Reporter: Vindy Izzah Firdausa
SYARIAH – Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menyelenggarakan Webinar Kuliah Tamu bertemakan “Problematika Hukum Waris Indonesia”. Webinar ini merupakan kerja sama Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Fakultas Syariah UIN SGD Bandung dan Pengadilan Agama Mojokerto Jawa Timur. Webinar tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/03/2022) secara virtual melalui aplikasi zoom.

Prodi Hukum Keluarga Islam mengadakan webinar dengan menghadirkan tiga pemateri yang sangat kompeten di bidangnya. Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Jawa Timur, Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, dosen Fakultas Syariah UIN SGD Bandung, dan Abdul Aziz., M.HI, dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
“Kami menyambut gembira kerja sama ini sebagai tindak lanjut MOU (Memorandum of Understanding) antar fakultas yang telah direncanakan di Solo. Hal ini perlu dikembangkan hingga semua prodi bisa melakukan kerja sama. Tujuannya untuk memajukan lembaga kita dalam membangun nafas bersama. Saya kira tantangan untuk mengembangkan perguruan tinggi dalam pandemi ini sangat kompleks sehingga perlu adanya diskusi dialog keilmuan agar tidak tergerus zaman.” Jelas Dekan Fakuktas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Prof.Dr. Fauzan Ali Rasyid.
Harapannya ada tindak lanjut pertukaran dosen untuk mengajar beberapa mata kuliah meskipun secara daring. Selain untuk membangun persaudaraan antar UIN, juga untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya di syariah dan hukum. Adanya suatu kebangaan dari mahasiwa jika dibimbing oleh dosen dari luar perguruan tingginya. Bagi dosen, akan menambah tantangan tersendiri untuk menciptakan kreativitas dalam mengajar.
Lebih lanjut, Dr. Sudirman, M.A., Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, menanggapi kolaborasi tersebut. Perjanjian kerja sama antar perguruan tinggi tingkat PTKIN telah ditandatangani oleh 58 para dekan dalam Penguatan Implementasi MBKM di PTKIN. Terdapat sembilan bidang MBKM yang telah disepakati yaitu pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, mengajar di sekolah, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi proyek independen, pengabdian kepada masyarakat, hingga bela negara.
Menurut Dr. Sudirman, M.A., “Waris adalah suatu topik yang terus berkembang termasuk di Indonesia. Saat ini, ada eksekusi yang menetukan fatwa waris seperti dalam Pengadilan Agama. Harapannya agar mampu menjawab problematika zaman ini. Selain itu, berbagai persoalan kontemporer tentang kewarisan sangat menarik untuk dikaji. Seperti pemberian hibah yang jumlahnya lebih dibanding warisan, putusan hakim yang tidak menggunakan pembagian 2:1 hingga posisi anak perempuan yang mendapat pembagian waris lebih besar.” Berkaitan dengan topik yang dibahas, peserta diharapkan mendapatkan wawasan baru tentang waris.
Sementara itu, dalam webinar yang diikuti oleh 436 peserta daring, Abdul Aziz., M.HI dalam pemaparannya menyampaikan materi mengenai waris kontemporer. Materi yang diberikan seputar kalibrasi asuransi yang dikaikan dengan waris dalam KUH Perdata. Dimulai dari pengertian asuransi, dasar hukum, perbedaan putusan Mahkamah Agung, hingga implementasinya dalam kasus asuransi jiwa yang sedang marak terjadi. Dalam pasal 833 mengenai beralihnya harta peninggalan kepada ahli waris ketika terjadi peristiwa kematian, maka yang dimaksud pihak ketiga adalah semua ahli waris, termasuk ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat.
Materi kedua dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Jawa Timur, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Meliputi asas-asas hukum kewarisan kontemporer, batasan ahli waris pengganti, prinsip hijab mahjub, wasiat wajibah dalam KHI, hak bersama dalam perkawina poligami, hingga contoh kasus penyelesaian masalah kewarisan yang sering disengketakan pada Pengadilan Agama. Pembahasan materi meliputi kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani kasus sengketa waris. Perkara waris menjadi kompetensi Pengadilan Agama yang dapat diajukan dalam dua bentuk, yakni voluntair (permohonan) dan kontensius (gugatan). Adapun hasilnya pada sengketa waris mendapatkan akta perdamaian atau putusan, sedangkan tanpa sengketa mendapatkan penetapan. Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. juga menjelaskan tata cara berperkara perihal kewarisan pada Pengadilan Agama yang disampaikan dengan lugas dan padat.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Syariah UIN SGD Bandung Dr. Hj. Siah Khosyi’ah., M.Ag. menjelaskan materi dalam temuannya mengenai ahli waris pengganti. Problematika tersebut menyangkut anak perempuan bersama saudara dalam kalalah, waris beda agama, dan raad untuk suami dan istri dalam ahli waris sababiyah. Konsep kewarisan menyangkut hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan subjek yang berhak menjadi ahli waris serta bagiannya. Adapun sumber hukum kewarisan islam, penghalang kewarisan, hingga waris dan penerapan di pengadilan dijelaskan secara komprehensif oleh pemateri.
Webinar tersebut sangat komunikatif dengan melibatkan peserta dan pemateri. Terdapat banyak pertanyaan yang diajukan peserta dan dijawab responsif oleh pemateri. Para peserta juga berbagi tentang masalah yang sedang dihadapi berhubungan dengan hukum waris sehingga membantu peserta dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Acara webinar kuliah tamu ini berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama pemateri.





