MOTIVASI PRAKTEK KAWIN GUNDIK
(Studi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur)
Dirga Septia Nugraha
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana 50 Malang
Email : Santriberprestasi@yahoo.com
Abstrak
The discussion in this study is about motivation Mating Practices actors and how the practice of mating Mistress mistresses do. Polygamous marriage marry mistress is done by tourists who come from the middle east with indigenous women, indigenous women’s status mistress. This study used a qualitative approach to the type of empirical research ( field ), sociological paradigm used is phenomenological . economic motivation for women is a major factor willingness to perform marriage contract mistress, because the background olek weak economic condition of the family, breaking Atua elementary education at junior high school, as well as the desire to live independently and all-sufficient. While the psychological motivation in meeting the needs of the biological relationship is a major factor for male actors, because wanted to avoid adultery. Actor-behavior desire to marry mistress in the background background no participation by wives who were married in the country when a visit or vacation to Indonesia. mistress groove mating practices, initiated by the offer made by the brokers as tourist hook, if the tourists want the broker to find a woman from the countryside who want to be a mistress, then confronted the woman with the man, if there is an agreement then the reception marriage ceremony held at the mistresses who have been in the rental place.
Pembahasan dalam penelitian ini adalah tentang motivasi pelaku Praktek Kawin Gundik dan bagaiman praktek kawin gundik dilakukan. Kawin gundik adalah perkawinan poligami yang dilakukan oleh turis yang berasal dari timur tengah dengan wanita pribumi, wanita pribumi berstatus istri simpanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris (lapangan), paradigma yang digunakan adalah sosiologis fenomenologis. bagi perempuan motivasi ekonomis merupakan faktor utama kerelaan untuk melakukan akad kawin gundik, karena dilatar belakangi olek kondisi lemahnya perekonomian keluarga, terputusnya pendidikan pada jenjang SD atua SMP, serta keinginan hidup mandiri dan serba berkecukupan. Sedangkan motivasi psikologis dalam pemenuhan kebutuhan hubungan biologis merupakan faktor utama bagi pelaku laki-laki, dikarenakan ingin menghindari perzinahan. Keinginan pelaku-laku untuk melakukan kawin gundik di latar belakangi oleh tidak ikut sertanya istri yang telah dinikahi di negaranya ketika kunjungan atau liburan ke Indonesia. alur praktek kawin gundik, diawali oleh penawaran yang dilakukan oleh calo sebagai gaet turis tersebut, jika turis tersebut menghendaki maka calo mencarikan seorang perempuan dari pedesaan yang mau untuk menjadi istri simpanannya, kemudian dipertemukan wanita tersebut dengan pihak laki-laki, jika terjadi kesepakatan maka resepsi akad kawin gundik dilaksanakan di tempat yang telah di sewa.
- A.Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu wilayah atau negara yang berada pada garis zamrud katulistiwa, negara yang kaya sumber daya alam, bahkan alam Indonesia dapat dijadikan sebagai objek pariwisata.
Kunjungan para turis lokal maupun dari berbagai manca negara, turut andil dalam menyumbangkan pemasukan kas devisa negara. Pada tahun 2009, pemasukan devisa negara dari bidang pariwisata menempati urutan ketiga setelah minyak dan gas bumi serta kelapa sawit.[1] Kedatangan para turis dari berbagai manca negara ke Indonesia tidak semata-mata terfokus hanya pada sektor perekonomian dalam hal pemasukan devisa negara, namun jauh lebih penting, kita perlu mengamati bersama gesekan dan pertukaran budaya, salah satu diantaranya adalah perkawinan.
Praktek perkawinan yang ada di Indonesia sangat berfarian, karena Indonesia kaya akan budaya dan keyakinan. Praktek kawin gundik yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur adalah salah satu dari gesekan dan pertukaran budaya para turis yang datang ke Indonesia terutama bagi negara-negara yang berasal dari timur tengah, seperti Iran, Yaman, Mesir, Saudi Arabia.
Bapak Rohmat menyatakan bahwa, secara historis kawin gundik yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. merupakan pergeseran pemahaman dari praktik kawin kontrak yang berada di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.[2]
Kawin gundik teh ayana ku sabab razia terus-terusan ku pihak kapolisian ti kawasan puncak, daerah pakampungan urang sarena salah sahiji wilayah nu rada caket sareng perbatasan kanggo palumpatan jeung deih ngeserna pamahaman jelma nu sok milampah kawin kontrak kana kawin gundik tina masalah waktos, ari kawin kontrakmah samentara ari kawin gundikmah salilana sapertos umumna kernyiasatan tina razia polisi..[3]
Kawin Gundik terjadi karena adanya razia terus menerus yang dilakukan oleh polisi di kawasan puncak (Cisarua-Bogor), daerah perkampungan kita merupakan salah satu daerah yang dekat dengan perbatasan yang dijadikan tempat pelarian. Dan terjadinya pergeseran pemahaman (pelaku) kawin kontrak pada kawin gundik dari waktu perkawinannya. Jika kawin kontrak hanya sebatas jangka waktu tertentu, sedangkan kawin gundik selamanya seperti pernikahan pada umumnya, sebagai siasat ketika terjadi razia.
Secara psiko sosiologis, seseorang memiliki dorongan atau motivasi dalam melakukan perkawinan termasuk praktek kawin gundik. Dadang Hawari, mengutarakan bahwa perkawinan dibangun atas dua prinsip, yang memotivasi seseorang untuk memenuhinya, yaitu; aspek biologis terutama diarahkan pada hubungan suami dan istri, dan aspek afeksional agar manusia merasa tenang dan tentram berdasarkan kasih sayang (security feeling).[4]
Setelah peneliti, melakukan observasi pada pra-reaserch dan wawancara dengan berbagai latar belakang informan terkait praktek kawin gundik, maka peneliti terterik untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap MOTIVASI PRAKTEK KAWIN GUNDIK (Studi Di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur).
- B.Tujuan Penelitian
- 1.Untuk mendeskripsikan motivasi pelaku dalam melakukan kawin gundik yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur ?
- 2.Untuk mendeskripsikan praktek kawin gundik yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur ?
- C.Definisi Perkawinan
Mendefinisikan makna perkawinan atau nikah merupakan wasilah (perantara) untuk memaknai dan memahami maksud dari pernikahan secara kaffah (sempurna). Secara bahasa atau etimologis, perkawinan atau nikah bermakna : berkumpul, bersenggama, setubuh.[5] Dalam Kitab Lisan al Arab, Al’Asya’ dan didukung oleh al-Azhary, berpendapat bahwa, kata nikah (نكاح) sepadan maknanya dengan Tazawwaj (تزوّج) atau mengawini atau menikahi atau melaksanakan akad. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur (24) ayat 3 :
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (Qs. An-Nisa’ (24) :3)
Ibn Qasim Al-Ghaza, dalam kitabnya Al-Bajuri mengemukakan bahwa nikah menurut bahasa adalah :
النكاح يطلق لغة : على الضم و الوطء و العقد
Artinya :“Nikah menurut bahasa ialah berhimpun, wath’i dan akad.”[6]
Berdasarkan pada definisi yang telah dipaparkan, kita dapat memaknai nikah pada tiga pokok utama, yaitu (1) ‘akad, karena sejatinya seseorang dapat dinyatakan sah sebagai pasangan suami dan istri adalah ketika akad (ijab dan qabul) di langsungkan. (2) bersenggama, pada dasarnya salah satu motivasi seseorang melaksanakan pernikahan adalah dorongan biologis. (3) berkumpul, bermakna teman hidup yang di dalamnya terkandung makna hak dan kewajiban, dengan pertemana yang di dasari rasa kasih dan sayang diharapkan dapat menghadirkan rasa keamanan, kenyamana, kebahagiaan.
Kemudian secara istilah (syara’) nikah dapat didefenisikan sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya al-Mahalli.
وشرعا : عقد يتضمن اباحة وطئ بلفظ انكاح او تزويج
Artinya :“Nikah menurut syara’ (istilah) ialah suatu akad yang membolehkan wath’i (hubungan seksual) dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij.”[7]
Berdasarkan uraian diatas, jelaslah terlihat bahwa pengertian nikah menurut istilah (syara’) bermuara pada satu konteks akad yang menghalalkan hubungan biologis. Hal ini mengingat yang menyebabkan laki-laki dan perempuan tertarik untuk menjalin hubungan adalah salah satunya karena adanya dorongan-dorongan yang bersifat biologis dan akad sebagai gerbang awal dalam melakukan perkawinan atau nikah.
Sedangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memaknai perkawinan atau nikah itu ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- D.Tujuan Perkawinan
Perkawinan merupakan syari’at yang telah ditetapkan Allah SWT. Agar hubungan suami istri dikalangan manusia menjadi sah dan tidak dianggap zina. Dalam ajaran islam perzinahan merupakan perbuatan yang temasuk dosa besar. Selain itu, perkawinan dapat menyebabkan hubungan diantara sesama manusia menjadi teratur.
Dalam menjalani hidupnya seseorang pasti memiliki sebuah tolak ukur yang menjadi tujuan hidupnya, dengan adanya motivasi seseorang dapat melakukan segala sesuatu, terhadapa apa yang dia ingin dicapai. Pencapaian terhadapa tujuan perkawinan sebagai naluri insaniah akan hidup berpasangan ketika pertumbuhan usia, fisik dan psikis mendukung selain itu kematangan fisik dan prikis serta bertambahnya usia akan membuat pola pikir yang lebih dewasa seperti halnya hidup mandiri, dan hidup berkecukupan tanpa membebankan diri pada orang tua.[8]
Ny. Soemijati, SH. Menerangkan bahwa islam memotivasi seseorang untuk melangsungkan pernikahan dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.[9]
Seorang filosof Islam, Imam Ghazali menjabarkan ada lima dorongan seseorang melangsungkan akad nikah, seperti berikut;
- 1.memperoleh keturunan yang sah, yang akan melahirkan keturunan serta memperkembangkan suku-suku bangsa manusia.
Keterangan Imam ghazali di atas di sandarkan pada pemahaman surat an-Nisa ayat 1;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
- Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kepada tuhan yang menciptakan kalian dari tubuh yang satu dan darinya Allah menciptakan pasangannya
- 2.Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan.
- 3.Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan. Disandarkan pada hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud;
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
- Artinya: dari ‘abdullah bin ibn mas’ud ra, telah bersabda Rasulullah saw kepada kami : wahai segenap pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu (lahir maupun batin) untuk menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya dengan menikah itu akan lebih menjaga pandanga, dan lebih memelihara kemauan. Dan barang siapa yang belum sanggup untuk menikah, maka berpuasalah kalian, karena sesunggungnya dengan puasa tersebut benteng bagimu. (HR. Mutafaq ‘alaih)[10]
- 4.Membentuk dan ngatur rumah tangga yang menjadi basis peertama dari masyarakat yang besar diatas dasar kecintaan dan kasih sayang[11]
- 5.Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rizki penghidupan yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab. [12]
Pada dasarnya, ketiga paparan tujuan melaksanakan perkawinan adalah bagaimana membentuk sebuah keluarga yang sah, sakinnah, mawaddah dan rahmah sehingga memiliki legitimasi hukum yang jelas yang berdampak pada akibat dari perkawinan itu sendiri, misalnya; kenyamanan, kemanan, dan kebahagiaan pada kelurga.
- E.Motivasi Pemenuhan Kebutuhan Hidup Menurut Maslow
Tebutuhan sebagai makhuk rasional yang akan mengalami proses kognitif sebelum terjadi respons. Perilaku manusia dikuasai oleh actualizing tendency, yaitu kecenderungan in heren manusia untuk mengembangkan diri. Maslow, menyusun teori kebutuhan dalam motivasi diri seseorang di urutkan dari terendah hingga kebutuhan tertinggi. Kebutuhan fisiologis atau rasa aman maslow menjadikan urutan terendah dari kebutuhan manusia, sedangkan kebutuhan sosiologis menjadi urutan teratas dari kebutuhan. Kebutuhan yang telah terpuaskan menjadi motivator utama pada prilaku.[13]
Menurut maslow, pada dasarnya motivasi terbentuk atas 5 kebutuhan ;
- 1)Kebutuhan Fisiologis (Phisicological needs)
Kebutuhan manusia yang paling dasar adalah kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidup dengan pemenuhan kebutuhan konsumtif seperti makan, minum dan kebutuhan biogenetis seperti kebutuhan seksual sebagai perantara untuk memperoleh keturunan sebagai estavet kehidupan.[14]
- 2)Kebutuhan akan rasa aman (sataty and security needs)
Kebutuhan akan rasa aman merupakan kebutuhan untuk memperoleh perlindungan dari rasa takut dan ancaman kehidupan, Misalnya : Pertemanan dan tidak dapat hidup sendiri seperti kehadirannya suami bagi istri yang di harapkan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman agar memperoleh kenyamanan dan ketenangan
- 3)Kebutuhan sosial (Social needs)
Manusia sebagai makhuk sosial, atau zone politicon, yang tidak dapat hidup sendiri yang selalu membutuhkan kehadiran yang lain, karena sejatinya kehidupan adalah interaksi dan komunikasi sosial di tengah-tengah masyarakat.
- 4)Kebutuhan harga diri (Esteem Needs)
Kebutuhan dimana seseorang memerlukan penghargaan sebagai apresiasi dari apa yang dia lakukan. Karena penghargaan atas harga diri seseorang merupakan pengakuan sosial dari kehadiran akan seseorang itu atas dirinya.
- 5)Kebutuhan aktualisasi diri (self actualization needs)
Proses dimana seseorang diberikan ruang dan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri yang dimilikinya. Ketika seseorang dapat berkembang dengan fasilitas diberikan sesungguhnya dia akan mengeluarkan the power of needs, potensi yang sebenar-benarnya.
- F.Metode Penelitian
Lokasi penelitian bertempat di Desa. Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (empiris) dengan menggunakan Paradigma Penelitian alamiah (naturalistic paradigm).[15] Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan serangkaian prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif melalui kajian sosiologis fenomenologis terhadap pelaku praktek kawin gundik, Metode Pengumpulan Data (a) Observasi : Observasi merupakan salah satu metode pengumpulan data, dimana peneliti mengadakan pengamatan secara langsung (tanpa alat atau perantara) terhadap gejala atau gambaran perilaku objek penelitian.[16] (b) Wawancara atau interview adalah suatu percakapan atau tanya jawab yang diarahkan pada suatu permasalahan tertentu yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara (orang yang mengajukan pertanyaan) dan yang diwawancarai (yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara)[17]. Sumber Data dan Jenis Data: (a) Sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari hasil pengumpulan data melalui observasi dan wawancara, dari pelaku kawin Gundik, yaitu; Pertama dari Pasangan NH dan AU dan Pasangan IF dan MY (Dari pelaku kawin gundik jenis data yang di peroleh berupa motivasi yang melatar belakangi seperti, dorongan ekonomi yang meliputi jaminan material (Mahar, Tempat tinggal, Biaya hidup), sedangkan motivasi dorongan psikologis seseorang (pengaruh praktek perkawinan kawin gundik terhadap interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat) dan dorongan biologis (pemenuhan dan penyaluran hasrat berhubungan seksual) Kedua, dari tokoh masyarakat data berasal dari Kepala Desa Cibadak dan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Jenis Data Dari tokoh masyarakat jenis data yang di peroleh berupa (respon terhadap praktek kawin gundik, perlakuan masyarakat terhadap para pelaku kawin gundik) Ketiga, dari Orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku kawin gundik; Perantara atau calo: AW Dari perantara atau calo jenis data yang di peroleh adalah motivasi politis dan ekonomis dari usaha sebagai penghubung praktek kawin gundik. (b) Sumber data sekunder ; data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulan oleh peneliti. Sumber data sekunder meliputi data-data yang diperoleh oleh peneliti dengan melakukan kajian pustaka seperti buku ilmiah hasil penelitian dan lain-lain. (c) Sumber data tersier; sumber data yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, antara lain kamus, ensiklopedi, Indeks kumulatif, majalah dan jurnal hukum maupun artikel. Pengolahan Data: (a) Edit data; proses pemeriksaan kembali semua data yang diperoleh terutama dari kelengkapannya, kejelasan makna, kesesuaian serta relevansinya dengan kelompok data yang lain. Dalam proses edit data ini, pertama-tama yang harus dilakukan oleh peneliti adalah meneliti kembali catatan-catatan data atau bahan-bahan baik dari hasil wawancara maupun dokumen yang telah diperoleh untuk mengetahui apakah catatan-catatan itu meunjang peneliti untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan dan atau dapat segera disesuaikan untuk keperluan pada proses analisis data berikutnya. (b) Klasifikasi data; mereduksi data yang ada dengan cara menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh ke dalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembahasanya. Dalam proses ini peneliti mengklasifikasikan data sesuai rumusan masalah yakni terkait motivasi baik dari pelaku perempuan maupun pelaku laki-laki. (c) Verifikasi data; langkah dan kegiatan yang dilakukan pada penelitian ini untuk memperoleh data dan informan dari lapangan harus di crosscek kembali agar validitasinya dapat diakui oleh pembaca. Dalam penelitian ini akan dilaksanakan verifikasi data kembali kepada sumber data primer yakni pelaku kawin gundik dan wali nikah dari pihak perempuan pelaku kawin gundik, serta kepada sumber data sekunder yakni tokoh masyarakat maupun calo subjek penelitian. Proses verifikasi data dapat membantu peneliti untuk mendapatkan keterangan dan data yang objektif, selain sebagai crosscek daripada proses pengumpulan data yang telah dilakukan oleh peneliti terhadap objek penelitian.
- G.Motivasi Praktek Kawin Gundik
- 1.Deskripsi Praktek Kawin Gundik
Sejak kedatangan para turis dari berbagai manca negara terutama timur tengah sejak awal tahun 1990an ke Indonesia di kawasan Puncak, Cisarua-Bogor. boleh dikataan memperoleh dampak yang cukup baik dan signifikan dibidang pariwisata dan pembangunan ekonomi masyarakat. Pasca simposium Jusuf Kalla pada tahun 2006 kunjungan turis dari timur tengah semakin meningkat. Namun disisi lain, gesekan dan pertukaran budaya pada masalah perkawinan juga menjadi sorotan penting untuk dapat kita sama sama teliti dan analisis. Pergeseran kawin kontrak yang terjadi di kawasan puncak, Cisarua-Bogor, menjadi praktek kawin gundik di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur merupakan bukti terjadinya gesekan dan pertukaran budaya.
Kawin gundik berasal dari dua frase kata, yakni kawin dan gundik. Secara bahasa kawin bermakna al-wath’u (hubungan seksual), al-jam’u (Kumpul), al-dhummu (menghimpun),[18] sedangkan gundik dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah selir, istri gelap atau perkawinan tidak sah.[19] Sedangkan definisi kawin gundik yang difahami oleh masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur – Jawa Barat adalah pernikahan antara laki-laki timur tengah dan wanita pribumi. Wanita pribumi merupakan istri yang dipoligami dengan pernikahan yang tidak sah secara perundang-undang yang berlaku di Indonesia dan fasid secara hukum islam dalam hal pemenuhan syarat dan rukun perkawinan yang adil.
Pada pra-research, peneliti mendapatkan keterangan-keterangan dari informan yang mengetahui dan atau memiliki keterkaitan dengan praktek kawin gundik, diantaranya : Bapak Rohmat S.Ag selaku Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Bapak Rohmat pernah menjadi seorang muddin KUA Kecamatan Sukaresmi sebelum menjabat Kepala Desa Cibadak, beliau mengatakan bahwa;
Ari kawin gundik téh, kawin poligami nu di pilampah ku orang arab ngan pasanganna awéwé wargi urang saréa. Kawin (akad) nagé susumputan ti tempat nu geus di sewa ku orang arab sapertos villa atanapi hotel, teu aya hukum nu ngalindunganna, pan teu sesuai jeung hukum undang-undang perkawinan nu di anut ku nagara urang saréa, sapertos teu di catetken. Jadi awéwé nu jadi pamajikanna moal tiasa nuntut lamun aya piparaseaen atanapi masalah kaluarga rumah tanggga na.[20]
(Kalau Kawin Gundik itu, perkawinan poligami yang dilaksanakan oleh orang arab, akan tetapi pasangan perempuan berasal dari warga kita. Perkawinannya (akad) di laksanakan secara sembunyi-sembunyi dan diam-diam di tempat yang sudah di sewa oleh pihak laki-laki seperti villa atau hotel. Perkawinan Gundik tidak ada hukum yang melindunginya, karena tidak sesuai dengan hukum perundang-undangan perkawinan yang dianut oleh negara kita, seperti tidak dicatatkan. Jadi perempuan yang menjadi istrinya (kawin gundik) tidak akan bisa menuntut apapun jika terjadi perselisihan atau permasalahn keluarga (rumah tangga)nya.)
Seperti keterangan yang kami dapatkan dari informan lain, yaitu salah seorang pejabat KUA yang menyatakan bahwa:
Perkawinan nu diakui ku nagara nyaeta perkawinan nu sesuai sareng undang-undang perkawinan. ari masalah adat istiadat tina palaksanaan nana etamah sesuai kayakinan pasangan tersebut. tapi lamun kawin gundik mah, etamah lebet kana macam-macam praktek perkawinan. tinggal we nyalira lamun kawinna sapertos nu diisyaratken ku hukum perkawinan berarti sah sareng di akui, tapi nu kudu di garisan mah nu milampahna kawin gundik teh oknum tertentu nu teu bertanggung jawab.[21]
(Perkawinan yang diakui oleh negara adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum perundang-undangan perkawinan. kalau masalah adat istiadat dalam pelaksanaannya itu disesuaikan dengan keyakinan pasangan tersebut. tetapi kawin gundik termasuk pada macam-macam praktek perkawinan. dapat dilihat dan diperhatikan sendiri jika praktek perkawinannya sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku maka perkawinannya sah dan diakui (mendapatkan perlindungan hukum), tetapi yang perlu di garis bawahi adalah pelaku kawin gundik adalah oknum yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perkawinannya.)
Keterangan selanjutnya peneliti dapatkan dari informan ketiga, yaitu Bapak Basuki:
Bedana kawin gundik sareng kawin kontrak teh tina masalah waktos, ari kawin kontrakmah pan di batasi sapertos tilu bulan, geunep bulan, atanapi sasasih, lamun waktosna seep nya entos we sapertos biasana teu aya hubungan nananon deui. Ari kawin gundikmah pan kawin sapertos kawin nu sah we, waktosna saterasna teu aya batasan. Ngan awewena (istrina) jadi istri simpanan pan anjeunan (laki-laki) tos gaduh istri ti nagarana. Karena istri simpanan biasana berdampak kana kajiwaan psikisna, sok isinan bergaul ka tatanggi sareng kamasyarakat teh.[22]
(Perbedaan antara kawin gundik dengan kawin kontrak itu dari waktu, jika kawin kontrak di batasi oleh waktu, seperti terjadinya kesepakatan bahwa pernikahan berlangsung selama tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun, jadi andai waktuhnya telah habis maka hidup kepada individu masing-masing tanpa ikatan. Kalau kawin gundik itu seperti perkawinan pada umumnya tanpa batasan waktu. Akan tetapi istrinya menyandang status istri simpanan karena pihak laki-laki telah memiliki istri di negara asalnya, kawin gundik berdampak pada psikis kejiwaan perempuan tersebut. seperti mulai malu-malu untuk bergaul dengan tetangga dan masyarakat sekitarnya).
Informan adalah AW (nama Inisial) berprofesi sebagai perantara atau calo, yang mempertemukan antara perempuan pribumi dengan laki-laki yang berasal dari timur tengah untuk melakukan akad kawin gundik:
Ngawangsulan; abdi biasana jadi gaet[23] lamun aya tamu orang timur khususna lalaki lamun liburan ka Indonesia. Kadua; orang timur tengah man pan teu kiat hirup sorangan jauh ti pamajikan (istri-na) kanggo nyalurken hasrat biologisna, jadi abdi nawaran kawin sareng awewe pribumi, katilu; lamun turis timur tengahna hoyongen kawin, khususna kawin gundik, abdi neangan awewe ka kampung-kampung, mencari wanita nu parasna geulis atanapi alus sareng perekonomian pun kalawargina rendah. Kaopat, lamun tos kengeng awewe nu hoyongen di kawin gundik, ku abdi di ajak ka turisna, lamun cek orang timur tengahna oke, kalmia; abdi kedah milarian tempat kanggo pelaksanaan akad nikahna.
(Yang pertama; biasanya saya berprofesi sebagai gaet, khususnya tamu laki-laki yang berasal dari negara timur tengah datang ke Indonesia untuk berlibur. Kedua; orang timur tengah itu kalau jauh dari pihak istri dan hidup jauh sendiri tidak kuat untuk menyalurkan hasrat biologisnya (untuk berhubungan), jadi saya memberikan penawaran untuk melakukan akad perkawinan dengan wanita pribumi, ketiga; kalau turis timur tengah setuju dan tertarik untuk melakukan kawin, khususnya kawin gundik, saya langsung mencari ke kampung-kampung, mencari wanita yang memiliki paras cantik dan melihat kondisi perekonomian keluarganya yang rendah. Keempat, kalau sudah menemukan perempuan yang mau (melaksanakan kawin gundik) maka saya akan mengajak (membawa) perempuan tersebut untuk bertemu dengan pihak laki-laki (turis), jika menurut orang timur tengahna oke, kalmia; abdi menyediakan tempat untuk melaksanakan akad nikahnya).
Kawin gundik merupakan salah satu dapak negatif dari gesekan dan pertukaran budaya yang tidak sesuai dengan hukum perundang-undangan perkawinan di Indonesia. pelaku yang melaksanankan praktek kawin gundik terbatas pada oknum orang-orang tertentu dan tidak dapat kita just sebagai budaya perkawinan yang terdapat di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Praktek kawin gundik ini dilaksanakan secara terselubung, seperti hasil wawancara yang di kemukakan informan AW, mulai dari perkenalan, kemudian pertemuan hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk melaksanakan praktek kawin gundik.
2. Motivasi Praktek Kawin Gundik
Pelaku praktek kawin gundik tentu akan memiliki motivasi tersendiri, baik secara internal maupun eksternal sebagai wujud dorongan dan kesiapan menjadi istri simpanan dari suaminya tersebut. diantara dorangan atau motivasi yang dimiliki oleh pelaku, yaitu; (a) Motivasi Ekonomis, Seseorang tentu ingin memperoleh kebahagiaan dan kesenangan serta ketenangan dalam dirinya. Salah satu bentuk kebahagiaan di dunia adalah tercukupinya segala kebutuhan dan tercapainya apa yang diharapkannya. Faktor pendukung untuk memenuhi kebahagiaan tersebut dipengaruhi oleh kondisi financial atau perekonomian baik oleh individu itu sendiri atau oleh keluarganya. Seperti hasil wawancara dengan informan NH, NH adalah seorang perempuan pelaku kawin gundik dari dusun Warudoyong, berlatar belakang tamatan SMP, kelahiran tahun 1989 dan melakukan akad kawin gundik pada tanggal 23 juni 2009, mengatakan bahwa;
Abdi hoyong ngabantos pun kalawargi (Bapak dan Ibu), abdi tos ageung entos lami ngabadega wae ka kolot, asalna abdi bade gawe tapi ngan kur tamatan SMP paling teu sabaraha penghasilan nage. Aya tawaran kawin gundik, ngajanjikeun mahar 150 juta, dipang meserken bumi nyalira kanggo patempatan, sareng biaya balanja kabutuhan sapopoe kacukupan, nya kasempatan oge. Jadi abdi rela we ngalakuken kawin gundik da acis sakitumah di pakampungan mah ageung.[24]
(Saya ingin membentu keluarga (Bapak dan Ibu). saya sudah dewasa dan sudah lama merepotkan orang tua, awal mulanya saya mau melamar kerja tetapi saya sadar hanya lulusan SMP, jika menadapat upah pun tidak seberapa besar. Terus ada tawaran untuk melakukan kawin gundik, menjanjikan diberikan mahar uang tunai 150 juta, dibelikan rumah hunian, dan ketercukupan pemenuhan biaya belanja keperluan sehari-hari. Karena ada kesempatan, jadi saya rela untuk melakukan akad kawin gundik. karena uangnya cukup besar untuk ukuran hidup di perkampungan.)
Informan kedua adalah IF berlatar belakang keluarga sebagai buruh tani di dusun Puncak Simun. IF lulusan SD, kelahiran tahun 1976 pernah melakukan kawin kontrak pada tahun 1995-1997 di kawasan Puncak, Cisarua-Bogor. Setelah itu menjanda kemudian melakukan akad Kawin Gundik pada bulan September 2006 sekarang IF dan suami telah membangun panti asuhan di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mengatakan bahwa:
Abdi hoyong hidup mandiri, sareng tiasa ngabantos ka pun wargi lewih-lewih ka masyarakat sakitar abdi. Ameh teu aya nu sapertos abdi deui, rela kawin kontrak sareng kawin gundik karena faktor ekonomi pun wargina nu teutiasa ngabiayaan sakola. Muhun, maharna ageung ari ukuran padesaanmah 100 juta, di pang meserkeun bumi, Al-hamdulillah bumi abdi ayena rada ageung sareng di jadiken panti asuhan kanggo barudak nu hoyong sakola utamana anak yatim.nu ngalola abdi sareng pun caroge.[25]
(Abdi ingin hidup mandiri, dan bisa membantu orang tua lebih-lebih membantu masyarakat sekitar. Biar tidak ada lagi perempuan yang seperti saya rela kawin kontrak dan kawin gundik karena faktor ekonomi keluarga yang tidak bisa membiayai pendidikan. Ya, maharnya cukup besar untuk ukuran hidup dipedesaan, 100 juta. Dibelikan rumah hunian juga, Al-hamdulillah karena rumahnya cukup besar dan sekarang dijadikan panti asuhan untuk anak-anak yang ingin sekolah utamanya anak yatim. Yang mengelolanya saya dan suami.)
Kawin gundik terjadi pada perempuan masyarakat pedesaan di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Merupakan sebuah realita fenomena, disebabkan faktor pendidikan dan ekonomi keluarga. Seorang pelaku perempuan, rela melakukan akad kawin gundik demi membantu perekonomian keluarga karena hasil dari kawin gundik perempuan memperoleh materi yang cukup dari suaminya walaupun satus perempuan itu menjadi istri simpanannya. (b) Motivasi Psikologis : Fenomena praktek kawin gundik yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Tidak akan dapat di pisahkan dari motivasi pelaku untuk melakukan hal tersebut. utamanya motivasi psikologis secara biologis. Sesuai yang di ungkapkan informan IF pada wawancara yang di lakukan oleh peneliti, IF berkata;
Caroge abdi MY (nama inisial), teh lamun musim panas ti nagarana sok liburan ka Indonesia. waktosna biasana tilu nepi opat bulanan, tah ari orang arab mah pan teu kiyat atuh lamun lami-lami teu sareng istrina bingung lamun hoyong nyalurken hasrat biologis. Tah anjeuna kawin, kanggo nyalurkeun hasrat hubungan biologis tapi nu dasarna perkawinan. cenahmah ameh nyalametken tina maksiat sareng zina.[26]
Suami saya itu MY (nama inisial) kalau musim panas di negeranya suka berlibur ke Indonesia dalam kurun waktu tiga sampai empat bulanan. Karenanya, jika orang arab itu berpergian dalam kurun waktu yang cukup lama tidak dengan istinya bingung untuk menyalurhak hasrat biologisnya. Karena itulah, suami melakukan perkawinan untuk menyalurkan hubungan biologis agar terhindar dari maksiat dan perzinahan.
(c) Motivasi Politis Perkawinan merupakan hal krusial dalam sebuah hubungan antara laki-laki dan perempuan, oleh karenanya lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai landasan hukum yang mengatur segala aspek dan problematika Perkawinan. Namun pada kenyataannya, praktek perkawinan yang terjadi di masyarakat utamanya pedesaan masih ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti halnya praktek kawin gundik. tentu banyak faktor yang melatar belakanginya sebagai motif bahakan motivasi karena ada celah yang masih di perdebatkan seperti halnya Pasal 2 ayat (2) tetntang pencatatan perkawinan. namun disisi lain perlu kita kaji apa yang menjadi motivasi politis dari praktek perkawinan, khususnya kawin gundik. Informasi dari hasil wawancara dengan informan bapak Rohmat S.Ag, menyatakan bahwa;
Kahiji; Praktek kawin gundik dimotoran ku oknum, atau calo. Sehingga kadang-kadang calo ngagunakan rupa-rupi cara kangge meraih keuntungan dari praktek kawin gundik itu. Kadua; lamuan orang arab rek kawin resmi sareng awewe pribumi di Indonesia anjeuna kudu ijin hela ka pihak kekedutaan nagara asalna nu gaduh kantor cabang di Indonesia, prosedurna ge hese seeur kalengkapan nu kedah di kumpulken, tapi kawin gundikmah pan teu resmi tea jadi gampang. Katilu biasana abdi ge di undang ngahadiran perkawinanna kanggo nyaksian.[27]
(Pertama: praktek kawin dundik di motoran oleh oknum, atawa calo. Sehingga terkadang calao menggunakan berbagai cara untuk meraih keuntungan dari para pelaku praktek kawin gundik. kedua; kalaupan orang arab mau menikah resmi dengan perempuan pribumi di Indonesia, mereka harus memohon ijin dari kedutaan negara asalnya yang memiliki kantor cabang di Indonesia, prosedur yang rumit dan kelengkapan dokumen yang harus di kumpulkan banyak, kalau kawin gundik tidak resmi dan mudah. Ketiga, biasanya saya (Rohmat S.Ag) di undang untuk menjadi saksi.)
Informasi selanjtnya adalah dari pihak AW, Informan berprofesi seperti calo;
Abdi pan sebagai perantara atanapi pang hubung kawin gundik, ti awewe maharna dibagi sesuai ka sepakatan awal biasana 50:50, misalna maharna 150 juta abdi kabagean 75 juta, samakin gede nilai maharna semakin gede oge bagian abdi, ti lalaki ge menag biasana. Abdi tukang ngurusken sagala rupina, tina ngayakinken kalawarnina terutama kolotna (Bapak sareng indungna), nyadiaken saksi, saksi biasana tipihak pejabat desa, sareng tempat palaksanaan nana, bakan kadang mah abdi oge nu dimenta pang ngakadkeun. [28]
Saya sebagai perantaranya, penghubung praktek kawin gundik, kalau dari pihak perempuan kesepakatan mahar dibagi di awal, biasanya 50:50. Misalnya; jika mahar yang di berikan 150 juta maka saya mendapat 75 juta, semakin mahar besar semakin keuntungan yang saya dapatkan, biasanya dari laki-lakipun dapat. Tugas abdi ngurusken sagala sesuatunya, dari memberikan keyakinan terhadapat orang tuanya (bapak dan ibunya), menghadirkan saksi, saksi biasanya dari pihak pengurus desa, dan mencarikan tempat pelaksanaannya, bahkan terkadang dari pihak laki-laki meminta saya (AW) untuk melaksanakan akad nikahnya.
Secara tidak langsung kita dapat mengamati bahwa peran pasif dari pihak pengurus desa dalam praktek kawin gundik ini. Yang bertujuan untuk membantu dalam menyelesaikan jika terjadi permasalahan kedepannya. Disisi lain peran aktif calo dalam menikahkan pelaku praktek kawin gundik secara illegal karena menghindari bahkan tidak memenuhi perijinan dari kedutaan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia.
- 3.Kehidupan Sosial Pelaku Kawin Gundik
Dalam kehidupan sosial masyarakat, pelaku kawin gundik mendapat dua perlakuan yang berbeda, (1) disatu sisi pelaku kawin gundik mendapatkan cemoh dari sebagian kecil masyarakat terutama masyarakat yang iri dengan kemandirian serta perekonomian perempuan pelaku kawin gundik, dikarenakan latar belakang keluarga yang hidup dalam kondisi paspasan dan sekarang perempuan tersebut hidup dalam kondisi berkecukupan. (2) di sisi yang lain, masyarakat acuh dengan pelaku kawin gundik karena mereka menyadari pergaulan bebas yang tidak mengenal usia remaja jaman sekarang, bahkan karena rendahnya pendidikan masyarakat desa, serta banyaknya kasus pernikahan dini di daerahnya membuat masyarakat acuh dan seperti tidak adanya persoalan.
“ah, biasa we nu ngalakuken mah batur iyeh, walaupun tatanggi tapi pan sanes kalawargi abdi, nu menang amisna jeung patina pan nu ngalakukeun, sanes abdi.”[29]
(iya biasa aja yang melakukan kan orang lain, kalaupun tetangga tetapi kan bukan bagian dari keluarga besar saya, yang merasakan manis dan pahitna kan orang lain”
Sedangkan pelaku kawin gundik sebenarnya memiliki tekanan psikologis[30], ketika bergaul dengan masyarakat seperti yang di rasakan NH;
“abdimah jadi isin, bade kaluar bumi teh, tong ge bade ameng, balanya ge ayenamah jadi rada haroream”[31]
Saya sekarang merasakan malu jika mau keluar rumah, jangankan untuk main atau bersilatur rahim, belanja saja menjadi malas”
- H.Penutup
1. Kesimpulan
Berdasarkan paparan yang telah disampaikan pada bab-bab sebelumnya bahwa penelitian yang dilakukan di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur tentang “Motivasi Praktek Kawin Gundik”, Maka peneliti menyimpulkan, sebagaimana berikut :
- 1.Motivasi pelaku praktek kawin gundik bagi perempuan adalah motivasi ekonomi, seperi ingin hidup berkecukupan dan ingin membantu perekonomian keluarga dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
- 2.Praktek kawin gundik dimotori oleh perantara atau oknum calo, sebagai gaet para tuis timur tengah yang berkunjung ke Indonesia khususnya kawasan Puncak, Cisarua-Bogor, kawasan Ciloto Kecamatan Ciamacan, kawasan Kota Bunga Kecamatan Pacet, mengawali; dengan penawaran kawin gundik dengan wanita pribumi, kemudian calo tersebut mencarikan wanita yang hendak dinikahi, setelah menemukan kemudian di pertemukan dengan pihak laki-laki, jika terjadi kesepakatan maka dilangsungkannya pernikahan.
Adapun fakator yang melatar belakangi terjadinya kawin gundik dalam masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yaitu;
- a.Rendahnya pendidikan masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Sukaremi, Kabupaten Cianjur
- b.Rendahnya pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum, baik hukum islam maupun hukum perundang-undangan tentang perkawinan pada masyarakat pedesaan.
- c.Rendahnya perekonomian keluarga bagi masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Sukaremi, Kabupaten Cianjur
- d.Ketidak ikut sertaan istri yang telah dinikahi oleh pihak laki-laki di negaranya ketika berkunjung atau berlibur ke Indonesia dalam kurun waktu yang relatife lama.
- 2.Saran
Adapun saran-saran ini, peneliti sampaikan sebagai wujud kepedulian baik terhadap seluruh lapisan masyarakat ataupun bagi perbaikan penelitian di masa yang akan datang;
- 1.Bagi para tokoh masyarakat, baik kepala desa, kepala KUA memberikan pemahaman khusus atau penyuluhan peraturan tentang perkawinan kepada warganya dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia.
- 2.Bagi para kiyai, ustadz, memberikan pemahaman terhadap masyarakt sekitar tentang perkawinan, baik dari hukum syar’i atau ijtihad para ulama fiqh mengenai kehidupan berkeluarga dan perkawinan itu sendiri, misalnya; fiqh munakahat, persiapan pernikahan, motivasi melakukan perkawinan, kehidupan berkeluarga.
- 3.Bagi pemerintah, khususnya penegak hukum memberikan sanksi bagi pelaku kawin gundik karena telah melanggar ketentuan hukum perundang-undangan tentang perkawinan dan bahakan dapat menjadi kajian tentang modus lain dalam praktek kawin gundik
DAFTAR PUSTAKA
Syaltut, Muhammad. 1996. Al-islam; ‘aqidah wa syari’ah. Dar Al-Qalam; Beirut-Lubnan
Fakultas Syari’ah UIN Malang. Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Malang: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, t.th.
Sabiq, sayyid. 1990. Fiqh sunnah jilid II. Kairo : Darul Fath.
Abdul ghani bin abdul wahid bin ali bin sururil muqdasiy al-jamaily. ‘Imdatul ahkam min kalam khairil anam, Juz I, kitab nikah. Madinah Al-andalusi: Mu’assasah qurthubah, bairut.
Syata ad-Dimyati, Muhammad. I’anah atthalibin, Juz III.Bandung: al-Ma’arif, tt
Poerwadarminta, W.J.S. 1982. Kamus Umum Bahasa Indonesia Jakarta: PN Balai Pustaka.
Munawir, A.W. 2002. Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya. Pustaka Progresif.
Al-Jaziri, ‘Abdurrahman,Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr,tt.
Al-Ghaza, Ibn Qasim. 1990 Hasyiah al-Bajuri, juz II. Semarang : Riyadh Putra
Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli,juz III. Indonesia: Nur Asia, tt
Departemen Agama RI. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Karya Anda,tt.
Amin Suma, Muhammad. 2004. Hukum keluarga islam di dunia islam Jakart; PT Grafindo persada.
Idris Ramulyo, Moh.. 2004. Hukum Perkawinan Islam; Suatu analisis dari undnag-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam PT Bumi Aksara; Jakarta.
Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum perkawinan islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Prenada Media; Jakarta.
Dawud, Abu. Sunan Abu Dawud, juz. II, Bairut: Dâr al- Kutub al-‘Alamiyah, tt
Al- Faqih Abul Walid Muhammad Bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd, 2004. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, terj. Imam Ghozali Said, MA, Analisa Fiqih Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani,
Al-Zuhaylî, Wahbah, 2004. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh (Damaskus: Dâr al-Fikr
Subekti, Mr. R. dan Tjitrosudibiyo. 1960. Kitab Undang-undang hokum perdata (BW) YB.Wolters, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Abdurrahman. 1999. Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka cipta.
Nadzir, M., 2005. Metode Penelitian Bogor: Ghalia Indonesia.
Moleong, Lexy J.. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bandung: Remaja Rosda Karya
Ashshofa, Burhan, 2001. Metode Penelitian Hukum Jakarta: Rineka Cipta.
Kartono, Kartini, 1990. Pengantar metodologi riset social.Bandung. Mandar Maju.
Surakhmad, Winarno, 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar, Metode dan teknik. Bandung : Tarsito.
Soekampto, Soerjono, 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Raja Grafindo.
Arikunto, Suhasimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Saifullah. 2006. Metode Penelitian .Malang : Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim
Prastowo, Andi, Metode penelitian kualitatif dalam prespektif rencana penelitian jogjakarta, Ar-ruzz media. Tt
Salim, Peter. 1991. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta : Modern English Press
Hasibuan, 2005. Organisasi dan motivasi peningkatan produktifitas . Jakarta : PT Bumi Aksara
Az-Za’balawi, M. Sayyid Muhammad, 2007. Pendidikan Remaja antara Islam dan Ilmu Jiwa. Jakarta : Gema Insani Perss,
Sunaryo, 2004. Psikologi untuk keperawatan. Jakarta : Penerbit buku kedokteran EGC
Timothy A Juge, Robbins. 2008. Organizational behavior. Jakarta : Salemba empat.
Woodworth, R.S. Psychology : Satu Pengantar dalam Ilmu Djiwa. Bandung : PT.Jemars, tanpa tahun
Surakhmad, Winarno.1980. Perkembangan Pribadi dan keseimbangan Mental. Bandung : PT Jemars
Sardjonopridjo, Petrus. Psikologi Kepribadian. Jakarta : PT Rajawali
W.A Gerungan Dipl. 1977. Psychologi Sosial : Suatu Ringkasan. Jakarta : PT Eresco
[1] Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. di akses pada tanggal 24 September 2013 (http://www.budpar.go.id/filedata/5436_1695.rankingdevisa.pdf)
[2] Rohmat. Cibadak, wawancara pada tanggal 23 Maret 2013
[3] Rohmat. Cibadak, wawancara pada tanggal 23 Maret 2013
[4] Dadang Hawari. Al-Qur’an : ilmu kedokteran jiwa dan ilmu kesehatan jiwa. (Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa, 1996) hlm. 2007
[5] A.W Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progresif, Surabaya, 2002
[6] Ibn Qasim al-Ghaza, Hasyiah al-Bajuri, juz II (Semarang : Riyadh Putra) , hal. 90.
[7] Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli,juz III (Indonesia: Nur Asia, tt), h. 206.
[8] Muhammad Amin Suma, Hukum keluarga islam di dunia islam (Jakart; PT Grafindo persada, 2004) hal,32
[9] Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu analisis dari undnag-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (PT Bumi Aksara; Jakarta, 2004), hal. 26
[10] Abdul ghani bin abdul wahid bin ali bin sururil muqdasiy al-jamaily. ‘Imdatul ahkam min kalam khairil anam, Juz I, kitab nikah (Madinah Al-andalusi: Mu’assasah qurthubah, bairut), hal 2, Sahih Muslim (hadits no.1400) dan sahih bukhari (1905)
[11] Qs. An-Nisa (4) : 21
[12] Qs. An-Nahl (16) : 72
[13] Robbins Timothy A Juge. Organizational behavior (Jakarta : Salemba empat, 2008) Hal. 225-226
[14] Petrus Sardjonopridjo. Psikologi Kepribadian. (Jakarta : PT rajawali) Hal. 119-120
[15] Ibid, 50-52
[16] Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah; Masar, Metode dan teknik (Bandung : Tarsito, 1990) Hal. 163
[17] Moleong, metodologi penelitian kualitatif (bandung: PT. PT. Rosydakarya, 2002)., hal 136
[18] Muhammad Syata ad-Dimyati,I’anah atthalibin,Juz III (Bandung: al-Ma’arif, tt.) , h. 254.
[19] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1982)., 333
[20] Rohmat S.Ag, wawancara (Cibadak, 23 Maret 2013)
[21] Pejabat KUA, wawancara (Sukaresmi, 24 Maret 2013)
[22] Basuki S.Pd, wawancara (warung kondang, 1 September 2012)
[23] Gaet adalah profesi seseorang sebagai pemandu perjalanan atau pariwisata asing yang datang ke suatu negara\
[24] NH, wawancara (Warung kondang, 5 Januari 2013)
[25] IF, wawancara (joglo, 6 Januari 2013)
[26] IF, wawancara (6 Januari 2013)
[27] Rohmat S.Ag, Wawancara (Cibadak, 23 Mei 2013)
[28] AW, wawancara (Sukanagalih, 24 MAret 2013)
[29] Marlina, wawancara (Kedusunan Joglo, tanggal 25 Maret 2013).
[30] W.A Gerungan Dipl. 1977. Psychologi Sosial : Suatu Ringkasan (Jakarta : PT Eresco) Hal 76-77
[31] NH, wawancara (Kedusunan warung kondang, tanggal 23 Maret 2013)
© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang