MIU Login

PEMAHAMAN HADIS TAZAWWAJÛ AL-WALÛD AL-WADÛD FAINNÎ MUKÂSTIRUN BIKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBENTUKAN KELUARGA (Kajian Living Sunnah Di Kalangan Keluarga Pesantren Di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan)

PEMAHAMAN HADIS TAZAWWAJÛ AL-WALÛD AL-WADÛD FAINNÎ MUKÂSTIRUN BIKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBENTUKAN KELUARGA

(Kajian Living Sunnah Di Kalangan Keluarga Pesantren Di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan)

In’am

Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

in_am44@yahoo.com

 

ABSTRAK

The research aims as knowing the understanding of hadis about the suggestion to choose prospective couple with healthy, loved, and merciful person and the implication to the family forming in pesantren family area in Bangkalan Sub­district Bangkalan Regency. This research uses descriptive and empirical research. This is used because the researcher investigates in the field by describing event in Bangkalan subdistrict. This research also uses hadis approach namely living sunnah designed to investigate the understanding of hadis happened in the society. The researcher uses three data collection methodes. Those are interview, observation, and documentation. Data are proceeded by editing, checking, carefully compiling and analyzing by descriptive qualitative technique.

The result show that the understanding of hadis textually about the suggestion to marry with the healthy and merciful person with indicators of relatives and the environment because the Prophet Muhammad is proud of the great number of Moslems. The pesantren family area in Bangkalan subdistrict also holds the understanding of that hadis by carrying to the their family forming. walûd does not become the obstacles in economic, education, and religion problem while wadûd can repair the relation between wife and husband. Therefore, it is being one of the functions and purposes of family life.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman hadis tentang anju­ran memilih calon istri yang subur serta penyayang dan implikasinya terhadap pem­ben­tukan keluarga di kalangan keluarga pesantren di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuali­tatif dan jenis penelitian empiris. Hal yang menarik adalah kajian living sunnah yang dirancang untuk meneliti pemahaman hadis yang terjadi di masya­rakat. Se­dang data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dila­kukan de­ngan teknik wawancara, observasi, serta dokumentasi. Data diolah dengan diedit, diperiksa, disusun dengan cermat kemudian dianalisis dengan tehnik deskriptif kua­litatif.

Hasil penelitian menunju­kkan bahwa mereka memahami Na­bi mengan­jurkan dan memerintahkan untuk menikah dan memilih calon pasangan yang subur dan penyayang dengan indikator dari sanak famili dan lingkun­gannya kare­na Nabi bangga dengan jumlah umat yang banyak. Kalangan keluarga pesantren di Keca­matan Bangkalan memegang pemahaman hadis tersebut dengan mengapli­ka­sikan pada pembentukan keluarganya yakni bahwa walûd tidak menjadi hala­ngan da­lam permasalahan ekonomi, pendidikan, keagamaan sedang wadûd dapat memper­baiki relasi suami istri. Oleh karenanya hal tersebut dapat mengan­ta­rkan pada salah satu fungsi dan tujuan berkeluarga.

kata kunci: Pemahaman Hadis, Pembentukan Keluarga, Living Sunnah.

Pulau Madura memiliki empat Kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Kabupaten Bangkalan merupakan Kota pesantren. Seperti di Kecamatan Bangkalan terdapat 36 pesantren yang didirikan. Sementara itu, letak pesantren saling berdekatan. Di satu Kelurahan saja terdapat 7 pesantren tepat­nya berada di Kelurahan Kemayoran dan Demangan.[1] Hal ini membuktikan bah­wa warga Bangkalan sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan dan pendi­dikan Islam.

Mayoritas warga Bangkalan beragama Islam. Dikarenakan agama yang tumbuh kuat, tidak heran jika semua warga Bangkalan sangat fanatik dengan para kiai apalagi kiai tersebut pernah menjadi guru saat mereka mengabdi dan menjadi santri. Di antara pesantren yang terdapat di Bangkalan misalnya pondok pesantren Raudhatul Mutaallimin 1, Raudhatul Mutaalimin 2, Manbaul Hikam. Berpo­tensi da­­lam bidang agama secara otomatis para kiai bersandarkan dengan hadis Nabi, baik secara lisan yang disampaikan saat mengajar maupun ketika se­dang ber­ceramah. Sementara itu, mereka juga menerapkan kandungan hadis dengan perbuatan dan tingkah laku untuk memenuhi tujuan hidup. Sebagaimana yang dian­jurkan Nabi, mereka menikah dengan wanita yang subur dan penyayang. Meru­pakan kebanggaan tersendiri ketika mereka mendapat pasangan yang bisa mem­­­berikan keturunan. Dari keturunan itulah melahirkan beberapa generasi yang da­­pat membimbing pesantren atau sebagai tokoh agama yang disegani masyarakat. Se­­bab itu, banyaknya keturunan menimbulkan antara satu pesantren dengan pe­santren lain memiliki pengasuh yang mempunyai kerabat dengan pengasuh di pe­santren lain.

Kiai Abdul Adhim adalah pengasuh pondok al-Falah al-Kholiliyah mem­punyai 12 orang anak. Seorang putrinya yang bernama Hanifah menikah dengan putra kiai Zubair. Kiai Zubair juga merupakan pengasuh pesantren ternama di Bang­kalan, Beliau menikah dengan empat orang istri dan di karuniai 12 anak. Begi­tu pula dengan yang lain putra dan putri kiai ini selalu berkesinambungan de­ngan putra dan putri kiai-kiai yang lain.

Peran kiai dan para tokoh agama lainnya sangat dihormati oleh seluruh ma­syarakat. Mereka adalah pengajar agama yang menuntun masyarakat, baik dengan men­­dalami al-Qur’an, al-hadis maupun beberapa keilmuan agama lainnya. Melihat besarnya harapan masyarakat terhadap para ilmuan agama sangatlah penting kiranya diperhatikan sikap dan tingkah laku pengasuh pesantren ditinjau dari aspek pembentukan rumah tangganya. Dikarenakan perbuatan tersebut akan berimbas pada masyarakat.

Keluarga merupakan lembaga sosial yang paling dasar untuk mencetak kualitas manusia. Sampai saat ini masih menjadi keyakinan dan harapan bersama bahwa keluarga senantiasa dapat diandalkan sebagai lembaga ketahanan moral, akhlaq karimah dalam konteks bermasyarakat, bahkan baik buruknya generasi suatu bangsa, ditentukan pula oleh pembentukan pribadi dalam keluarga. Di­sinilah keluarga memiliki peranan yang strategi, untuk memenuhi harapan ter­sebut. [2]

Sebagaimana dipahami bahwa pentingnya pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia, menentramkan penghuninya, dan selalu mengayomi anggotanya. Demikian dapat dikatakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam nash al-Qur’an yang difirmankan oleh Allah dalam surat ar-Rum yang terdapat pada ayat 21 yakni:

 

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[3]

 

Pernikahan dilakukan oleh dua orang, setelah pernikahan dilaksanakan akan membentuk sebuah unit masyarakat kecil serta dilengkapi dengan keturunan yang biasa disebut sebagai keluarga. Menikah adalah satu dari sekian kewajiban yang dianjurkan oleh agama Islam dan merupakan satu pilar dari beberapa pilar agama sebagaimana shalat, puasa, dan zakat.[4]Dalam membentuk keluarga ada beberapa an­juran Nabi untuk memilih calon pasangan agar supaya konsep keluarga ideal da­­­pat terealisasikan dengan baik, yakni dalam hadis yang disabdakannya:

حدثنا مسدد حدثنا يحي عن عبيد الله قال حدثني سعيد بن ابي سعيد عن ابيه عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الّلَهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيَّ صَلى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (تُنْكَحُ المَرْأَّةُ لِاَرْبَعٍ: لِمَا لِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا,فَظْفَارْ بِذَاتِ الدّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ)[5]

Artinya : Menceritakan kepada kita Musaddad menceritakan kepada kita Yahya dari Ubadillah berkata menceritakan kepadaku Sa’id bin Abi Sa’id dari ayahnya dari Abi Hurairah RA dari Nabi SAW berkata: nikahi wanita karena 4 hal, karena kekayaannya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, barang siapa memenangkan agamanya maka dia beruntung.

 

Di antara hadis yang lain adalah tentang anjuran menikah dengan seseorang yang dicintai dan seseorang yang subur (tidak mandul dan banyak anak) yakni hadis yang terdapat dalam kitab Sunan Nasa’i yakni:

اخبرنا عبد الرحمن بن خالد قال: حدثنا يزيد بن هارون قال:أنبأنا المستلم بن سعيد عن منصور بن زاذن عن معاويه بن قرة عن معقل بن يسار قال:جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: إني أصبت إمرأة ذات حسب ومنصب إلا أنها لا تلد أفتزوجها؟فنهاه ثم اتاه الثانية فنهاه ثم اتاه الثالثة فنهاه فقال:( تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم)[6]

Artinya :Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW, lalu ia berkata, “sesungguhnya aku me­­nyukai wanita yang kaya dan berkedudukan, hanya saja ia tidak da­pat melahirkan, apakah aku boleh menikahinya? Maka beliau me­larangnya, kemudian orang tersebut datang untuk yang keduakalinya, dan beliaupun melarangnya. Kemudian ia datang untuk ketigakalinya, beliau pun tetap melarangnya lalu ber­sabda,“nikahilah pe­rempuan yang subur yang penyayang, sebab aku ber­­bangga di hadapan umat lain dengan jumlah kalian yang ba­nyak.”[7]

 

Pengertian hadis di atas secara teks mengandung makna bahwa Nabi bangga dengan umat yang banyak dan menganjurkan kita selaku umatnya untuk me­­nikah dengan wanita penyayang dan subur dengan artian mereka yang ber­potensi mempunyai anak dan tidak mandul. Beberapa kajian hadis pada dasarnya me­miliki tujuan agar mampu mendudukkan pemahaman terhadap hadis pada tem­pat yang proporsial, kapan dipahami secara tekstual, kontekstal, universal, tem­poral, situasional maupun lokal. Karena bagaimanapun juga pemahaman yang kaku, radikal dan statis sama artinya dengan menutup keberadaan Islam yang sha­lih likulli zamân wa-al makân.[8]

Dalam memberi makna sunnah dan hadis ulama’ Mutaqaddimîn berbeda de­ngan ulama’ Muta’akhirun. Hadis menurut ulama’ Mutaqaddimûn adalah se­gala perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang disandarkan kepada Nabi pasca ke­nabian, sedangkan sunnah adalah segala sesuatu yang diambil dari Nabi. Ulama’ Mu­ta’akhirun mendefinisikan bahwa sunnah dan hadis adalah dua hal yang sama yaitu segala ucapan, perbuatan, atau ketetapan Nabi.[9]

Pemahaman terhadap hadis Nabi ada yang tekstual dan kontekstual. Di antara pemahaman hadis secara kontekstual adalah dengan mengkaji hadis yang berkembang di masyarakat. Adapun yang masih berkaitan dengan hadis itu sendiri adalah pembahasan living sunnah atau sunnah yang hidup. Pembahasan living sunnah merupakan kesepakatan para kaum muslim terutama dalam memprak­tekkan masalah keagamaan (amal, al-mujtama’ alaih). Kesepakatan tersebut me­rupakan formulasi ijma’ yang mana konsep ijtihad ulama’ diterapkan, hasil pe­nafsiran para ulama’, pengusaha dan hakim atas sunnah itu sendiri menurut keadaan mereka masing-masing.[10]

Makna tentang kajian living sunnah tercermin pada masyarakat sebagai suatu tempat berinteraksi sosial antara individu satu satu dengan individu yang lainnya yang merespon ajaran Islam khususnya yang terkait dengan kajian hadis. Me­rujuk pada masyarakat peneliti mengarah pada kalangan keluarga pesantren yang menerapkan hadis Nabi yaitu menikah dengan wanita yang subur dan penyayang berada di sekitar Kecamatan Bangkalan. Hal ini menginspirasi peneliti untuk meng­kaji pemahaman hadis Tazawwajû al-Walûd al-Wadûd Fainnî Mu­kâtsirun Bikum dan implikasinya terhadap pembentukan keluarga (kajian living su­nnah di kalangan keluarga pesantren di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan).

Fokus Penelitian Hadis

Fokus penelitian ini adalah riwayat Nasa’i sebagai perwakilan dari bebe­rapa hadis yang sama matannya. Peneliti memilih hadis yang di takhrij Nasa’i disebabkan kelengkapan data sanad yang mengarah pada kebenaran hadis, dengan transmisi periwayatan di bawah ini:

أخبرنا عبد الرحمن بن خالد قال: حدثنا يزيد بن هارون قال:أنبأنا المستلم بن سعيد عن منصور بن زاذان عن معاويه بن قرة عن معقل بن يسار قال:جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: إني أصبت إمرأة ذات حسب ومنصب إلا أنها لا تلد أفتزوجها؟فنهاه ثم اتاه الثانية فنهاه ثم اتاه الثالثة فنهاه فقال:( تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم)[11]

 

Adapun tabel yang dapat digambarkan agar supaya memudahkan adalah sebagai berikut:

تَزَوَّجُواْ الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ فإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمْ

قال

معقل بن يسار

عن

معاوية بن قرة

عن

منصور بن زاذان

 

 

 

 

 


عن

                                                                                                          

أنبأنا

المستسلم بن سعيد

يزيد بن هارون

 

 


حدثنا

                                                                                                            

اخبرنا

عبد الرحمن بن خالد

النسائي

 

 

 


Hadis yang di takhrij oleh Nasa’i ini memiliki jalur sanad: Ma`qil bin Yasar, Mu‘âwiyah bin Qurrah, Mansûr bin Zâdan, Mustalim bin Sa‘îd, Yazîd bin Hâ­run, Abdurrahman bin Khâlid. Mengenai biografi, kebersambungan sanad, kua­litas perawi, serta terbebasnya dari syadz dan illat dapat disimak dalam tabel berikut:

Nama

TL-TW/ Umur

Guru

Murid

Jarh wa Ta’dil

Abdurrahman bin Khâlid

 

Lahir: –

Wafat:251 H

Umur: –

13 orang

  • Ibrâhîm bin Abd. Salam
  • Al-Makhzûmi
  • Yazîd bin Hâ­run

18 orang

  • Abû Dâud
  • Nasâ’i
  • Nasâ’i: la ba’sa bih.
  • IbnHibbân memasukkan dalam ki­­tab al-Tsiqât
 

Yazîd bin Hârûn

 

Lahir: 117/118

Wafat: 206

Umur: 89 th

94 orang

  • Abâna bin Ab­i­ Iyas
  • Mustalim bin Sa­‘id

112 orang

  • Ahmad bin Ha­n­­bal
    • Abdurrahman bin Khâlid
    • Ahmad bin Hanbal: orang yang hafal serta dapat dipercaya hadis yang diriwa­yatkan olehnya.
    • Hajjaj bin Arthah: Hâfidz dalam masa­lah hadis
    • Yahya bin Ma‘in: tsi­qah
    • Alî Ibnu al-Madani: tergolong orang ya­ng Tsiqat dan tidak pernah melihat se­o­rang yang lebih ah­­fadz dari Hârun bin Yazîd.
    • al-Ajali:tsiqah, tsab­­tun fi al-hadits.
    • Aba Bakr bin Syaibah: atqana Hif­dzan
    • Abû Hâtim: Tsiqah, Imam Shadûq
 

Mustalim bin Sa‘id

 

Lahir: –

Wafat:-

Umur:-

12 orang

  • Mansur bin Zâ­dân

15 orang

  • Yazid bin Ha­run
  • Ahmad bin Hanbal: Tsiqah
  • Nasâ’i:laisa bihi ba­’­­sa
  • Ibnu Hibbân mema­sukkan dalam ki­tab al-Tsiqah.

 

Mansûr bin Zâdân

Lahir: –

Wafat: 128/129/131

Umur:-

18 orang

  • Muhammad bin Sîrîn,
  • Anas bin Mâ­lik dan
  • Muâwiyah bin Qurrah al-Mazani

11 orang

  • Jarîr bin Hâ­zim dan
  • Mustalim bin Sa‘id al-Wasî-tî.
  • Ahmad bin Hanbal: “syaikh tsiqah”
  • al-Ajali: shâlih dan ahli ibadah
  • Muhammad bin Sa­‘ad: “tsiqah

 

Mu‘âwiyah bin Qurrah

Lahir: –

Wafat: 113/96

Umur:-

18 orang

  • Anas bin Mâ­lik
  • Alî bin Abi Thâlib.
  • Ma‘qil bin Ya­­sar al-Ma­da­­ni.

55 orang

  • Mansûr bin Zâ­dân.
  • Yahya bin Ma’in: “Tsiqah”
  • Al-Ijli: “tsiqah”
    • Abû Hatim:” tsi­qah”
    • Nasâ’i: “Tsiqah”
    • Ibnu Hibbân mema­sukkan dalam kita­bnya al-Tsiqat

 

Ma‘qil bin Yasâr

Lahir: –

Wafat:-

Umur:-

1 orang

  • Nu`man bin Mu­qarrin al-Mu­zanni

12 orang

  • Hasan al-Bis­ri,
  • ‘Imron bin Hu­­­sain.
  • Mu‘âwiyah bin Qurrah al-Muzanni
  • al-shâhabah kulluhum `udûl
 

Berkenaan dengan redaksi hadis yang diteliti yakni tazawwajû al-walûd al-wadûd fainnî mukâtsirun bikum, para ulama’ memahami bahwa hadis ini merupakan anjuran menikah dan larangan melajang, sebagaimana `Iyad ber­pendapat bahwa menikah berhukum sunnah pada hak setiap orang yang menga­harapkan keturunan, meskipun tanpa adanya syahwat ketika melakukan wathi. [12] hal ini juga menjelaskan tentang kewajiban menikah bagi orang yang telah mam­pu membangun rumah tangga serta cenderung untuk menikah karena takut ber­zina.[13]

Rasulullah menganjurkan untuk menikah dengan wanita yang dapat melahirkan keturunan sebagaimana diceritakan bahwa seseorang telah mengadu kepada Nabi karena telah melamar wanita yang mandul, kemudian Nabi melarang dan bersabda:

:” تَزَوَّجُواْ الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ إِنِّيْ مُكَاثِرُ الْاَنْبِيَاْءَ يَوْمَ القِيَامَةِ

Dalam memahami makna al-wadûd disini Sayyid Syabiq memberi makna wanita yang mencintai, menyayangi dan mencari keridhaan suaminya. Sementara itu, Sayyid Syabiq juga memahami bahwa tujuan menikah adalah melahirkan keturunan, oleh karenanya dianjurkan untuk mencari istri yang berpotensi memi­liki anak. [14]

Keterangan yang lain menegaskan bahwasanya hadis ini diturunkan karena perintah Nabi untuk membangun sebuah keluarga yang disertai dengan larangan mengesampingkan pernikahan (tabattul). Makna tabbattul sendiri adalah meng­hindari perempuan dan meninggalkan pernikahan dengan alasan mendekatkan diri untuk beribadah kepada Allah.[15] Berbeda dengan Sayyid Syabiq, Ibnu Hajar al-Asqalani justru memahami bahwa walûd adalah wanita yang subur yang indikasinya dapat diketahui dari kerabatnya. Sedangkan untuk makna wadûd adalah orang yang dicintai dengan kriteria baik budi pekertinya, ahlaknya serta penyayang pada suaminya. Sepaham dengan Ibnu Hajar adalah pendapat al-Manawi perihal indikasi wadûd adalah seorang yang mencintai suami dan mengab­di padanya. Tapi tidak perihal walûd, al-Manawi memberi pemahaman serupa dengan Sayyid Syabiq bahwa yang dimaksud adalah seorang yang dimung­kin­kan bisa memberikan keturunan. Menurut al-Manawi keduanya merupakan dua sifat dari jenis yang sama karena tidak ada seorang laki-laki yang suka pada wanita mandul dan juga menikah dengan wanita yang subur tanpa cinta tak akan menghasilkan yang dimaksud dalam tujuan pernikahan.[16]

Selain hukum menikah yang sunnah, Ibnu Hajar memandang bahwa Nabi bangga dengan umat yang banyak di akhirat nanti, karena berpedoman bagi umat­nya yang banyak akan mendapatkan pahala yang banyak pula.[17]

Penjelasan tentang maksud hadis ini tidak ditemukan perbedaan dalam pandangan Kholil Ahmad al-Sahâranfuri, karena beliau memahami cerita dari mun­cul­nya hadis ini sebagaimana pemahaman Sayyid Syabiq yang telah diuarai­kan sebelumnya. Pemahaman berbeda ketika memberikan makna walûd, yang mana Kholil Ahmad cenderung pada pendapat Ibnu Hajar dengan mengartikan wa­­nita yang subur. Pada kesempatan yang sama beliau menambahi bahwa larangan Nabi menikah dengan wanita yang mandul tidak jatuh pada hukum haram.[18]

  1. 1.Fungsi-fungsi keluarga

secara sosilogis, Djudju Sudjana (1990) mengemukakan tujuh macam fungsi keluarga, yaitu:[19]Fungsi biologis, fungsi edukatif, fungsi relegius, fungsi protektif, fungsi sosialisasi, fungsi rekreatif, fungsi ekonomis. Fungsi-fungsi tersebut dijelaskan di bawah ini.

  1. a.Fungsi biologis, perkawinan dilakukan antara lain bertujuan agar mem­peroleh keturunan, dapat memelihara kehormatan serta martabat manusia sebagai mahluk yang berakal dan beradab. Fungsi biologis inilah yang membedakan per­kawinan manusia dengan binatang, sebab fungsi ini diatur dalam suatu norma perkawinan yang diakui bersama.[20]

Tidak diragukan lagi bahwa Allah Ta’ala menciptakan alam ini adalah untuk memperbanyak penghuninya, dan menjadikan kenikmatan seksual sebagai sarana untuk melahirkan keturunan. Untuk memenuhi tujuan yang digagas Islam guna memperkuat ummat serta memperbanyak orang-orang shaleh didalamnya, Islam menganjurkan agar kita mengawini wanita-wanita yang subur. [21]

  1. b.Fungsi edukatif, keluarga merupakan tempat pendidikan bagi anggotanya diamana orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju kedewasaan jasmani dan ruhani dalam dimensi kognisi, afektif maupu skill, dengan tujuan untuk mengembangkan aspek mental spritual, moral, intelektual, dan profesional.
  2. c.Fungsi relegius, keluarga merupakan tempat penanaman nilai moral agama melalui pemahaman, penyadaran dan praktek dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta iklim keagamaan didalamnya.[22]
  3. d.Fungsi protektif, dimana keluarga menjadi tempat yang aman dari gang­guan internal maupun eksternal keluarga dan untuk menangkal segala pengaruh negatif yang masuk didalamnya.[23] Segera setelah perkawinan berlangsung dan pasa­ngan muda memulai kehidupan bersama mereka dengan cinta dan kasih sayang, mereka harus menyelesaikan persoalan-persoalan dasar dalam kehidupan, dan benar-benar menghindari sikap acuh tak acuh atau masa bodoh dalam hal ini.[24] Dalam keluarga membutuhkan perhatian dan penjagaan satu sama lain, saling mengingatkan ketika ada hal-hal negatif yang akan menimpanya dan saling berbagi dalam kenyamanan bersama.
  4. e.Fungsi sosialisasi adalah berkaitan dengan mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik, mampu memegang norma-norma kehidupan secara universal baik inter relasi dalam keluarga itu sendiri maupun dalam mensikapi masyarakat yang pluralistik lintas suku, bangsa, ras, golongan, agama, budaya, bahasa maupun jenis kelaminnya.[25]
  5. f.Fungsi rekreatif, bahwa keluarga merupakan tempat yang dapat memberikan kesejukan dan melepas lelah dari seluruh aktifitas masing-masing anggota keluarga. Fungsi rekreatif ini dapat mewujudkan suasana keluarga yang menyenangkan, saling menghargai, menghormati, dan menghibur masing-masing anggota keluarga sehingga tercipta hubungan yang harmonis, damai, kasih sayang dan setiap anggota keluarga merasa “rumahku adalah surgaku”.[26]
  6. g.Fungsi ekonomis, yaitu keluarga merupakan kesatuan ekonomis dimana keluarga memiliki aktivitas mencari nafkah, pembinaan usaha, perencanaan anggaran, pengelolaan dan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber penghasilan dengan baik, medistribusikan secara adil dan proporsial, serta dapat memper­tanggung­jawabkan kekayaan dan harta bendanya secara sosial maupun moral.[27] Fungsi ini memang sudah jelas bahwa keluarga sebagai tempat pengaturan eko­nomi, kerena bagaimanapun segala sesuatunya membutuhkan ekonomi, jadi untuk menjadi keluarga yang bahagia salah satunya adalah menjaga menajemen eko­nomi keluarga, banyak perkawinan runtuh hanya karena ekonomi yang tidak mencukupi.

Metode Penelitian

Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif . Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana yang diungkapkan Saifuddin Azwar bahwa penelitian kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terhadap dinamika hubungan antarfenomena yang diamati, dengan menggunakan logika ilmiah.[28]

  1. A.Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris. Hal ini dikarenakan peneliti yang langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui fakta kejadian serta bertujuan dapat menggambarkan keadaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu.

  1. B.Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini adalah bertempat di Kecamatan Bangkalan. Lokasi ini dipilih karena Bangkalan adalah notabene dengan Kota santri

  1. C.Sumber Data

Penelitian ini menggunakan tiga sumber data, yakni data primer atau data dasar, data sekunder dan tersier.

  1. 1.Data Primer

Adapun informan yang dipilih adalah mereka yang hidup dalam kalangan pesantren serta mempunyai wewenang dalam mengasuh pesantren

  1. 2.Data Sekunder

Data sekunder dari penelitian ini adalah kitab hadis yaitu Sunan Nasa’i, Kutub as-Sittah dan kitab-kitab Rijâl al-Hadis: al-jarh wa al-ta’dil karangan imam Hâtim al-Razi, Tadzhîb al-tahdzîb, karangan Ibnu Hajar al-Asqalani Tahdzîbul Kamâl Fî Asma’ al-Rijâl karangan Muhammad Abu Yusuf al-Mazzi.

Begitu pula buku yang terkait dengan kritik hadis di antaranya Kritik Hadis Pendekatan Historis Metodologis yang ditulis oleh Umi Sumbulah , buku tentang pemahaman hadis seperti buku yang ditulis Syuhudi Ismail adalah berjudul Hadis Yang Tekstual dan Kontekstual serta buku yang berkaitan dengan pembentukan keluarga yakni buku Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender yang ditulis oleh Mufidah CH.

  1. 3.Data Tersier

Data tersier dalam penelitian ini di antaranya kamus al- Maunawwir, kamus ilmiah populer.

  1. D.Metode Pengumpulan Data
  2. 1.Wawancara
  3. 2.Observasi
  4. 3.Dokumentasi

 

  1. E.Metode Pengolahan Data
  2. 1.Editing
  3. 2.Classifiying
  4. 3.Analyzing
  5. 4.Concluding

 

  1. F.Analisis Data

Adapun untuk analisa data yang terkumpul dipergunakan teknik analisis yang sesuai dengan sifat data yang ada yaitu data yang bersifat kualitatif, karena itulah digunakan teknik analisa deskriptif dengan mengembangkan kategori-kategori yang relevan.

 

 

 

 

Pemahaman kalangan keluarga pesantren tentang hadis tazawwajû al-walûd al-wadûd fainnî mukâstirun bikum dan implikasinyaTerhadap pembentukan keluarga.

 

Hadis Nabi yang menjadi sumber otoritatif hukum Islam setelah al-Quran tidak pernah lepas dari problem baik dari segi otentitas yang dimulai dengan mengkaji sanad dan matan atau dari segi pemahaman tentang pemaknaannya yang bisa ditinjau dari pemahaman tekstual dan kontekstual. Demikian juga terjadi pada pemahaman hadis yang berkaitan tentang anjuran menikah dengan wanita yang subur dan penyayang dalam pandangan keluarga pesantren di kalangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.

Dalam pemahaman keluarga pesantren di Kecamatan Bangkalan yang peneliti jadikan sebagai informan diperoleh satu pemahaman bahwa hadis tersebut menunjukkan perintah atau anjuran menikah dengan memilih kriteria calon istri yang subur dan penyayang terhadap keluarga serta ada yang berpendapat wanita yang dicintai.

Pemahaman ini sejalan dengan pemahaman para ulama’ seperti Iyad bahwa pada dasarnya hukum menikah adalah sunnah. Sangat dianjurkan oleh Nabi untuk melakukan pernikahan jika memang sudah mampu membangun rumah tangga dan untuk menghindari hal-hal yang menjerumuskan pada per­buatan zina.

Kembali kepada persoalan hadis tentang anjuran menikah dengan memilih wanita yang subur dan penyayang, Pemahaman makna merupakan hal urgent untuk lebih menginginkan maksud yang terkandung, karena itu para kiai di Bangkalan memberi makna hadis tersebut sebagian dengan makna hakiki dan sebagian dengan makna majazi. Memberi makna hakiki ketika lafadz yang terkandung dalam teks adalah merupakan perintah untuk menikah dan anjuran memilih kriteria wanita yang subur dan wanita yang penyayang. Sedang memahami makna secara majazi ketika Nabi bangga dengan umat yang banyak dengan menggaris bawahi adalah mereka anak-anak yang shaleh yang berguna bagi agama dan bangsa.

Pemahaman di kalangan keluarga pesantren tentang hal ini sesuai dengan ayat an-Nisa’ ayat 1 yakni:

$pkš‰r¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u‘ “Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oy‰Ïnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry— £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`͑ #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# “Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnö‘F{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3ø‹n=tæ $Y6ŠÏ%u‘ ÇÊÈ

Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah mencip­takan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memper­kembang ­­biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertak­walah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.[29]

Pokok utama dalam pemahaman makna dalam hadis ini adalah walûd, wadûd dan mukastirûn bikum. terdapat 2 golongan keluarga pesantren dalam memahami makna walûd, golongan pertama memahami bahwa walûd adalah wanita yang subur seperti pemahaman kiai Adhim, kiai Latif, dan kiai Syafik, indikatornya bisa dilihat dari keluarga dan familinya. Golongan ini sepaham dengan Ibnu Hajar al-Asqalani, Saharonfuri yang juga memahami bahwa walûd adalah wanita yang subur. Namun kiai Adhim menegaskan banyak anak dalam artian anak yang shaleh, pernyataan ini sesuai dengan hikmah menikah yang dimaksud Ali Ahmad al-Jarjawi karena amal dari anak shaleh tidak pernah terputus. Kedua golongan yang memahami kata walûd wanita yang berpotensi memiliki anak, seperti pernyataan kiai Imam yang didukung oleh pendapat Sayyid Syabiq.

Selanjutnya pemahaman makna wadûd, sama halnya dengan walûd yang masih berbeda dalam memberikan arti. Wadûd dapat berarti orang-orang yang dicintai, sebagaimana pandangan mayoritas kiai yang sepaham dengan Ibnu Hajar bahwa kriteria orang yang dicintai bisa dipandang dari budi pekerti, ahlak dan perangai yang baik. Sementara itu, wadûd juga bermakna wanita penyayang terhadap keluarga, hal ini dituturkan oleh Hanifah yang sesuai dengan pendapat Sayyid Syabiq.

Peneliti menanggapi bahwa metode pemahaman keluarga di kalangan Pesantren di Bangkalan ini menggunakan metode pemahaman tekstual. Pema­haman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan hanya untuk menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan. Argument peneliti tidak mengatakan bahwa pemahaman mereka kontekstual atau pemahaman melalui historis hadis didukung dengan tidak adanya penjelasan informan yang sama sekali tidak mengurai tentang asbab alwurûd hadis yang bersangkutan .

Mereka para kiai juga memahami sunnah berdasarkan petunjuk al-Qur’an sebagaimana pemahaman ulama’ fiqh atau para pensyarah berbeda sehubungan dengan pengambilan sunnah mengenai suatu masalah, maka yang lebih utama dan lebih menjamin kebenarannya ialah berpegang kepada pendapat yang didukung oleh al-Qur’an.[30] pendapat ini juga diterapkan oleh Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah ruh dari eksistensi Islam dan merupakan konstitusi dasar yang paling pertama dan pertama yang kepadanya bermuara segala perundang-undangan Islam. Pada kesempatan yang sama beliau juga menje­las­kan bahwa sunnah adalah penjelasan terinci tentang isi konstitusi tersebut, baik dalam hal-hal yang bersifat teoritis ataupun penerapannya secara praktis.[31] Mereka lebih cenderung memahami dari sisi gramatika bahasa dengan pola pikir episteme bayani, sehingga bentuk pemahaman mereka hanya berkisar pada teks yang merupakan final dan dogmatis. Hal demikian, mengundang Suryadi untuk berangkat dari persoalan yang hadir dipermukaan dalam kaitannya dengan pemahaman teks hadis Nabi, dengan menawarkan upaya solusi atas persoalan tersebut dengan kajian hermeneutik, bukan berarti menafikan eksistensi para ulama’ dengan kitab syarah dan kitab-kitab fikih mereka. Kajian hermeneutik ini terdiri dari gramatika bahasa, pendekatan kontekstual-historis, dan penafsiran falsafi, yang senantiasa terbuka peluang untuk terus mengkaji persoalan teks hadis Nabi dan beragamnya sorotan yang masuk dalam kajian ini.[32]

Secara otomatis keluarga di kalangan pesantren Bangkalan menjadikan hadis sebagai sumber hukum karena memang hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Allah menurunkan kitab-Nya yang penuh dengan hikmah itu sebagai hidayah dan penerang jalan kebahagiaan dan keselamatan bagi manusia didunia dan diakhirat. Dijadikannya mukjizat yang abadi bagi Rasul-Nya Muhammad Saw, untuk mengajak manusia kepada jalan yang benar. Kemudian diberinya Sunnah yang merupakan perincian dan penjelasan dari kitab itu. Allah berfirman :

!$uZø9t“Rr&ur y7ø‹s9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌh“çR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur šcr㍩3xÿtGtƒ

Artinya: Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.

!$tBur $uZø9t“Rr& y7ø‹n=tã |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) tûÎiüt7çFÏ9 ÞOçlm; “Ï%©!$# (#qàÿn=tG÷z$# ÏmŠÏù   “Y‰èdur ZpuH÷qu‘ur 5Qöqs)Ïj9 šcqãZÏB÷sムÇÏÍÈ

Artinya: Dan kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

 

Dua ayat di atas dan ayat-ayat lainnya menjelaskan bahwa Rasulullah Saw bertugas menjelaskan al-Quran kepada umatnya atau dengan kata lain kedudukan hadis terhadap al-Quran adalah sebagai penjelasnya. Penjelasan termaksud tidak hanya terbatas pada penafsiran, melainkan mencakup banyak aspek. Dan hal inilah yang menjadikan pengalaman sebagian besar al-Quran akan senantiasa membutuhkan as-Sunnah.[33]

Dalam kehidupan berumah tangga seorang suami mempunyai tanggung jawab terhadap istri, Baik tanggung jawab secara moral maupun material. Seorang suami berkewajiban pula menggauli istrinya secara baik dan layak, tolak ukur kese­imbangan antara hak seorang suami dengan seorang istri adalah apabila pasa­ngan suami-istri itu tergolong baik dalam pandangan masyarakat, serta baik dalam pandangan syara’, yakni antara suami dengan istri tersebut membina pergaulan dengan baik, tidak saling merugikan.[34]

Sepasang suami istri harus memperhatikan kesatuan yang harmonis. Artinya kesatuan dalam bersikap terhadap anak, kesatuan dalam hal sikap dan pandangan sangat penting bagi perkembangan anak. Kesatuan dalam hal pandangan dan pendapat dapat tercapai melalui kesatuan dan keserasian dalam pikiran.[35]

Sementara fakta di kalangan keluarga di pesantren Bangkalan telah men­jaga keharmonisan itu dengan menjaga persatuan demi menghindari sebuah konflik karena sesuai dengan apa yang dikemukakan Singgih bahwa Persiapan suasana dengan menciptakan suasana santai, bebas dari segala ketegangan per­soalan sehari-hari, dan persiapan diri dalam memenuhi kebutuhan masing-masing yang terwujud melalui pencurahan kasih sayang yang mesra, akan menghasilkan kesatuan fisik dan psikis yang terhindar dari faktor kebosanan dalam rangka membina keserasian hubungan suami istri.[36]

Keluarga di pesantren ini terbentuk oleh cinta baik menikah dengan calon pasa­­ngan pilihannya sendiri atau mengikuti pilihan orang tua. Meskipun demi­kian, hal itu terbentuk atas dasar bukti cinta kepada mereka. Sebagaimana yang di ungkapkan Mufidah bahwa cinta merupakan fundasi yang sangat penting dalam mem­bangun keluarga. Perasaan cinta suami kepada istri dan sebaliknya akan mem­buat mereka siap menghadapi masalah rumah tangganya. Watak orang yang sa­ling memiliki cinta sejati adalah memaklumi kekurangan dan saling mengikhlas­­kan, termasuk mudah memberi maaf atas kesalahan orang yang dicinta.[37] Hal ini juga dapat direalisasikan dalam keluarga pesantren di Kecamatan Bangkalan dalam hubungan sebagai suami istri, karena bagian dari mem­­per­tahan­kan rumah tangga adalah dengan cara saling mengerti satu sama lain.

Selayaknya keluarga yang lain, keluarga pesantren ini menjadikan cinta tersebut sebagai tonggak dalam menjalani kehidupan, saling memberi dan menerima sebagaimana pendapat Mufidah bahwa cinta antara suami dan istri men­jadikan hubungan mereka bersifat emosional, dan keduanya saling menikmati. Oleh karena itu, masing-masing mengetahui pasangannya. Seorang suami dapat mengetahui kesalehan istrinya, demikian pula dengan istri dapat menge­tahui nilai kesalehan suaminya, masing-masing menumpuk ketakwaan pada pasangannya, berusaha membahagiakannya, dan bersabar terhadap kesalahnnya serta meyakini bahwa yang telah Allah janjikan pada kehidupan akhirat adalah lebih baik dan kekal. Oleh karenanya, setiap pasangan mendekatkan diri kepada Allah dengan cinta kepada pasangannya, memuliakannya, karena Allah menye­diakan balasan surga dengannya.[38]

Adapun mengenai cara mengatasi anak dalam keluarga ditinjau dari segi agamanya, para imam keluarga di kalangan pesantren tidak merasa khawatir, karena mayoritas anak-anak di kalangan mereka berbasic pesantren, pendidikan anak-anak mereka yang amat diandalkan adalah dengan sistem menitipkan di pondok pesantren, karena mereka beranggapan pendidikan di pondok jauh lebih penting ditimbang dengan pendidikan formal seperti pada umumnya. Demikian merupakan pendidikan yang penting, sebagaimana langkah-langkah dalam mendidik anak yang di antaranya harus menerapkan nilai Agama dalam kehidupan sehari-hari.

Permasalahan nafkah dalam keluarga pesantren di Bangkalan sama sekali tidak merasa menjadi kekhawatiran karena mereka berpegang teguh pada jaminan Allah bahwa setiap mahluk di bumi akan mendapatkan rejekinya, hal ini menyesuaikan dengan ayat al-Qur’an yakni:


Artinya: Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).[39]

 

Mengacu pada ayat ini mereka meyakini bahwa Allah telah memberi rejeki padanya dan keluarganya. Meskipun tidak ada pekerjaan tetap seperti pada keluarga lainnya yang setiap hari mencari nafkah mereka tidak merasa cemas. Meru­pakan adat di Bangkalan ketika sowan ke rumah kiai adalah memberikan salam templek, salam templek ini adalah bersalaman dengan memberikan uang ala kadar­nya sesuai kemampuan masyarakat kepada kiai. Jadi, keadaan ini men­dukung maksud dari ayat al-Qur’an diatas.

Sehubungan dengan relasi dan anak, kiai Imam memaparkan bahwa seharusnya sebagai orang tua harus mendidik anak sesuai dengan usianya, ketika masih kecil dibiarkan saja bermain beranjak besar diperlakukan seperti kawan dan setelah dewasa diawasi dan dipantau, setelah itu anak dianggap seperti kawan kembali. Anggapan demikian yang harus dipahami setiap orang karena setiap anak dilahirkan memerlukan perawatan, pemeliharaan, dan pengasuhan untuk mengantarkannya menuju kedewasaan, pembentukan jiwa anak sangat di­pengaruhi oleh cara perawatan dan pengasuhan anak sejak dia dilahirkan. Ling­kungan terutama orang tua ikut andil yang cukup besar dalam menentukan tumbuh kembang anak. Keteladanan langsung dari orang tua baik ayah atau ibu dalam membentuk kepribadian anak menjadi kata kunci yang harus ditekankan.[40]

Permasalahan anak memang harus ditekankan untuk menjaga keutuhan rumah tangga, di wilayah dan masyarakat manapun anak sesungguhnya adalah kelompok paling rentan yang selalu berada pada garis terdepan sebagai korban dalam situasi apa pun. Berbeda dengan status perempuan yang belakangan ini terlihat makin sadar gender dan berdaya.[41] Tak jarang keluarga yang bertengkar dalam permasalahan mendidik anak. Dengan demikian sebagai orng tua harus protektif dalam menjaga anak.

Pendidikan yang baik adalah sebagai tanda terwujudnya keturunan yang mulia. Sebab yang dimaksud mencari keturunan, bukan sekedar melahirkan anak kemu­dian membiarkan mereka tersia-sia, tetapi mewarnai kehidupan ini dengan unsur-unsur yang dapat menyemarakkan dan menegakkan prinsip-prinsip keluarga, serta membekali masyarakat dengan sesuatu yang bersifat membangun. Hal ini hanya akan terwujud apabila masyarakat yang ada terdiri dari keluarga-keluarga yang tegak diatas pondasi yang kokoh dan kuat. Sedangkan keluarga yang kuat harus terdiri dari seorang ayah dan ibu serta anak-anak yang saleh.[42]

Selain dalam permasalahan nafkah dan pendidikan, Di antara keluarga pesantren ini beranggapan bahwa orang tua adalah contoh, demikian karena orang tua bertanggung jawab pada Allah akan pendidikan anaknya, agar berhasil dalam mendidik anak, maka orang tua harus lebih dahulu memelihara diri dari hal-hal yang tidak pantas, serta melaksanakan perintah agama dengan baik, sebab anak lebih cenderung meniru dan mengikuti kebiasaan yang ada dalam lingkungannya.[43] sesuai dengan apa yang dijalankan oleh keluarga pesantren ini bahwa anak harus mendapatkan pendidikan dirumah selain melalui pendidikan formal atau pendidikan di pesantren.

Pada dasarnya anak harus dibekali pendidikan rohaniah, jasmaniah, dan `aqliyah. sedang yang harus dilakukan orangtua dalam mendidik anak adalah menanamkan kaidah[44], kewajiban ini juga tidak lepas dari pendidikan agama di kalangan pesantren di Kecamatan Bangkalan karena pada dasarnya mereka telah menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam keluarga maupun anak, karena menanamkan nilai tauhid sejak dini akan sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan anak selanjutnya.[45] Maksud dari berbagai uraian diatas sebenarnya mengacu dan menjelaskan bahwa pembentukan keluarga pesantren di Kecamatan Bangkalan sudah mengarah pada pembentukan keluarga sesuai dengan fungsi keluarga yang bernafas Islam. Seperti halnya fungsi yang telah dilaksanakan oleh kalangan keluarga pesantren adalah fungsi biologis yang memang bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Fungsi edukatif tentang pendididikan dan fungsi religius,fungsi protektif, serta fungsi ekonomis. Fungsi-fungsi inilah yang terpenting dalam pembentukan keluarga.

Untuk lebih Memu­dahkan Pemahaman hadis dan implikasinya terhadap pembentukan keluarga yang berada di kalangan pesantren di Kecamatan Bangkalan maka menggunakan tabel sebagai berikut:

Berdasarkan paparan data dan analisisnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Imam keluarga di kalangan pesantren Kecamatan Bangkalan yang di amanahi untuk menjaga keluarga, secara keseluruhan dari kalangan pesantren ini memahami terhadap sabda Nabi yang berbunyi Tazawwajû al-walûd al-wadûd fainnî mukâstirun bikum dari jalur Nasa’i merupakan perintah menikah dan anjuran Nabi untuk memilih calon pasangan yang subur, dan penyayang. Indikaornya dapat dilihat dari keluaga, sanak famili dan lingkungan. Kendati demikian, ada yang berpendapat wanita yang berpotensi mempunyai anak dan wanita yang dicintai. karena Nabi bangga dengan umatnya yang banyak.

Kedua, Berikut dengan para kalangan pesantren hadis ini mempunyai implikasi terhadap pembentukan keluarga. dengan adanya 2 katagori penting yakni Wadûd dan Walûd. Walûd dapat menciptakan keluarga yang sakinah karena dengan mencintai semuanya akan terasa ringan dan hal ini menunjukkan keadaan keluarga yang tentram, serta yang kedua adalah walûd dengan adanya anak sudah mencakup fungsi keluarga yakni sebagai tujuan dalam membangun keluarga karena di antara tujuan itu adalah untuk mendapatkan keturunan serta yang paling pokok lagi adalah menjaga serta merawat anak dengan didikan yang mampu memberikan kualitas pada kepribadian anak sehingga menuai manfaat pada masyarakat dan bangsa.

 

DAFTAR PUSTAKA

(BUKU)

 

Al-Suyuti, Jalaluddin Sunan Nasa’i ,Bairut:dar al-Fikr.

Al-Ayyubi al- Wallawi, Ali bin Adam bin Musa, Syarah Sunan Nasa’i juz 17, Mekkah: al-Barum, 2007.

 

Syâbiq, Sayyid ,Fiqh al-Sunnah, Bairut: Maktabah Asyriyah, 2011.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Subul al-Salam, Riyadh, al-Ma`arif Juz 3.

Al-Syaharanfuri , Khalil Ahmad, Badzlul Majhud fi Halli Sunan Abi Daud, Bairut: dar al-Basâir al-islamiyah. Juz VII.

 

Ansarian , Husayn, Membangun Keluarga Yang dicintai Allah,Jakarta:Pustaka Zahra, 2002.

 

Azwar , Saifuddin, Metodologi Penelitian,Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999.

D. Gunarsa Singgih, Psikologi Untuk Keluarga, Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 2000.

. itr Nuruddin, Ulumul Hadis, Bandung:PT.Remaja Rosdakarya, 2011.

Mufidah CH, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender , Malang : UIN Press, 2008.

 

Muhammad ath-Thahir , Fathi, Biarkan Cinta Bersemi, Jakarta: Maghfirah Pustaka: 2006.

 

Mudjab, Nadhirah , Merawat Mahligai Rumah tangga, Mitra Pustaka..

Nashiruddin Al-Albani, Muhammad, Shahih Sunan Nasa’i (2), penerjemah Fathurrahman, Zuhdi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006

 

Washfi, Muhammad, Mencapai Keluarga Barokah, Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2005.

Qardhawi, Yusuf, Studi Kritis As-Sunnah, penerjemah Bahrun Abu Bakar , Bandung: Trigenda Karya, 1995.

Qardhawi Yusuf, Bagaimana Memahami Hadis Nabi.

Rahman, Fazlur dkk, Wacana Studi Hadis Kontemporer, Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 2002.

Suyanto, Bagong, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada media group, 2010.

 

(SOFTWARE)

 

Shahih Bukhari nomor hadis 4700, dalam Mausu’ah al-Kutub al-Tis’ah (CD-ROM),versi 2.0 (Makkah: Global Islamic Software).

Faidul qadîr, 2/318-319, dalam al-Maktabah al-Syâmilah, http://www.shamela.ws al-Ishdâral-Tsânî,2.11.
)
INTERNET)

Suryadi,”ResumeMaknaLivingSunnahKeLivingHadits”,http://getarticlenow.blogspot.com//2011/makna-livingsunnahke-makna-living-hadits.html/, diakses pada tanggal 6 desember 2012.    

[1] Hamdan Husein, Makalah Living Sunnah http://Hamdanhusein/2012/living-sunnah>. diakses pada tanggal 05 februari 2013.

 

 



[1] Profil Kecamatan Bangkalan tahun 2011.

[2] Mufidah CH, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Malang : UIN Press, 2008), 39.

[3] Al-Qur’an digital versi 2.0 QS.al-Rum: 21.

[4] Muhammad Washfi, Mencapai Keluarga Barokah (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2005), 274.

[5] Lihat Shahih Bukhari nomor hadis 4700, dalam Mausu’ah al-Kutub al-Tis’ah (CD-ROM),versi 2.0 (Makkah: Global Islamic Software).

[6] Jalaluddin al-Suyuti, Sunan Nasa’i (Bairut:dar al-Fikr) jilid 5-6, 66.

[7] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Nasa’i (2), penerjemah Fathurrahman, Zuhdi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), 660.

[8]Suryadi,”ResumeMaknaLivingSunnahKeLivingHadits”,http://getarticlenow.blogspot.com//2011/makna-livingsunnahke-makna-living-hadits.html/, diakses pada tanggal 6 desember 2012.

[9] Suryadi, Resume.                                                      

[10] Hamdan Husein, Makalah Living Sunnah http://Hamdanhusein/2012/living-sunnah>. diakses pada tanggal 05 februari 2013.

[11] Jalaluddin al-Suyuti, Sunan Nasa’i (Bairut:dar al-Fikr) jilid 5-6, 66.

[12] Ali bin Adam bin Musa al-Ayyubi al- Wallawi, Syarah Sunan Nasa’i juz 17, (Mekkah: al-Barum, 2007), 26 .

[13] Ali bin Adam bin Musa al-Ayyubi al- Wallawi, Syarah Sunan Nasa’i, 28.

[14] Sayyid Syâbiq, Fiqh al-Sunnah, (Bairut: Maktabah Asyriyah, 2011), 15.

[15] Ibnu Hajar al-Asqalani, Subul al-Salam, (Riyadh, al-Ma`arif), Juz 3, 306-307.

[16] Faidul qadîr, 2/318-319, dalam al-Maktabah al-Syâmilah, http://www.shamela.ws al-Ishdâr al-Tsânî,2.11.

[17] Ibnu Hajar al-Asqalani, Subul al-Salam, 306-307.

[18] Khalil Ahmad al-Syaharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Sunan Abi Daud, (Bairut: dar al-Basâir al-islamiyah) Juz VII, 586.

[19] Mufidah CH, Psikologi, 41.

[20] Mufidah Ch, Psikologi, 43.

[21] Muhammad Washfi, Mencapai, 287-288.

[22] Mufidah Ch, Psikologi, 45.

[23] Mufidah CH, Psikologi, 45.

[24] Husayn Ansarian, Membangun Keluarga Yang dicintai Allah,(Jakarta:Pustaka Zahra,2002), 161.

[25] Mufidah CH, Psikologi, 46.

[26] Mufidah CH, Psikologi,46.

[27] Mufidah CH, Psikologi, 47.

[28] Saifuddin Azwar, Metodologi Penelitian,(yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999), 5.

[29] QS.an-Nisa’(4): 1

[30] Yusuf Qardhawi, Studi Kritis As-Sunnah, penerjemah Bahrun Abu Bakar (Cet.I, Bandung: Trigenda Karya, 1995), 98.

[31] Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami,92.

[32] Fazlur Rahman dkk, Wacana Studi Hadis Kontemporer, (Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 2002), 141.

[33] Nuruddin Itr, Ulumul Hadis, 7-8.

[34] Nadhirah Mudjab, Merawat Mahligai Rumah tangga, Mitra Pustaka, 31.

[35] Singgih D. Gunarsa, Psikologi Untuk Keluarga, (Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 2000) 17.

[36] Singgih D. Gunarsa, Psikologi Untuk Keluarga, 17.

[37] Mufidah Ch, Psikologi, 71.

[38] Fathi Muhammad ath-Thahir, Biarkan Cinta Bersemi, (Jakarta: Maghfirah Pustaka: 2006), 91.

[39] QS: Huud (11): 6

[40] Mufidah Ch,Psikologi, 308-309.

[41] Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, (Jakarta: Kencana Prenada media group, 2010), 363.

[42] Nadhirah Mudjab, Merawat, 17.

[43] Nadhirah Mudjab, Merawat, 140.

[44] Nadhirah Mudjab, Merawat, 141.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait