Peran kiai Sebagai Wali muHakkam (Studi Kasus di Desa Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo)
Alwi Sihab
Al-Ahwal Al-syakhsiyyah UIN Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50 Malang
Email: alwisihab96@gmail.com
Abstrak
Practice the use of kiai as trustee muhakkam often used in society, both the upper classes to the middle class down. This study aims to know the bride and groom use kiai consideration as guardian muhakkam, And the legal implications of marriage. This study uses a qualitative descriptive approach. Data collected in the form of primary data (interviews with the bride and Religious Court judges) and secondary data (the books of fiqh, and the laws of pernikhan perauran, scholars associated with the role as guardian muhakkam) results showed that the role of scholars as guardian muhakkam used by the bride pregnant bride with pre-wedding considerations, eloped, the question of polygamy, is not eligible law and economics.
Legal implications (determination) of the role as guardian muhakkam scholars have no legal force, of Islamic law and positive law, as guardian muhakkam can only be used at the time in a state of emergency and stuasi normal or not that is where the condition of the country as well as being berkudeta adhalnya nasob guardian. use muhakkam guardian in the normal situation in the state as befits a nation run of good governance, the use of kiai as guardian muhakkam not allowed, if it dilakukakan then his marriage void batl
Praktek penggunaan kiai sebagai wali muhakkam kerap dipergunakan di masyarakat, baik masyarakat kalangan atas hingga pada kalangan menengah kebawah. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui pertimbangan calon pengantin menggunakan kiai sebagai wali muhakkam. Dan implikasi hukum dari pernikahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Data yang dikumpulkan berupa data primer (hasil wawancara dengan mempelai dan hakim Pengadilan Agama) dan data skunder (kitab-kitab fiqih, dan perauran perundang undangan tentang pernikhan, yang berhubungan dengan peran kiai sebagai wali muhakkam) hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kiai sebagai wali muhakkam dipergunakan oleh mempelai pengantin dengan pertimbangan hamil prapernikahan, kawin lari, masalah poligami, tidak memenuhi syarat undang-undang serta ekonomi. Implikasi hukum (penetapan) dari peran kiai sebagai wali muhakkam tidak mempunyai kekuatan hukum, dari hukum Islam maupun hukum positif, karena wali muhakkam hanya bisa dipergunakan pada saat dalam kondisi dan stuasi darurat atau tidak normal yaitu dimana kondisi negara sedang berkudeta serta adhalnya wali nasob.Penggunaan wali muhakkam dalam situasi normal yakni dalam keadaan bangsa berjalan sebagaimana layaknya pemerintahan yang baik, maka penggunaan kiai sebagai wali muhakkam tidak diperbolehkan, jika hal dilakukakan maka pernikahan nya batl demi hukum
Kata kunci: Kiai, wali muhakkam
Perkawinan yang disyariatkan oleh agama Islam dapat dilihat dari 3 (tiga) sudut pandang yaitu: pertama, dari sudut hukum, perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat. Kedua,dari sudut sosial, perkawinan merupakan sarana sosial untuk meningkatkan status seseorang dalam masyarakat. Ketiga, perkawinan merupakan suatu lembaga suci, sebab pasangan suami istri itu dihubungkan dengan mempergunakan nama Allah[1].
Sesungguhnya dalam realita kehidupan tidak menuntut kemungkinan dalam menjalani rumah tangga mendapatkan tujuan yang mulia dari sebuah pernikahan atau dari sebuah perjanjian yang kuat tersebut, Agar tujuan dari perkawinan tersebut tercapai secara sempurna, maka proses perkawinan harus sesuai dengan syari’at Islam yang telah ditentukam oleh agama. Di samping itu untuk menghindari keterjerumusan kepada perbuatan yang tidak terpuji dan untuk ketentraman jiwa, maka pernikahan disyariatkan juga untuk melestarikan keturunan. Keturunan merupakan tujuan utama dalam sebuah pernikahan, sedangkan hal-hal yang lain hanyalah sebagai faktor pendukung bagi terwujudnya tujuan utama tersebut[2]. Dari keturunan inilah akan terbentuk masyarakat terkecil dalam sebuah kehidupan manusia
Masyarakat merupakan kumpulan orang hidup dalam suatu tempat yang saling berinteraksi satu sama lain. Fungsi pemersatu dalam sebuah masyarakat secara administratif dipegang oleh para aparat Desa. Selain pemimpin ketua RT, kepala dusun atau dukuh, maupun kepala Desa. Selain pemimpin administratif tersebut juga terdapat pemersatu masyarakat secara simbolik (Moral, Agama, Kultural) yang dilaksanakan oleh para kiai.[3]
Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Lebih-lebih di daerah pedesaan yang religius, oleh karena itu, membutuhkan kepemimpinan rohaniyah. Hal ini dipenuhi oleh lembaga pesantren yang merupakan pusat kegiatan spritual. Sehingga masyarakat membutuhkan pemimpin kepada siapa mereka patuh, meminta nasehat dan pertimbangan, meminta keputusan mengenai masalah yang mereka perselisihkan, serta kepada siapa mereka bisa melemparkan pertanyaan dan melimpahkan hormat. Dalam hal inilah, kiai yang memiliki ilmu agama mampu berfungsi sebagai pemimpin.[4]
Kiai dalam kehidupan umat Islam tidak saja dinilai sebagai pemimpin informal yang mempunyai otoritas sentral, tetapi juga sebagai personofikasi penerus Nabi Muhammad SAW. Sebutan kiai tersebut diberkan oleh masyarakat atas dasar keunggulan yang dimiliki oleh kiai itu sendiri, seperti halnya kedalaman keilmuan, keagamaannya, keturunan, dan keunggulan tersebut dipergunakan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Hal tersebut menjadikan masyarakat banyak menggunakan kiai untuk dijadikan sebagai wali dalam bidang keagamaan dan perkawinan. Padahal wali dalam perkawinan merupakan seorang yang memiliki kuasa mengawinkan seseorang anak perempuannya. Keberadaan wali adalah hal yang penting dalam mengesahkan sesuatu perkawinan. Tanpa adanya wali atau izin kepada wakilnya, sesuatu perkawinan itu di hukumi tidak sah atau batal. Hukum ini adalah merujuk kepada sebuah Hadis sebagai berikut:
عن عا ئشه قالت: قال رسول لله صلعم ايماإمراةنكحت بغيرإذن مواليىها فنكا حها باطل, ثلاث مرات, فإ ندخل بها فلمهر لها بماا صبا منها فإ نتشجرؤافاالسلطان ولي من لاولي له,)راواه, ابوداود, ترميذ, ابن مجه واحمد من عائشه[5](
Diriwayatkan oleh Aisyah R.A, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda setiap wanita yang menikah tampa izin dari walinya, maka pernikahannya batal, Rasullullah SAW mengulanginya hingga tiga kali, apa bila ia menggaulinya maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar (maskawin). Apa bila terjadi perselisihan (wali nasab enggan), maka sulthan (penguasa) lah yang menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Abu daud, tirmidzi, ibnu majah dan ahmad, dari aisyah)
Merujuk pada hadist di atas, jika sebuah pernikahan tampa seizin wali maka hukum pernikahanya tidak sah atau batal, dan berhak untuk mendapatkan mahar bagi perempuan bila disetubuhinya, namun jika wali bagi mempelai wanita tidak dapat menjadi wali yang disebabkan kurangnya syarat sahnya menjadi wali, maka wali nasab berhak mewakilkan perwaliannya pada orang lain.
Peran tokoh agama dalam konteks ini diwujudkan menjadi wali muhakkam yang dipercaya boleh (sah) menikahkan masyarakat sekitarnya. Padahal dalam undang-undang pernikahan Indonesia pengganti wali dalam pernikahan adalah wali hakim yang telah di angkat oleh negara, dan mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. Penggunaan kiai sebagi wali muhakkam dipandang batal menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Namun hal ini sering terjadi yang disebabkan oleh hal-hal tertentu, seperti halnya karena wali sedang menjadi tenaga kerja diluar negri, dan ada juga yang disebabkan di Kelurahan Sukabumi mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan, yang mana sebagian penduduk setempat sebagai pendatang.
Perempuan sering menjadi korban yang disebabkan pernikahan melalui kiai sebagai wali muhakkam. Dalam faktanya seorang istri tidak mendapatkan haknya sebagai mana layaknya seorang istri, baik dari materi maupun non materi. Penyebabnya ialah suami sebagai pendatang, dimana pada saat berlayar perahunya dalam keadaan perbaikan atau rusak parah, dari itu sebagian nelayan tersebut memanfaatkan kiai menjadi wali muhakkam untuk menikahkan dengan penduduk setempat.
Masyarakat Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Seringkali tejadi perkawinan antara seorang pria dan wanita yang tidak dihadiri oleh wali nasab dari pihak mempelai wanita. Ketidakhadiran wali nasab tersebut, sering disebabkan karena yang bersangkutan tidak menyetujui dilangsungkannya pernikahan, atau bertempat tinggal di luar negeri atau luar daerah sehingga sulit menghadiri penikahan tersebut atau karena sebab lain seperti kecelakaan dan sebagainya. Agar penikahan tersebut dapat berlangsung, maka pihak calon pengantin menunjuk wali muhakkam dari tokoh masyarakat atau calon pengantin menggunakan kiai sebagai wali muhakkam.
Konsep kiai dan peran kiai
Berbagai daerah di Indonesia penggunaan istilah kiai berbeda dengan istilah ulama.Horikoshi (1976) dan mansurnoor (1990) membedakan kiai dan ulama dalam peran dan pengaruhnya dimasyarakat. Ulama adalah istilah yang lebih umum dan merujuk pada seorang muslim yang berpengetahuan. Kaum ulama adalah kelompok yang “secara jelas mempunyai fungsi dan peran sosial sebagai cendekiawan penjaga tradisi yang dianggap sebagai dasar identitas awal individu dan masyarakat”. Dengan kata lain fungsi ulama yang terpenting adalah peran ortodoks dan tradisional mereka sebagai penegak keimanan dengan cara mengajarkan doktrin-doktrin keagamaan dan memelihara amalan-amalan keagamaan ortodoks dikalangan umat Islam[6]
Kiai berasal dari Bahasa Jawa Kuno ‘Kiya-Kiya’ yang artinya orang yang dihormati. Sedangkan dalam pemakaiannya digunakan untuk; pertama, pada benda atau hewan yang dikeramatkan seperti Kiai Plered (tombak), Kiai Rebo dan Kiai Wage (Gajah di kebun binatang Gembira Loka Yokyakarta). Kedua, pada orang tua pada umumnya. Ketiga, pada orang yang memiliki keahlian dalam Agama Islam yang mengajar santri di Pesantren.
Secara terminologi, menurut Manfred Ziemnek, pengertian Kiai adalah pendiri atau pemimpin sebuah pesantren, sebagai muslim terpelajar yang telah membaktikan hidupnya demi Allah, menyebarluaskan dan mendalami ajaran-ajaran, serta pandangan Islam melalui kegiatan pendidikan Islam. Dalam masyarakat kata “kiai” disejajarkan dengan ulama sebagai khazanah Islam.
Istilah kiai pada umumnya digunakan oleh masyarakat jawa untuk menyebut orang alim bentuk jamak alim dalam bahasa Arab adalah ulama dalam tradisi masyarakat muslim. Penggunaan istilah kiai di Indonesia hanya khas berlaku dalam kultur masyarakat jawa. Sedangkan di daerah lain, kiai mempunyai istilah yang berbeda-beda, misalnya ajeng untuk masyarakat sunda, bendere untuk masyarakat madura, buya untuk masyarakat sumatra barat, topanrita untuk masyarakat sulawesi Slatan dan lain sebagainya.
Dengan demikian istilah kiai secara etnografis merupakan istilah lokal, yaitu untuk masyarakat jawa. Akan tetapi secara terminologis dan kultural sama dengan istilah ajengan, buya dan sebagainya. Kesemuanya panggilan lokal untuk ulama. Dalam khazanah intelektual masyarakat jawa, istilah kiai diidentikkan dengan ulama. Padahal pengertian ulama sendiri sebenarnya memiliki cakupan makna yang lebih luas, yaitu orang yang memiliki ilmu pengatahuan tampa pembatasan bidang atau spesialisasi ilmunya, tanpa membedakan ilmu agama (Islam) dan ilmu umum lainnya. Sementara kiai kerap hanya dianggap sebagai orang yang menguasai dan komitmen dengan keilmuan ke Islaman, juga dalam pengamalannya disertai dengan ciri kharismatik. Pada prisipnya, Islam tidak mengenal dualisme atau dikotomi ilmu Agama dan umum, dalam pemikiran maupun dalam amal perbuatannya. Islam adalah agama ilmu yang bermuara pada amal saleh.[7]
Pada masa silam, istilah kiai muncul sebagai kesepakatan sesuatu kelompok atau kalangan tertentu. Istilah hadis misalnya, muncul dari kesepakatan kalangan muhadditsin; istilah-istilah kesenian dari kalangan seniman; dan. seterusnya. Namun, kemudian istilah-istilah yang beredar di masyarakat itu sering mengalami kerancuan pengertian. Antara lain, karena orang seenaknya saja menggunakan istilah itu, dan tidak mau merujuk ke sumber asalnya. Kerancuan itu ternyata membawa dampak dalam kehidupan bermasyarakat. Inilah yang terjadi dengan istilah ulama dan kiai. Celakanya, yang bersangkutan dengan tidak tepat disebut ulama, kiai, biasanya malah merasa bangga dan tidak membantah. Kalaupun membantah, biasanya dengan gaya basa-basi, sehingga semakin mendukung penyebutan itu, atau setidaknya makin mengaburkan maknanya.
Meskipun sebutan ulama, kiai, mengundang kehormatan dan tanggung jawab yang tampak menggiurkan justru kehormatannya. Baru setelah yang bersangkutan terbukti melakukan hal yang tak sesuai dengan maqam, atau kedudukan terhormat itu, orang menjadi bingung sendiri. Yang lebih merepotkan, istilah “ulama” yang beredar dalam masyarakat kita seperti berbagai istilah lain mempunyai “kelamin ganda” dan berasal tidak hanya dari satu sumber. Dalam bahasa Indonesia, ulama berarti orang yang ahli dalam hal atau dalam pengetahuan agama Islam. Sedangkan di kamus bahasa arab, ‘ulama (bentuk jamak dari ‘alim) hanya mempunyai arti “orang yang berilmu”.
Ulama dalam peristilahan itulah yang sering disebut-sebut ulama sebagai waratsatul anbiyaa (pewaris para Nabi). Merekalah yang disebut sebagai hamba Allah yang paling takwa, pelita umat dan sebagainya. Banyak definisi mengenainya, tetapi semuanya mengacu kepada satu pokok pengertian ilmu dan amal. Karena itu, di samping menguasai kandungan Al-Qur’an dan Sunnah, mereka juga -sebagaimana Nabi- mesti yang pertama mengamalkannya. Sebagai pewaris Nabi, setidaknya ulama mewarisi di atas rata-rata ummat mereka ilmu, ketakwaan, kekuatan iman, akhlak mulia, rasa tidak tahan melihat penderitaan ummat, pengayoman, keberanian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan keikhlasan serta keuletan dalam mengajak kepada kebaikan.[8]
Hubungan antara kiai dengan masyarakat terikat oleh emosikeagamaan yang membuat kekuasaan sahnya semakinberpengaruh.Karisma yang menyertai aksi-aksi kiai juga menjadikan hubungan tersebut penuh dengan emosi.Kerena kiai telah menjadi penolong bagi para penduduk dalam memecahkan masalahspiritual, tetapi juga mencakup aspek kehidupan yang lebih luas, maka para penduduk juga menganggap kiai sebagai pemimpin dan wakil mereka dalam system nasional. Keberhasilannya dalam menunjukkan peran penting tersebut mengarah secara hampir tak terelakan pada penempatannya tidak hanya sebagai seorang mediator hokum dan doktrin islam, tetapi juga sebagai kekuatan suci itu sendiri
Konsep wali Muhakkam
Wali muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.[9] Suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal ditempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam. Dengan cara kedua calon pengantin mengangkat seorang yang mempunyai keilmuan tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka
Syarat-syarat menjadi wali muhakkam, Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqihnya terutama tentang fiqih munakahat, berpandangan luas, adil, Islam dan laki-laki
Syarat menggunakan wali muhakkam. Para fuqaha menerapkan syarat-syarat sebagai wali muhakkam apabila: pertama. Pejabat qadli tidak ada baik secara real maupun formil maka wali muhakkam tidak disyaratkan seorang ulama mujtahid. Kedua. Pejabat qadli ada namun qadli tidak mau menikahkan atau bukan ahli, maka seorang wali muhakkam disyaratkan seorang yang mempunyai kriteria ulama mujtahid .
Sebab-sebab menggunakan wali muhakkam. Para fuqaha membolehkan adanya perwalian dengan jalan tahkim atau Wali Muhakkam kepada kedua calon pengantin yaitu : pertama. Keadaan kedua calon pengantin berada dalam situasi rombongan (jarak tempuh sangat jauh), takut melakukan perzinahan yang tidak direncanakan sebelumnya, sedang keadaan mereka dalam perjalanan diluar jangkauan daerah tempat tinggal calon pengantin wanita, sedangkan dalam rombongan itu tidak ada wali nasab, atau walinya sulit untuk dihubungi. Kedua PPN atau Wali Hakim serta Penghulu, tidak ada sama sekali baik real maupun formil,
Kedua syarat diatas merupakan batas ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pernikahan, apabila dipaksakan dengan cara tahkim maka, tidak sah akadnya, sebagian fuqaha mengatakan syubhat. Sepanjang masih ada wali hakim dari kalangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh pemerintah, maka mempelai wanita tidak boleh menunjuk Wali Muhakam dari tokoh masyarakat atau ulama setempat. Sebab jika hal itu diperbolehkan, maka akan membuka pintu terjadinya perkawinan di bawah tangan yang tidak tercatat, sehingga mengakibatkan kesulitan perlindungan hukum bagi kedua mempelai dan anak-anak keturunan mereka.
Jika wali hakim dari kalangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh pemerintah mempersulit pelaksanaan pernikahan atau menuntut honor yang memberatkan orang yang hendak melangsungkan pemikahan, atau memperlambat pelaksanaan tugasnya melebihi batas waktu yang wajar sehingga menimbulkan kegelisahan bagi orang yang bersangkutan, maka mempelai wanita boleh menunjuk Wali Muhakkam dari tokoh masyarakat atau ulama setempat[10]. Selain dari kemudharatan atau dalam keaadaan noramal, maka penngunaan kiai sebagai wali muhakkam tidak diperbolehkan
Pertimbangan mempelai menggunakan kiai sebagai wali Muhakkam
Peran orang tua sangat dibutuhkan demi menjaga keturunan yang lebih baik, dalam hal ini setidaknya orang tua memahami terhadap kondisi sosial yang ada dilingkungannya, lingkungan hidup sebenarnya merupakan suatu wadah dimana terjadi proses berintraksi antara satu sama yang lain, dari proses berinteraksi inilah akan terbentuk pribadi yang diterapkan dalam masyarkat.
Setiap orang tua menginginkankan hidup bahagia dalam rumah tangga. Keluarga bahagia tercipta apabila terjalin hubungan harmonis dan serasi antara suami istri dan anak-anaknya.[11] Begitu pula dalam hal pernikahan maka peran orang tua sangat dibutuhkan demi terwujudnya keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Akan tetapi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sebagian masyarakat menggunakan kiai sebagai wali muhakkam dalam akad pernikahan. Padahal peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhak menjadi wali dalam akad pernikahan adalah orang tua nasab, hal ini terjadi dikarenakan pertimbangan-pertimbangan sebagai berrikut:
pertimbangan Hukum Islam
Pertimbangan hukum Islam yaitu fiqih, dengan mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Dengan demikian, perkawinan sering dilakukan secara aturan agama Islam oleh masyarakat yang beragama Islam.
Kalangan ulama dan cendekiawan Indonesia, terjadi perbedaan pandangan tentang pernikahan kiai sebagai wali muhakkam, ada yang melarang, membolehkan, dan ada pula yang berada pada posisi tengah. Perbedaan pandangan tersebut sangat lumrah terjadi karena masing-masing pihak berargumen dengan interpretasinya sendiri. Oleh karena itu, yang penting adalah jangan sampai ada pihak yang berusaha memonopoli tafsir sesuai dengan hawa nafsunya demi memenuhi maksud dan kepentingannya semata. Sehingga beberapa orang yang beragama Islam tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama[12]. Sebenarnya dalam agama Islam, pencatatan nikah itu diharuskan karena pernikahan termasuk kegiatan muamalat seperti juga dalam kegiatan perjanjian hutang piutang.
Pertimbangan Ekonomi
Pertimbangan ekonomi, pertimbangan ini juga dapat menjadi salah satu penyebab pernikahan di Kelurahan Sukabumi menggunakan peran kiai sebagai wali muhakkam dalam pernikahan, tetapi tidak menjadi pertimbangan utama. Alasannya adalah, jika calon pengantin yang memang jelas memiliki niat baik untuk menikah tanpa didorong dengan niat-niat yang kurang baik, meskipun dalam hal ini mereka seorang yang tidak mampu atau miskin. Maka mereka akan lebih memikirkan hal yang terbaik untuk rumah tangga mereka kelak.
Adanya pertimbangan-perimbangan tersebut tindakan untuk melakukan pernikahan kiai sebagai wali muhakkam semakin marak ditemui, Hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum serta biaya yang lumayan mahal untuk melaksanakan perkawinan secara sah dan resepsi, kerena bila pernikah yang resmi tampa diadakan resepsi maka sering jadi omongan dimasyarakat. Padahal jika mereka mengetahui akibat yang ditimbulakan melakukan praktek pernikahan melalui kiai sebagai wali muhakkam mungkin mereka akan segan untuk melakukannya. Karena akibat yang ditimbulkan nanti kedepannya akan mempersulit diri sendiri.
Jika ada seorang perempuan yang kemudian diajak menikah kiai sebagai wali muhakkam oleh seorang laki-laki, yang ada dibenaknya hanyalah pemikiran tentang hal yang indah-indah (bersenang-senang) saja tanpa ada pemikiran panjang, maka akibat kedepannya. Jika mereka dikaruniai seorang anak, maka dengan otomatis status anak tersebut menjadi persoalan. karena dalam hal ini anak tidak memdapatkan akta kelahiran mengingat kedua orangtuanya melakukan pernikahan kiai sebagai wali muhakkam yang sah secara agama (menurut mereka) tetapi belum sah dimata hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Maka dengan begitu anaklah yang menjadi korban, yaitu status anak tidak diakui oleh Negara.
Apabila dikemudian hari pasangan suami isteri tersebut bercerai, maka cara bercerai mereka berbeda dengana pernikahan yang dilakukan secara sah dimata hukum atau yang dicatatatkan di Kantor Urusan Agama. Cara perceraian pernikahan kiai sebagai wali muhakkam adalah apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada isteri maka dengan begitu sudah sah perceraian mereka dan dengan adayan perceraian tersebut isteri tidak berhak menuntut harta gono-gini atau apapun yang telah didapat selama perkawinan berlangsung. Karena dalam hal ini isteri dianggap orang lain meskipun secara agama telah diakui sebagai isteri tetapi secara hukum tidak dapat dianggap sebagai isteri yang sah.
Pertimbangan Menghindari zina
Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah ditengah masyarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan keji, Oleh karena itu, Islam melarang yang demikian itu, firman Allah SWT
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y [13]
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk
Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk kerusakan yang sangat berat. Diantaranya adalah merusak tatanan masyarakat, baik dalam hal nasab (keturunan) maupun penjagaan kehormatan, untuk menghindari perbuatan zina tersebut maka tidak lain hanya dengan pernikahan.
Kebanyakan dari pemuda nafsu biologis tidak bisa ditahan atau tak terkendali, maka apa boleh buat, tidak ada pilihan kecuali melakukan nikah. Ada juga yang mencari cari alasan untuk menikah melalui kiai sebagai wali muhakkam antara lain agar terhindar dari perbuatan Zina.
Kebanyakan dari manusia tidak mensyukuri atas karunia yang di berikan kepadanya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Yaitu untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih pada era globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi, handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Allah. Allah memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya, dan menjaga kemaluannya. karena menjaga kemaluan termasuk menjaganya dari zina, lesbian, dan agar tidak tersingkap serta terlihat manusia. Dari pertimbangan sepeti inilah laki-laki dan perempuan sering menggunakan jalan pintas agar dapat melakukan selayaknya suami istri, padahal cara pernikahannya dengan menggunakan kiai sebagai wali muhakkam. keberadaan wali berada satu tempat dengan calon pengantin dan tampa kemudharatan, serta keberadaan qhadi atau penguasa dalam keadaan normal, maka penggunaan kiai sebagai wali muhakkam tidak dibenarkan oleh ajaran Islam dan hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Pertimbangan hamil prapernikahan
perkembangan zaman saat ini, banyak kasus hamil pranikah, penyebabnya tentu karna pergaulan bebas dan kurangnya dasar keagamaan yang kurang mampuni, keluar jauh dari garis-garis yang disyariatkan oleh Islam. Sebenarnya, kondisi seperti ini merupakan salah satu bentuk jahiliyah modern, suatu keadaan dimana anak-anak muda sekarang mengalami krisis moral spiritual. Padahal Islam sudah menyediakan jalan terbaik berupa pernikahan, bukan dengan zina yang justru merendahkan martabat seseorang di hadapan Allah maupun manusia. Merupakan bukti konkrit kasus yang terjadi pada Halimah yang mana sebab kecrobohannya serta kurangnya pondasi agama yang tertanam dalam diri manusia.
kejadian yang menimpa pada kasus ini sudah tentu keluar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh agama dan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. kondisi inilah peran Kiai sebagai wali muhakkam di kelurahan Sukabumi sering disalahgunakan oleh masyarakat dan seorang kiaipun tidak mempunyai alasan untuk menolaknya. karena perempuan dan calon suaminya sengaja untuk menyembunyikan prihal kehamilannya tersebut dan tidak mau melangsungkan akad pernikahan ke Kantor Urusan Agama dengan alasan demi menjaga kehormatan, namun cara penikahan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesi, sebab itu maka pernikah yang demikian batal demi hukum
Pertimbangan Wali Adlal
Dalam hal adhalnya wali, maka perwalian pindah ke tangan hakim yang dalam prakteknya di Indonesia melalui prosedur penetapan adhalnya wali dari Pengadilan Agama untuk menentukan dibenarkan tidaknya alasan penolakan wali, karena jika alasannya benar dan dibenarkan oleh pengadilan maka perwaliannya tidak berpindah kepada orang lain, karena ia dianggap tidak adhal/ menghalang[14]
Menurut Peraturan Mentri Agama tahun 2007 No 11 pasal 18 menyatakan bahwa akad nikah dilakukan oleh wali nasab, untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, penghulu, pembantu, PPN atau orang lain yang memenuhi syarat, dalam penggunaannya kiai sebagai wali muhakkam tidak di atur dalam Peraturan Mentri Agama, maka dari itu akad pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia[15].
Pertimbangan Problem poligami
Syariat Islam membolehkan bagi laki-laki yang mampu untuk menikah lebih dari satu istri. Sebagian suami menginginkan untuk menikah lebih dari satu, namun ada hambatan sosial yang menghalanginya, sebab poligami dipandang negatif oleh masyarakat atau undang-undang negara mempersulit atau cenderung melarangnya. Faktor inilah kerap terjadi penyalahgunaan kiai dijadikan sebagai wali muhakkam dalam pernikahan.
Implikasi hukum kiai sebagai wali Muhakkam
Al-qurthubi berkata, jika perempuan yang tinggal di tempat yang tidak ada sultan (penguasa atau pejabat pemerintah) dan juga tidak mempunyai wali, maka penyelesaiannya dapat diserahkan pada tetangga yang dipercaya untuk mengakadkannya. Dalam keadaan demikian, tetangga tersebut telah menjadi wali kerena setiap perempuan tentu butuh pernikahan, tetapi dalam melaksanakannya hendaklah dikerjakan dengan sebaik-baiknya[16]. Dalam konteks ke-Indonesiaan maka hal ini sulit untuk dijumpai karena setiap kecamatan sudah ada Kantor Urusan Agama yang dihususkan untuk menangani bidang urusan keagamaan dan bidang pernikahan.
Hukum menggunakan kiai dalam akad pernikahan diperbolehkan dalam hukum Islam, dengan catatan ada pasrah wali nasab untuk mengakadkan anak perempuannya. Akan tetapi bila tampa pasrah wali atau tanpa izin dari wali maka pernikahannya batal demi hukum Menurut Imam Syafi’i wali nikah adalah mereka yang termasuk ashobah (yakni para kerabat terdekat dari pihak ayah ) maka tidak ada hak perwalian dalam nikah bagi paman dari pihak ibu. Jadi wali nikah merupakan syarat sahnya pernikahan, hal tersebut demi keabsahan dalam pernikahan, yang mengakadkan itu haruslah seorang wali yang berhak.[17] Dasar hukum menurut pandangan Imam Syafi’i
Wali dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 (dua puluh) ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh. Selanjutnya pada pasal 2 (dua) dijelaskan bahwa wali nikah terdiri dari: wali nasab dan wali hakim
Hukum Islam memperbolehkan pelaksanaan perkawinan menggunakan kiain sebai wali muhakkam, Para fuqaha membolehkan adanya perwalian dengan jalan tahkim atau Wali Muhakkam kepada kedua calon pengantin yaitu : Pertama. Keadaan kedua calon pengantin berada dalam situasi rombongan (jarak tempuh sangat jauh), takut melakukan perzinahan yang tidak direncanakan sebelumnya, sedang keadaan mereka dalam perjalanan diluar jangkauan daerah tempat tinggal calon pengantin wanita, sedangkan dalam rombongan itu tidak ada wali nasab, atau walinya sulit untuk dihubungi.
Kedua PPN atau Wali Hakim serta Penghulu, tidak ada sama sekali baik real maupun formil,
Kedua syarat diatas merupakan batas ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pernikahan, apabila dipaksakan dengan cara tahkim maka, tidak sah akadnya, sebagian fuqaha mengatakan syubhat[18]. Sepanjang masih ada wali hakim dari kalangan pegawai Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh pemerintah, maka mempelai wanita tidak boleh menunjuk Wali Muhakam dari tokoh masyarakat atau ulama setempat. Sebab jika hal itu diperbolehkan, maka akan membuka pintu terjadinya perkawinan di bawah tangan yang tidak tercatat, sehingga mengakibatkan kesulitan perlindungan hukum bagi kedua mempelai dan anak-anak keturunan mereka.
Jika wali hakim dari kalangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh pemerintah mempersulit pelaksanaan pernikahan atau menuntut honor yang memberatkan orang yang hendak melangsungkan pemikahan, atau memperlambat pelaksanaan tugasnya melebihi batas waktu yang wajar sehingga menimbulkan kegelisahan bagi orang yang bersangkutan, maka mempelai wanita boleh menunjuk Wali Muhakkam dari tokoh masyarakat atau ulama setempat.
Menurut peneliti yang peneliti lakukan terhadap putusan Pengadilan Agama Kota Probolinggo pada perkara No 182/Pdt,G/ 2012. Hakim menolak atau tidak mengesahkan pernikahan yang akadnya diakadkan oleh seorang kiai sebagai wali muhakkam. Adapun alasan majlis hakim adalah Hadis Nabi,
فإ نتشجرؤافاالسلطان ولي من لاولي له, ) راواه, ابوداود, ترميذ, ابن مجه واحمد من عائشة)
Apa bila terjadi perselisihan (wali nasab enggan), maka sulthan (penguasa) lah yang menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Abu daud, tirmidzi, ibnu majah dan ahmad, dari aisyah)
Akad pernikahan melalui kiai sebagai wali muhakkam mengakibatkan seorang perempuan menjadi korban yang disebakan tidak mempunyai ligalitas formal dari Kantor Urusan Agama, sehingga hak istri tidak terpenuhi selayaknya suami istri yang sudah mempunyai akte nikah, seperti halnya, bilamana terjadi perselisihan maka tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, sebab nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi nikah melalui kiai sebagai wali muhakkam sah menurut hukum Islam dengan catatan, sudah terpenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh agama Islam
Kesimpulan
Pertimbangan calon pengantin menggnakan kiai sebagai wali muhakkam dalam akad pernikahan sebagai berikut: pertama, pertimbangan hukum Islam yang membolehkan menggunakan kiai sebagai wali muhakkam, kedua, menhindari dosa besar seperti zina serta hamil prapernikahan, ketiga, Ekonomi, biaya lumayan mahal, keempat,tidak direstui orang tua, kelima, problem poligami, padahal syarat menggunakan wali muhakkam kedua calon pengantin berada dalam situasi rombongan (jarak tempuh sangat jauh), hal ini dikhawatirkan melakukan perzinahan yang tidak direncanakan sebelumnya, sedang keadaan mereka dalam perjalanan diluar jangkauan daerah tempat tinggal calon pengantin wanita, sedangkan dalam rombongan itu tidak ada wali nasab, atau walinya sulit untuk dihubungi. Serta PPN atau Wali Hakim serta Penghulu, tidak ada sama sekali baik real maupun formil. Selain keadaan yang demikian maka menggunakan wali muhakkam tidak diperbolehkan
Implementasi hukum menggunakan kiai sebagai wali muhakkam dalam pernikahan tidak mempunyai kekuatan hukum, menurut undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia maupun Peraturan Mentri Agama. Karena pernikahan yang demikian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dampak yang diakibatkan dari pernikahan tersebut berdampak kemudharatan di kemudian hari
Saran
Sebagai pentup dari pembahasan ini, peneliti mengemukakan dan merekomendasikan saran, sehingga dapat memberikan manfaat khususnya bagi: Bagi calon pengantin supaya tidak menggunakan kiai sebagai wali muhakkam dalam pernikahan, agar nantunya tidak berdampak buruk dikemudian hari.
Bagi peneliti selanjutnya, perlu diteliti lebih lanjut mengenai kiai sebagai wali muhakkam. Studi kasus putusan Pengadilan Agama No 182/Pdt.G/ 2012.
Daftar pustaka
- A.Buku
Asmin, Status Perkawinan Antara Agama Ditinjau Dari UU Perkawinan No.1/1947,Jakarta: PT DIAN RAKYAT, 1986
Satria Effendi M Zain, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana 2004
Khanif , M, Kiai Kampung dan Demokrasi Lokal, Yokyakarta: KLIK.R, 2007
Abdurrahman,dkk. Pesantren Dan Pembaharuan. Jakarta: LP3ES. 1974
wahid Muhammad Nasiruddin Al-albani, Shahih Sunan Abu Daud, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
turmudi Endang, perselingkuhan kiai dan kekuasaan, Yogyakarta: LKIS, 2003
Suprayogo Imam, Kiai dan Politik, Malang: UIN-Malang Press, 2007
Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah, Muhammd Thalib, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004
Bagir Muhammad, Fiqih Praktis II, (Bandung: Karisma, 2008), h. 58
Ramulyo M. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,1999
Tim Redaksinuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Aulia, 2001
- B.Internet
Pengertian kiyai: http://jamunakalisawur.wordpress.com/2011/08/01/pengertian-kyai/ di akses pada tanggal 29 maret 2013
Mariska Lubis, Nikah Sirri. file:///E:/BHN%20bab%204/Nikah%20Sirih%20%20Poligami%20%20Berani%20!%20%20%20ZONA%20MERAH%20-%20Copy.htm, di akses Tanggal 19 Agustus 2013
Klompok kerja penghulu kemenag kota Cimahi. http///POKJAHULU/KEMENTERIAN/AGAMA/KOTA/CIMAHI/Tahkim/Muhakkam/Heri/Setiawan, SHI.Divisi/Kepenghuluan/htm. di akses tanggal 21 september 2013
[1] Asmin, Status Perkawinan Antara Agama Ditinjau Dari UU Perkawinan No.1/1947,(Jakarta: PT DIAN RAKYAT, 1986), h. 28
[2]Satria Effendi M Zain, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana 2004), h. 214
[3]M. Khanif, Kiai Kampung dan Demokrasi Lokal, (Yokyakarta: KLIK.R, 2007), h. 16-17
[4]Abdurrahman wahid,dkk. Pesantren Dan Pembaharuan (Jakarta: LP3ES. 1974), h. 9-10
[5]Muhammad Nasiruddin Al-albani, Shahih Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam,2007), h. 811
[6]Endang turmudi, perselingkuhan kiai dan kekuasaan, (Yogyakarta: LKIS, 2003), h. 29
[7]Imam Suprayogo, Kiai dan Politik, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), h. 27
[8]Pengertian kiyai: http://jamunakalisawur.wordpress.com/2011/08/01/pengertian-kyai/ di akses pada tanggal 29 maret 2013 jam 08. 58 WIB
[9] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1999) h. 25
[10] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1999) h. 25
[11]Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam, Berwawasan Gender, (Malang: Uin Press, 2008), h. 66
[12]Mariska Lubis, Nikah Sirri. file:///E:/BHN%20bab%204/Nikah%20Sirih%20%20Poligami%20%20Berani%20!%20%20%20ZONA%20MERAH%20-%20Copy.htm, di akses Tanggal 19 Agustus 2013
[13] Al-isrra’ 32
[14]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Muhammd Thalib, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004),hal: 28
[15]Humas Kanwil Kemenag Prov Jawa Barat, di undangkan di Jakarta: Tanggal 25 July 2007
[16]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Muhammd Thalib, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004),h.22-23
[17]Muhammad Bagir, Fiqih Praktis II, (Bandung: Karisma, 2008), h. 58
[18] Klompok kerja penghulu kemenag kota Cimahi. http///POKJAHULU/KEMENTERIAN/AGAMA/KOTA/CIMAHI/Tahkim/Muhakkam/Heri/Setiawan, SHI.Divisi/Kepenghuluan/htm. di akses tanggal 21 september 2013
© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang