Kompetensi
Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan.
a) Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib di- miliki setiap mahasiswa sebagai dasar kompetensi utama dan kompetensi tambahan, antara lain:
(1) Memiliki pemahaman yang memadai tentang aqidah islamiyah.
(2) Berkomitmen tinggi untuk mengamalkan ilmu-ilmu syariah dalam lingkungan kehidupan.
(3) Menjadikan akhlakul karimah sebagai keutaman dalam perbuatan sehari-hari.
b) Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikan di Jurusan/ Program Studi Hukum Bisnis Syariah:
(1) Kompeten di bidang hukum ekonomi dan bisnis, baik berbasis syariah maupun konvensional.
(2) Berkomitmen tinggi untuk mensosialisasikan per- kembangan ekonomi syariah kepada masyarakat.
(3) Memiliki sikap ilmiah yang tinggi untuk mengamal- kan dan mengembangkan hukum bisnis syariah, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
c) Kompetensi Tambahan
Kompetensitambahanadalah kompetansidiluar kom- petensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk men- dukung profesinya.
(1)Memiliki dasar-dasar ilmu keislaman untuk di- amalkan dalam kehidupan masyarakat.
(2) Berjiwa kepemimpinan yang memadai dalam dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.
(3) Memiliki bekal kemampuan untuk mengembangkan diri melalui ketrampilan kerwirausahaan (entrepreneurship).
Profesi
Lulusan jurusan Hukum Bisnis Syariah berpeluang untuk berkarya sebagai hakim Pengadilan Agama yang menyelesaikan perkara ekonomi/ bisnis syariah, praktisi bisnis keuangan syariah, baik di bank syariah maupun lembaga keuangan lainnya (pasar modal, pegadaian, perusahaan asuransi[takaful], baitulmalwattamwil [BMT], koperasi syariah), menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembagakeuangan,stafahliDewanSyariahNasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), staf ahli Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), staf ahli Badan Amil Zakat, praktis ihukum dilingkup Pengadilan Agama (panitera,juru sita, dan staf administrasi), pengacara, konsultan hukum bisnis lawfirm), notaris, ahlifalak tenaga pengajar(dosen) bagi yang berpendidikan lanjut dan lain-lain.