Reporter: Haritsa Bayu
SYARIAH – Unit Turats Fakultas Syariah UIN Maliki Malang menyelenggarakan kegiatan yang Bernama “Hillul Matsail al-Muasiroh”. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 4 Maret 2022 secara offline. Aktivitas ini khusus ditujukan untuk para anggota unit. Dihadiri oleh 20 orang peserta, kegiatan ini bertempat di “Satu Jiwa”, salah satu café yang berada di sekitar kampus UIN Maliki.
“Karena kita sebagai akademisi harus mencari sesuatu itu menggunakan rujukan valid dan saat ini banyak pula yang memprovokasi sampai menghujat Menag. Kita mengadakan kegiatan ini agar nantinya bisa membuahkan hasil yang jelas agar masyarakat bisa terhidar dari hoax”, Ujar Ketua Unit Turats, Hajrul Aswad.
Kegiatan ini adalah sebuah bentuk respons tersendiri dari Unit Turats karena melihat jagat media sosial yang sempat heboh serta mengakibatkan banyak pro dan kontra dari berbagai sisi terkait Surat Edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Sayangnya, pro kontra ini terjadi justru karena tanggapan terhadap aspek permukaan, yakni pernyataan menteri agama yang dinilai kontroversial. Aspek substansial dari surat edaran menjadi tersisihkan. Bahkan, tak sedikit yang keliru dalam memahami informasi substansial tersebut karena telah termakan hoax yang beredar di masyarakat.
Aktivitas diskusi yang dimulai pada pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 17.00 WIB ini diawali dengan pembahasan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan isi surat edaran. Sumber rujukan yang dijadikan sebagai bahan pembahasan utama adalah Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqih, serta berbagai produk hukum yang disandingkan dengan konteks sosial, politik, serta budaya di Indonesia.
Hillul Matsail al-Muasiroh yang diselenggarakan jelang akhir pekan ini merupakan aktivitas perdana dengan target output berupa rumusan pandangan mengenai substansi surat edaran menteri agama. Hasil diskusi internal sengaja belum dipublikasikan secara massal karena unit turats masih akan menyelenggarakan aktivitas serupa yang melibatkan para pakar dan pembina untuk dapat menghasilkan rumusan pandangan yang verifikatif dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi keilmuan mapun prosedur ideal Hillul Matsail al-Muasiroh.





