pandemi. Salah satu lini yang ditantang untuk bisa adaptif dalam pergerakannya adalah bidang hukum.
Menanggapi krisis dan perubahan di bidang implementasi hukum di Indonesia, Peradi Tangerang menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Tantangan Pofesi Hukum di Masa Pandemi Covid-19” pada Sabtu, 27 Maret 2021. Dalam webinar tersebut terdapat empat tokoh nasional yang diundang sebagai pemateri, yakni Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum DPN Peradi), Dr. H. Wahiduddin Adams S.H., M.A., (Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Dr. Binsar M. Gultom S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten), Prof. Dr. Saifullah S.H., M.H., dan (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Maliki Malang/Forum Dekan FSH PTKI se Indonesia). Dalam hal ini, Prof Saifullah menjadi satu-satunya pembicara dari perwakilan akademisi.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain legalitas persidangan secara daring, problematika dalam proses persidangan daring, hingga kelemahan dan kelebihan perubahan signifikan yang terjadi akibat pandemi, khususnya dalam pemanfaatan teknologi. Prof. Saifullah tak lupa membahas tuntas problematika dari sisi akademik yang sangat berpengaruh terhadap kondisi penegakan hukum di masa akan datang. Pemikiran futuristik ini diharapkan mampu melahirkan alternatif-alternatif solusi dalam mengatasi berbagai problematika sebagai dampak pandemi, baik dari sisi akademik maupun profesional.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan. Antusiasme peserta dalam kegiatan ini tampak melalui pertanyaan-pertanyaan kritis yang dilontarkan pada sesi diskusi. Selain itu, kegiatan yang ditayangkan secara live melalui channel youtube https://www.youtube.com/watch?v=SdSORUo_U88 ini juga telah ditonton 208 kali. Artinya, peserta di luar kapasitas zoom telah mencapai angka tersebut.





