MIU Login

MEREKONSTRUKSI REALITAS PLURALISME AGAMA DENGAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN

MEREKONSTRUKSI REALITAS PLURALISME AGAMA DENGAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN[1]
Oleh : Umi Sumbulah[2]

 

Antaran Wacana

Agama sesungguhnya hadir sebagai petunjuk bagi penciptaan kehidupan yang penuh keteraturan dan keharmonisan. Namun, kehadiran agama di muka bumi ini tidak tampil dalam wajah yang seragam seperti ketidakseragaman manusia itu sendiri. Hal ini, sebenarnya memiliki blessing teologis-sosiologis terutama bagi upaya menciptakan keteraturan kosmik, sebagaimana Tuhan menghendaki keragaman (pluralitas) itu  sebagai sunnatullah.

Permasalahannya adalah bahwa tidak semua komunitas umat beragama  memiliki kesadaran untuk mengambil dan mengembngkan sisi positif-konstrukrtif dari keragaman tersebut. Sebagian kelompok menganggap kelompok lain yang berbeda sebagai musuh yang harus dihindari dan dinafikan eksistensinya. Tetapi juga terdapat komunitas  yang menganggap kelompok lain sebagai partner dan memiliki eksistensi yang harus dihargai sebagaimana ia menghargai diri dan agamanya. Hal ini, karena menurut kelompok yang disebut terakhir, beragama  (hifdz al-din) merupakan salah satu dari lima hak dasar kemanusiaan (al-dharuriyat al-khamsat)  yang musti dijunjung tinggi  oleh setiap orang.

 

B.  Sekilas Interpretasi Al-Qur’an Berbasis Ilmu Sosial

Al-Qur’an memiliki pengaruh dan kontribusi  demikian besar bagi penciptaan semangat dan etos kerja, etos ilmiah serta etos peradaban sepanjang sejarah kemanusiaan. Realitas golden age yang pernah dilampaui umat Islam, setidaknya membuktikan statemen tersebut.  Oleh karenanya sesungguhnya asal-usul, perjalanan dan masa depan  kaum muslimi, bisa dibangun dengan paradigma dan konsep-konsep  Qur’ani, karena ia memiliki dua fungsi, yakni sebagai eksplanasi yang menginsipirasikan etos progresif dan sebagai justifikasi teologis bagi realitas kehidupan manusia di bumi ini.[3]

Dalam rangka membuktikan eternalitas dan kebumian al-Qur’an itulah, kemudian melahirkan banyak tokoh yang berupaya menginterpretasikan al-Qur’an  mulai dalam bentuk yang sangat sederhana hingga  yang paling modern sekalipun. Moh. Abduh dengan al-Manar-nya, al-Thabathabai dengan al-Mizan-nya, serta kemunculan beragam tafsir yang belakangan populer disebut sebagai tafsir maudhui seperti karya ‘Abbas Mahmud al-Aqqad dengan al-Mar’ah fi al-Qur’an, al-Mawdudy dengan al-Riba fi al-Qur’an[4] dan belakangan bermunculan karya tafsir emansipatoris seperti Argumen Kesetaraan Gender buah tangan Nasaruddin Umar sebagai contohnya, yang lahir karena konsep ilmu-ilmu sosial dan perkembangan   teori modernisasi yang berbasis pada paham  humanisme universal.[5]

Secara umum, interpretasi para ulama terhadap al-Qur’an yang berbasis pada maudhu’i, berangkat dari framework : pertama, bertolak dari konsep  ilmu sosial dan budaya  atau filsafat sosial. Interpretasi fazlur Rahman tentang gagasan demokrasi dapat disebut sebagai contoh framework ini.[6] Tulisan ini, juga berangkat dari framework tersebut, yakni dengan melihat realitas pluralisme agama sebagai fenomena sosial yang kemudian dilihat eksplanasi dan konsepsinya dalam al-Qur’an. Kedua, bertitik tolak dari konsep dan istilah-istilah kunci (keyword) dalam al-Qur’an yang sarat makna, seperti taqwa, ulul albab, islam, ihsan dan lain-lain. Karya Dawam Raharjo yang bertitel Ensiklopedi al-Qur’an adalah contoh menarik dari model tersebut. Ketiga, bertolak dari istilah  dan pengertian yang  timbul dari ilmu-ilmu keislaman  tradisional, misalnya konsep tauhid. Apapun pendekatan yang digunakan dalam penafsiran al-Quran, diharapkan tetap mampu memberikan  gagasan baru dalam upaya  memahami al-Qur’an dengan perspektif  dan konsep ilmu-lmu sosial.

 

C. Pluralisme Agama dan Realitas Konflik dalam Konteks Sosio- Historis

Pluralitas agama dalam konteks  masyarakat Indonesia adalah realitas. Agama adalah hakikat manusia Indonesia. Karenanya, pluralisme agama  harus menjadi kekuatan konstruktif-transformatif  dan bukan kekuatan destruktif.

Potensi  konstruktif-transformatif akan berkembang  bila masing-masing komunitas agama  menjunjung tinggi nilai toleransi  dan kerukunan. Sebaliknya, potensi destruktif  akan dominan jika masing-masing komunitas agama tidak memiliki  sikap toleran, bahkan menganggap  agamanya paling benar (truth claim),[7] paling memonopoli keselamatan (claim of salvation), superior dan memandang inferior agama lain,[8] Kondisi ini akan menjadi  pemicu ketidakharmonisan,  konflik dan ketegangan antarumat beragama.

Keharmonisan hidup dalam konteks  pluralitas, dapat dibangun dengan dasar kearifan menghadapi perbedaan keyakinan. Perbenturan keyakinan akan semakin mengedepan  bila keberagamaan ditampilkan secara eksklusif.  Penyebaran agama, juga  harus dilakukan  dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Makna da’wah, tidak harus diartikulasikan sebagai aktivitas mengajak umat lain untuk menjadi penganut agama tertentu, tetapi justru dijadikan sebagai sarana peningkatan iman dan motivasi amal shalih bagi komunitas masing-masing, sebagaimana da’wah Rasulullah di Madinah.

Ketika menjadi pemimpin politik sekaligus pemimpin agama di Madinah,  Nabi Muhammad tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi negara. Karena itu, Muhammad dengan Mitsaq Madinah-nya, menjadi rujukan valid bagi upaya mewujudkan keharmonisan dalam keragaman. Hal ini jugalah yang menjadi misi utama kehadiran Islam, yakni  rahmatan li al-‘alamin. Untuk mendapatkan rahmat Tuhan, tidak harus semua manusia memeluk Islam, tetapi siapapun yang  dapat mengamalkan misi islam sebagai agama hanif, yang berprinsip pada monotheisme dan amal shalih, maka ia akan mendapatkan kasih sayang Tuhan. Oleh karena itu, membangun kerukunan dan keharmonisan hidup dalam konteks pluralitas, tidak diperlukan tampilan agama yang eksklusif.

Untuk menghindari eksklusivisme keberagamaan, masing-masing komunitas  umat beragama  harus menyadari  bahwa heterogenitas adalah kehendak Tuhan. Ia tidak hanya sebagai fakta sosiologis, tetapi bagaimana pluralisme  dibangun karena begitulah  faktanya mengenai kebenaran, bukan hanya karena fakta sosialnya.[9] Setiap komunitas agama, seharusnya memiliki kesadaran bahwa  heterogenitas agama, ras, etnis, sosial dan bahkan golongan adalah  karunia Tuhan. Mensyukuri nikmat Tuhan berarti memperlakukan nikmat dan karunia-Nya secara adil dan proporsional. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang utuh, komprehensif dan holistik terhadap ajaran agama masing-masing. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi erosi keimanan karena adanya keanekaragaman.

Penyadaran akan sikap menerima  keanekaragaman ini, bisa dilakukan dengan mengintensifkan dialog, sharing,  komunikasi dan konsultasi antarumat beragama, yang tidak hanya berangkat dari  kenyataan sosial yang terfragmentasi, tetapi berangkat dari dalam teologi itu sendiri. Karena itulah Nurcholish Madjid, sebagaimana  dikutip Budhy-Munawar Rachman,[10] mengingatkan bahwa pluralisme tidak hanya dipahami sekedar mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama yang justru mengesankan fragmentasi, tidak juga dipahami sebagai kebaikan negatif (negative good), tetapi   pluralisme adalah bagian dari pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Sehingga dengan demikian, diharapkan teologi agama-agama  bisa menjelaskan alasan teologisnya  mengapa suatu agama perlu masuk  dialog antaragama, yang di dalamnya akan dipahami bersama partner dialog.

Upaya mendialogkan teologi agama-agama tersebut, diupayakan untuk menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama, yang untuk konteks Indonesia sangat mahal “harganya”.  Hal ini karena kasus-kasus kekejaman dan kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai belahan bumi Indonesia, seakan  mengukuhkan peribahasa homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi sesamanya).[11]

Kekejaman dan kekerasan demi kekerasan yang terjadi, tidak hanya disebabkan perbedaan agama, tetapi karena kurang  adanya kesadaran akan posisi dan fungsi manusia  akan hakikat kemanusiaannya di bumi ini. Manusia, di samping berfungsi sebagai abid yang lebih berkonotasi vertikal relation, ia juga memiliki fungsi sebagai khalifah yang lebih berorientasi horizontal relation, yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap kemakmuran bumi dan kesejahteraan hidup, yang mensyaratkan nihilisasi  dan bebas dari kekerasan dan kekejaman.

Dalam menjalankan tugas kekhalifahannya, umat Islam sebagai bagian dari umat Tuhan semesta alam, memiliki posisi sebagai golongan penengah (ummatan wasathan) dalam pengertian menjadi saksi bagi segenap umat manusia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh umat di bumi ini. Oleh karena itu, perlu adanya kepeloporan dari umat Islam sendiri sebagai umat yang mayoritas, untuk berupaya mewujudkan tugas kekhalifahan tersebut.

Terciptanya kehidupan yang penuh dengan keharmonisan, bukanlah terma yang mudah  diwujudkan dalam realitas kehidupan yang plural. Namun demikian,  keharmonisan hidup dalam keragaman akan bisa terwujud, jika semua umat beragama (terutama untuk konteks Indonesia) dapat melihat potensi-potensi berikut :

Pertama, secara sosiologis,  bangsa Indonesia memiliki potensi  kemajemukan tidak hanya dari sisi teologis, tetapi juga pada  institusi, organisasi dan bahkan budaya.  Disadari atau tidak, bahwa kemajemukan  memang memiliki dua sisi, konstruktif dan destruktif.  Nilai konstruktif paling hakiki dari pluralitas adalah jika  diarahkan pada tujuan tertentu yang berbasis pada humanisme universal. Sebaliknya nilai destruktif pluralitas akan timbul  jika ia dipandang sebagai  sumbu perpecahan  karena hilangnya faktor  kepercayaan (trust) akibat pengelompokan  yang segregatif atas dasar  simbol agama dan kesukuan.

Kedua, kultur mondial yang tidak lagi terbatasi oleh geografi (trans-geografis)  memberikan pengaruh yang sangat kuat bagi  berhembusnya angin demokratisasi. Karenanya, semua individu bangsa  dapat menampilkan wajah demokratis  yang didukung oleh berbagai piranti dan bahkan elemen yang ada.

Ketiga,  meningkatnya kesadaran  beragama. Hal ini  di antaranya  dapat dilihat  pada beberapa  kaum agamawan yang tidak hanya memperhatikan aspek  kesalehan ritrual (statistikal-nominal) tetapi juga  aspek kesalehan sosial/ aktual (habl min Allah wa habl min al-nas). Fenomena tersebut akan menjadi potensi konstruktif bagi terwujudnya kerukunan dan keharmonisan hidup.

Keempat, keharmonisan dalam keragaman dalam konteks Islam  harus dilihat dari dua  perspektif, perspektif doktriner di satu sisi dan perspektif historis di sisi lain.  Islam dilihat dari sisi doktriner –di samping memiliki klaim inklusif—memiliki klaim eksklusif sebagaimana terlihat dalam credo (syahadat). Credo ini merupakan pengakuan akan kemahamutlakan Tuhan sekaligus penafian  adanya tuhan-tuhan palsu (pseudo-gods) dan pengakuan atas kerisalahan Muhammad SAW.Hal ini juga dapat dilihat dalam QS. 2:120 dan QS. 5:51.

Di samping klaim ekslusif di atas,  Islam juga memiliki  klaim inklusif (yang bisa menjadi potensi konstruktif bagi terwujudnya keharmonisan hidup), yang dalam hal ini  dapat dilihat  pada dua dataran, yakni dataran  konsep /gagasan  di satu pihak  dan realitas historis di pihak lain.

Secara konsepsional, Islam memandang  manusia  secara positif  dan optimistis.  Ini karena  manusia berasal dari  satu keturunan yang sama, Adam dan Hawa. Keberagaman suku, ras, etnis,  bahkan agama merupakan  realitas sosial yang tidak terelakkkan, karena ia juga merupakan sunnatullah. Keragaman dan perbedaan justru  merupakan rahmat dan karenanya –dalam rangka tidak menghilangkan kerahmatan Tuhan– Islam melarang pemeluknya  melakukan  pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti Islam (QS. Al-Baqarah: 256 dan QS. Al-Kafirun:6). Di sini terlihat jelas bahwa  Islam sangat menghargai, mengakui dan memberikan keleluasaan hidup bagi agama-agama selainnya –salah satu hak dasar kemanusiaan  yang musti dihormati dan dijunjung tinggi. Perbedaan  dalam konteks ini pulalah  yang menjadi dasar  perspektif Islam tentang kesatuan manusia (universal humanity) yang justru pada gilirannya  mendorong terciptanya  prinsip persaudaraan  kemanusiaan (ukhuwah insaniyah / ukhuwah basyariah). Farid Esack, bahkan berpendapat bahwa persaudaraan universal  lintas agama daapat digalang untuk membebaskan kaum yang tertindas, tanpa mempersoalkan prasangka-prasangka teologis yang sempit dan melelahkan.

Sinyalemen di atas juga dipertegas oleh hadis Nabi  sebagai berikut : Abu Musa mengungkapkan bahwasanya Rasulullah SAW. Bersabda : “Seorang mu’min satu dengan yang lain bagaikan bangunan  yang saling mengokohkan “ (HR. al-Bukhari-Muslim)[12]

Nu’man ibn Basyir mengungkapkan bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda : “Engkau akan menyaksikan  kaum mu’minin  dengan kasih sayang,  belas kasih dan kelembutan sesamanya, bagaikan  sebatang tubuh. Apabila salah satu bagian  dari tubuh mengeluh, maka mengeluhlah seluruh tubuhnya” (HR Ahmad)[13]

Dari sisi historis, terciptanya keharmonisan dalam keragaman  dapat dilihat  pada era awal pertumbuhan dan perkembangan Islam masa Rasulullah, tepatnya ketika beliau  menjadi kepala agama sekaligus kepala negara di Madinah. Komitmen ini  dapat disimak, misalnya  pada Konsitusi Madinah /Piagam Madinah, satu komitmen kemanusiaan  yang –menurut beberapa  pengamat keagamaan– dipandang sebagai  terlalu modern  untuk konteks zamannya.

Perlindungan dan perlakuan baik  juga diperlihatkan  Islam  ketika terjadi peristiwa Fath Makkah, di mana penduduk Kristen Najran di Yaman membuat perjanjian  dengan Rasulullah bahwa mereka  akan mentaati beliau  sebagai pemimpin politik-pemerintahan. Sebagai kompensasinya Islam memnberikan  jaminan perlindungan  atas kehidupan mereka. Kondisi demikian ini juga terlihat pada kehidupan  sosio-politik di era pemerintahan khalifah rasyidah dan beberpa dekade  salaf al-shalih berikutnya. Sebagai misal adalah perlakuan  Umar ibn Khattab ketika menaklukkan Byzantium-Kristen yang sangat  berbeda ketika negeri tesebut berada di bawah kekuasaan Roma-Kristen dan Byzantium-Yunani. Kondisi demikian ini berlanjut  hingga masa ekspansi  ke Persia  seitar abad 7 M (636) dan anak benua India pada awal abad 8 M (711). [14]

Konsitusi Madinah tersebut  merupakan momen historis yang menandai  adanya pengakuan dan penerimaan secara sah  penganut agama Yahudi-Nasrani dengan segala hak dan kewajiban yang telah disepakati  bersama. Konstitusi ini juga membawa  blessing sosio-politik  bagi kaum Yahudi yang selama ini dianggap  hanya sebagai klien kesukuan,  tetapi kemudian  naik pamornya menjadi warga negara yang sah, yang diakui hak-haknya  sebagaimana warga negara lainnya.

Dalam konteks Indonesia,  terwujudnya pesaudaraan sejati dalam  dataran sejarah, misalnya dapat dilihat  pada kemunculan  berbagai organisasi  intelektual muslim  semisal JIS (Jong Islamieten Bond) yang kemudian  dilanjutkan oleh SIS (Studenten  Islam Studieclub) pada era 1925-an, yang aktivitasnya  banyak dicurahkan  untuk mencari upaya  kerukunan antarumat beragama. Adapun  puncak  dari upaya tersebut   tampak juga  pada penerimaan  komunitas  ini terhadap Pancasila sebagai dasar negara  dan ideologi nasional, karena Pancasila  dipandang dapat  menjadi simbol dan substansi  common platform (kalimatun sawa bainana wa bainakum) (QS.  3:64), karena  secara substansial tidak bertentangan dan bahkan sangat sesuai dengan semangat Islam.

Deskrispsi dan analisis teologis, historis dan sosiologis di atas, merupakan potensi konstruktif bagi terwujudnya  keharmonisan dalam keragaman,  yang  mungkin selama ini implementasinya kurang disadari oleh semua pihak dan semua komunitas agama, sehingga watak kerahmatan semua agama belum menyentuh dan menyapa seluruh  segmen masyarakat. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak merasa bersaudara, antara satu komunitas agama tertentu dengan komunitas agama lain.

Dengan terwujudnya persaudaraan sejati,  berarti akan memupuk tanggung jawab dan menggugah kesadaran  bersama semua komunitas agama, ketika  masalah-masalah kemanusian muncul di permukaan, baik masalah kemiskinan, ketidakadilan, ketimpangan, melemahnya nilai-nilai kebersamaan, permusuhan, kebencian, kekerasan  dan sebagainya. Karena pada dasarnya tidak ada satu agama pun yang mengajarkan umatnya dan mentolerir maraknya berbagai macam kemunkaran “berkeliaran”  tumbuh subur di bumi persada nusantara tercinta ini.

Agama sesungguhnya  merupakan kebutuhan  ruhani bagi penciptaan  kedamaian. Ia juga berfungsi  sebagai pemupuk persaudaraan  dan kerukunan, sesuai dengan misi agama itu sendiri. Namun, jika melihat realitas  konflik yang marak terjadi di Indonesia, agaknya tesis Schimmel,[15] bahwa selain berfungsi sebagai alat pemersatu sosial, agama juga dapat  menjadi unsur konflik, menemukan pembenarannya.  Bahkan, lanjut Schimmel, dua unsur tersebut  menyatau dalam agama,  ibarat dua sisi  mata uang yang sama dalam kohesi dan konsensusnya. Di sinilah agaknya, misi agama yang bila tidak disebarkan  secara artikulatif, akan menjadi pemicu konflik.

Maraknya konflik sosial  yang ditimbulkan oleh persoalan agama, sebenarnya bertentangan  dengan doktrin  dan pesan agama sebagai  pemupuk persaudaraan dan pembawa rahmat  untuk semua umat. Kerusuhan  demi kerusuhan yang terus berkecamuk, setidaknya membuktikan bahwa  persoalan kerukunan antarumat beragama masih sangat problematis, kendati jika dicermati lebih jauh –sebenarnya konflik tersebut  tidak lepas dari motif-motif lain. Hal inilah yang sebenarnya menjadi musuh agama, yakni masalah kemanusiaan yang mengatasnamakan agama.

Ketimpangan dan kesenjangan sosial, dekadensi moral, adalah contoh lain di antara sekian persoalan kemanusiaan yang menjadi  musuh agama. Karena pada dasarnya semua agama  tidak merestui  segala bentuk kejahatan.

 

D.  Pluralisme Agama dalam Perspektif al-Qur’an: Potensi Konstruktif Bagi

Penciptaan Harmonisasi Kosmik

Di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang secara lahir bertentangan antara satu dengan yang lain. Di satu sisi, Islam mengisyaratkan bahwa setiap orang yang beramal dan berkarya positif serta memiliki keimanan maka ia berhak mendapatkan surga Tuhan (QS.2:62 ). Ini berarti bahwa Islam memiliki watak inklusif. Namun di sisi lain, teks al-Qur’an mengisyaratkan bahwa barang siapa yang mencari agama selain Islam, maka ia tidak akan diterima Tuhan dan di akhirat akan merugi (QS.3:83), yang juga berarti bahwa Islam berwatak eksklusif, sebuah watak yang berdiri secara diametral dengan kategori watak yang disebutkan sebelumnya.

QS.2: 148 secara langsung telah memecahkan problema pluralisme. Diakui oleh al-Qur’an bahwa masyarakat dunia terdiri dari beragam komunitas yang memiliki orientasi kehidupan masing-masing. Komunitas-komunitas tersebut harus  menerima kenyataan akan keragaman sehingga mampu memberikan toleransi. Dengan perbedaan ditekankan  perlunya masing-masing  untuk saling berlomba dalam menuju kebaikan, karena mereka akan dikumpulkan oleh Allah untuk memperoleh keputusan final.

Apresiasi demikian artikulatif ditunjukkan al-Qur’an ketika menatap realitas pluralisme, di antaranya  dalam QS.12:109 16:36 dan 43, QS. 13: 7,  QS. 35:24 dan QS. 14:4 dan sebagainya. Tuhan menghendaki umatnya beragam, karena ia adalah bgian dari sunnatullah. Hal ini terbukti  dengan diberikannya pilihan-pilihan yang bisa diambil oleh manusia apakah akan mengimani  atau  mengingkari kebenaran Tuhan (QS. 18:29) serta  watak kerahmatan Tuhan yang tidak terbatasi (QS. 5: 118).

Semua ajaran agama  menghendaki wujud kebaikan  di masyarakat dan menentang segala bentuk kedzaliman. Dalam pandangan Islam, orang yang membiarkan ketimpangan  sosial (tidak peduli orang miskin, anak yatim dan orang yang terlantar dan tertindas) disebut sebagai pendusta agama (QS.108: 2-3). Demikian juga orang yang mengakumulasi kekayaan yang tak ada kemanfaatan bagi orang lain (QS. 104:1-2)

Berdasarkan pemikiran di atas, berarti bahwa secara normatif-doktriner,  semua agama menuntut terciptanya keharmonisan dan kerukunan hidup antarumat beragama.  Jika sebab yang mendasar bukan terletak pada ajaran agama,  maka ketegangan antar umat beragama harus dicari akarnya dalam  proses terbentuknya psikologi umat. Proses itu, menurut Syafiq A. Mughni[16] secara dominan  terdapat dalam  sejarah berabad-abad yang silam. Lanjut Mughni, ketegangan atau konflik antarumat beragama di Indonesia biasanya berkisar pada tiga wilayah yang berdiri sendiri atau saling berkaitan, yakni  ajaran, sosial dan kemanusiaan.

Potret keberagamaan  yang masih bersifat simbolik, formalistis dan gebyar eksoteris pada mayoritas umat beragama selama ini, juga menjadi sebab lain  dari konflik dan ketegangan.  Hal ini karena umat beragama di Indosnesia memiliki tingkat keberagamaan  yang to have religion dan belum mengarah pada being religius yang menuntut penghayatan dan aktualisasi terhadap substansi nilai-nilai luhur keagamaan. Dalam bahasa farid Esack, model keagamaan seperti ini  diibaratkan sebagai keberagamaan yang “menggenggam erat” teologi teoritis-elitis yang mubadzir hanya untuk tujuan kesalehan personal (individual piety) dan bukan sebagai teologi yang populis praksis, yag benar-benar bisa membebaskan siapapun yang tertindas[17].

Dalam kondisi keberagamaan seperti ini, peran agama sangat mudah termanipulasi  oleh kepentingan tertentu. Orang lebih mengutamakan  kesalehan ritual daripada  kesalehan sosial. Padahal secara tegas dinyatakan  oleh Islam bahwa  kesalehan ritual dan kesalehan sosial harus berjalan secara beriringan (QS.103:3).

Oleh sebab itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan  dalam menciptakan keharmonisan hubungan antarumat beragama adalah : pertama, perlunya memahami ajaran agama masing-masing secara mendalam dan tepat; kedua, sosialisasi wacana keagamaan yang inklusif; ketiga, masing-masing umat beragama seharusnya merasa tidak “puas” dengan sikap ko-eksistensi dan harus berupaya bersikap pro-eksistensi;[18] keempat, meningkatkan kualitas pendidikan yang melahirkan akhlaq al-karimah, dengan indikator adanya sikap kemandirian, kedispilan, kejujuran,  penuh rasa tanggung jawab dan cinta pengetahuan.

Di samping empat hal di atas, ditengarai Tolchah Hasan[19] bahwa belum terwujudnya harmonisasi hubungan antarumat beragama, karena  pembinaan kerukunan  umat beragama masih cenderung berorientasi  struktural dan politis daripada pendekatan kultural, etis dan humanis, sehingga model pendekatan ini seringkali memicu terjadinya problematika internal maupun antarumat beragama.

Problematika internal umat beragama, Islam misalnya,  terjadi karena adanya kelompok dan organisasi yang meskipun memiliki prinsip teologi yang sama, tetapi memiliki perbedaan pada dataran syar’iyah yang sifatnya furu’ (cabang). Perbedaan furui’iyah semacam ini, bisa mengakibatkan perpecahan internal umat jika tidak dipandang dan disikapi  sebagai rahmat. Demikian juga yang terjadi dalam agama lain, perpecahan terjadi karena adanya denominasi (perbedaan madzhab), yang tidak disikapi secara arif dan penuh kedewasaan.

Pendewasaan iman  perlu dilakukan karena ia merupakan dasar utama  bagi karya positif setiap orang  (QS.38:24, QS.41:8 dan QS.42:26 dan lain-lain)  dan betapa keimanan menuntut untuk direalisasikan dalam bentuk karya positif tersebut. Karena itu, orang yang mengaku beriman tetapi justru amaliahnya negatif, berarti ia belum menghayati keimanannya secara benar, belum menghayati kehadiran Tuhan di setiap relung hidupnya, serta belum memahamai hakikat teologis dan sosiologis dari fungsi agama itu sendiri.

Agama merupakan instrumen  untuk memahami dunia. Islam, dengan watak omnipresent-nya melalui simbol-simbol  atau nilai-nilai  yang dikandungnya, ikut mempengaruhi  bahkan membentuk  struktur  sosial, budaya, ekonomi dan bahkan politik. Dengan demikian, di manapun agama berada,  dapat memberikan panduan  nilai bagi seluruh aktivitas manusia.[20]

Hal yang urgen untuk dicatat adalah bahwa  agama selalu hadir dalam dua muka (janus face). Di satu sisi, secara inheren agama  memiliki identitas yang bersifat eksklusif, partikularistis dan primordial, tetapi di sisi lain agama juga kaya dengan identitas  inklusif, universalistis dan transendensing.[21] Keberpihakan terhadap salah satu  dari dua sisi yang paradoksal tersebut, memerlukn kearifan dalam pemilihannya karena jika tidak, akan justru mengerdilkan pemikiran dan bahkan sikap keagamaan yang ignorance, sebuah sikap yang seharusnya dihindari dalam konteks pluralisme.

Pluralisme agama, terutama Islam, Kristen dan Yahudi lazimnya masuk pada pemikiran pluralistis, mengharuskan pikiran kita untuk mencari jawaban-jawaban teologis, misalnya apakah Islam adalah sebuah jalan keselamatan, apakah Muhammad adalah nabi dan seterusnya. Pertanyaan-pertanyaan teologis tersebut  juga ada dalam agama Kristen maupun Yahudi.

Permasalahan teologis bukannya tidak perlu dipertanyakan, tetapi seharusnya perdebatan-perdeatan teologis tersebut bisa dijadikan   sebagai dasar untuk etika dan bukan untuk perdebatan teologis itu sendiri. Dalam kaitan ini pulalah agaknya Nurcholis Madjid,[22] memetakan sikap dialog  pada tiga kategori : pertama, sikap yang eksklusif dalam melihat agama lain (agama lain adalah jalan yang salah, yang menyesatkan para pemeluknya); kedua, sikap inklusif (agama lain adalah bentuk implisit agama kita); ketiga, sikap pluralis, yang bisa terekpsresi  dalam aneka rumusan, misalnya: agama lain  adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai kebenaran yang sama.

Islam adalah agama inklusif yang merentangkan  jalan interpretasi ke arah pluralis, bahwa setiap agama  sesungguhnya merupakan ekspresi keimanan terhadap Tuhan yang sama. Demikian juga yang menjadi diskursus filsafat perenial, yang memetakan  wilayah agama dalam  dataran eksoterik dan esoterik. Dalam level eksoterik satu agama berbeda  dengan agama lain, tetapi dalam dataran  esoterik relatif sama. Sehingga karenanya muncul dengan begitu  populer terma “satu Tuhan banyak jalan”.Dalam konteks Islam, hal ini bisa dipahami dan dicapai melalui kerangka tasawuf atau mistisisme.

Pendekatan kepada Tuhan dengan jalan tasawuf ini, dilandasi dengan kerangka filosofis bahwa  Tuhan   bersifat rohani, karena itu sisi rohanilah yang  dapat mendekati-Nya. Tuhan adalah Maha Suci, dan karenanya  hanya roh yang suci yang dapat mendekati-Nya.[23] Untuk mencapai rohani yang suci seseorang harus melewati beberapa stratifikasi / station (maqamat) yang bisa mengantarkannya ke hadapan Tuhan.

Dengan pendekatan tasawuf,  seseorang akan selalu mengalami kehadiran Tuhan. Hal ini karena pada diri manusia terdapat potensi lahut (dimensi ketuhanan) –yang bisa menyatu dengan potensi nasut Tuhan– dan potensi nasut ( dimensi kemanusiaan) –yang berupa sosok jasmaniahnya, yang memiliki berbagai macam tuntutan akan kebutuhan yang sangat stratified.

Pendekatan tasawuf pulalah yang dapat mengantarkan seseorang untuk dapat menterjemahkan  sifat-sifat Tuhan yang terbaik (asmaul husna)  yang berjumlah 99 (QS.7:170). Misalnya sifat rahman (Pengasih) dan rahim (Penyayang) yang dimiliki Tuhan, yang selalu disebut dalam shalat dan mengawali seluruh aktivitas positif (bismillahirrahmanirrahim), memiliki implikasi  pemikiran bahwa sifat kasih dan sayang Tuhan harus selalu dicontohteladani dan ditebarkan dalam setiap nafas dan gerak kehidupan.

Kehadiran Tuhan dalam setiap gerak kehidupan  manusia,  bisa dirasakan  ketika ia memiliki keimanan yang dapat menuntunnya untuk selalu berada di jalan Tuhan. Hal ini karena sebenarnya Tuhan selalu dekat dengan manusia (QS.2:186) dan bisa didekati dengan pendekatan apapun, terutama dalam konteks ini adalah melalui mistisisme atau familier dengan sebutan tasawuf dalam istilah khas Islam.

Dengan pemahaman terhadap pesan di atas, orang yang selalu menterjemahkan sifat-sifat Tuhan dalam kehidupan, akan dapat menghindarkan diri dari sikap eksklusif –yang sangat diperlukan dalam konteks masyarakat pluralistis–  dan selalu mendambakan suasana keharmonisan dan kedamaian. Di sinilah agaknya, letak konsistensi dan relevansi islam (yang berarti keselamatan, kedamaian) dengan iman (yang berarti keamanan, kesentosaan).

Dengan demikian, setiap orang yang dapat  memberikan keselamatan, kedamaian, keamanan, kesentosaan, menghindari konflik dan memiliki kearifan menghadapi perbedaan  itulah yang sesungguhnya patut disebut  sebagai muslim, karena hakikat Islam adalah kepatuhan dan ketundukan terhadap Tuhan (QS.3:83), yang menuntut konsekuensi untuk selalu berupaya hidup dalam  suasana keharmonisan.

E. Purna Wacana

Agama, di samping menjadi potensi konstruktif bagi upaya penciptaan keharmonisan, juga memiliki sisi destruktif bagi tumbuh suburnya konflik dan ketegangan, terutama jika dihadapkan pada keyakinan agama lain. Hal ini akan terjadi jika sikap keberagamaan seseorang atau sekelompok orang  ditampilkan secara eksklusif yang terhegemoni sikap truth claim, tentunya dengan tidak menafikan unsur lain semisal ekonomi, politik maupun unsur  lain yang dapat menjadi pemicunya.

Islam sebagai agama kerahmatan, menganjurkan umatnya untuk selalu membagi kasih sayang itu tidak saja kepada sesama muslim, tetapi kepada semua mahluk di bumi ini. Semoga,  penyebaran teologi pluralis-transformatif yang menjadi komitmen etik global ini tidak hanya menjadi kamuflase akademik dan sekedar utopia, tetapi justru menjadi dasar bagi bangunan kearifan dalam menghadapi perbedaan, amin.

Wa allah a’lam bi al-shawab

BIBLIOGRAFI

 

Abdalla,  Ulil Absar, Beberapa Kendala Praktis Dialog Antaragama, Harian

Kompas 5 Agustus 2000

Andito (Ed.), Atas  Nama Agama, Pustaka Hidayah, Bandung, 1998

Alwi Shihab, Islam Inklusif, Mizan, Bandung, 1998

Armada Riyanto CM(Ed.), Agama Kekerasan : Membongkar Eksklusivisme,

Dioma, Malang, 2000

Azra, Azyumardi,  Konteks Berteologi di Indonesia : Pengalaman Islam,

Paramadina, Jakarta, 1999

Coward,Harold, Pluralisme dan Tantangan Agama-agama, Kanisius, Yogyakarta,1989

David Litle et.al., Kebebasan Agama dan Hak-hak Asasi Manusia, Pustaka

Pelajar, Yogyakarta, 1997

CD ROM al-Hadits al-Kutub al-Tis’ah

Casanova, Jose, Public Religions in the Modern World,the University of Chicago Press, 1994

Effendi, Bahtiar, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Galang Press, Yogyakarta, 2001

George B. Grose dan Benjamin J. Hubbard (Ed.), Tiga Agama Satu Tuhan :

Sebuah Dialog, Mizan, Bandung, 1998

Madjid, Nurcholis, Islam Agama Kemanusiaan, Paramadina, Jakarta, 1995

———, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Paramadina,

Jakarta, 1994

Mughni, Syafiq A, Mengupayakan Dialog Bebas Konflik, makalah disampaikan lam  Forum Musyawarah Cendekiawan antarumat Beragama di Batu, Malang, tahun 1999

Rahardjo, M. Dawam, Ennsiklopedi al-Qur’an, Paramadina, Jakarta, 1996

Rahman, Fazlur,  Tema Pokok al-Qur’an, Pustaka, Bandung, 1996

Sri Wismoadi Wahono, Agama : Dari Isolasi ke Pro-Eksistensi, Jurnal Toleransi Edisi I tahun I Malang, Lembaga Kerjasama Lintas Agama,1999

Sumbulah, Umi, “Membangun Sikap Keberagamaan yang Inklusif”, Jurnal

Dialog Lintas Agama “Toleransi” Malang, Volume II, No.3   Pebruari 2002

Tolchah Hasan, Mewujudkan Keadilan dan Kemanusiaan di Tengah-tengah

Masyarakat Plural, Makalah Dialog Antaragama, IPTh Balewiyata Malang, 1999


[1] Artikel ini pernah dimuat dalam jurnal El-Harakah-UIN Malang tahun 2006.

[2] Penulis kini adalah Dosen Pascasarjana dan Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

[3] Imam Suprayogo, Kuliah Filsafat Ilmu Sosial, Program Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya, tanggal  4 Mei 2003

[4] Said Agil al-Munawwar dan Masykur Hasyim, I’jaz al-Qur’an dan MetodologiTtafsir, Dina Utama Semarang, 1994, hal. 37

[5] Dawam Raharjo, Ensiklopedi al-Qur’an, Paramadina, Jakarta, Cet II, 2002, hal. 5-7

[6] Fazlur Rahman, Tema-tema Pokok Al-Qur’an, Pustaka, Bandung, 1996, hal. 194

[7] Di dalam agama Kristen jauh sebelum Muhammad diutus, telah menyatakan bahwa satu-satunya keselamatan dunia dan akhirat adalah yang ditawarkan Yesus: “Siapa tidak bersama Aku,ia melawan Aku dan siapa yang tidak berkumpul bersama-Ku bercerai berai” (Matius 12:30) yang kemudian berkembang dan populer dalam jargon extra ecclesias nulla salus (di luar gereja tidak ada keselamatan). Alwi Shihab, “Paradigma Baru Misi Kristen” dalam Andito (ed.) Atas Nama Agama, Pustaka Hidayah, Jakarta, 1998, hal. 139.

[8] Alwi Shihab, Islam Inklusif, Mizan, Bandung, 1997, hal. 45

[9] Jawa Pos, 6 Januari 2002

[10] Jawa Pos 6 Januari 2002

[11] Paskalis Edwin Nyoman, Agama dan Kekerasan, dalam Armada Riyanto CM (ed.), Agama Kekerasan: Membongkar Eksklusivisme, DIOMA, Malaang, 2000, hal. 135

[12] Al-Bukhary, Shahih al-Bukhary, kitab al-Iman, no. hadis  227 (CD ROM al-hadits al-Syarif al-Kutub al-Tis’ah)

[13] Ahmad ibn hambal, Musnad, kitab al-Janaiz, no. hadis 432 (CD ROM al-hadits al-Syarif al-Kutub al-Tis’ah).

[14] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 1995, hal. 145

[15] Abd. Rohim Ghozali, “Inklusivitas Kebenaran Agama”, dalam Andito (ed.) Atas Nama Agama, Pustaka Hidayah, Bandung, 1998: 51

[16] Syafiq A. Mughni, Mengupayakan Dialog Bebas Konflik, makalah disampaikan dalam  Forum Musyawarah Cendekiawan antarumat Beragama di Batu, Malang, tahun 1999, hal. 3

[17] Farid Esack, Quran Liberalism and Pluralism dari situs www.islamlib.com/tokoh/farid esack/html. Karya Esack ini dinilai sebagai Magnum opusnya, yang mencoba meruntuhkan  dan mendobrak klaim kebenaran  eksklusif suatu agama. Gagasan dan tawaran teologis yang belakangan populer dengan istilah Islam Progresif ini dinilai Paul Knitter sebagai sama mempesona dan menantangnya dengan teologi pembebasan Kristen dari Gutierrez.

[18] Wismoadi Wahono, Dari Isolasi  ke Pro-eksistensi, Jurnal Toleransi Edisi I, lembaga kerjasama lintas Agama “Toleransi” Malang, tahun 1999, hal. 4

[19] Tolhah Hasan, Mewujudkan Keadilan danKemanusiaan dalam Masyarakat Plural, makalah disampaikan dalam Forum Dialog  Kristen-Muslim di IPTh Blewiyata, Malang tahun 1999, hal. 2

[20] Bahtiar Effendy, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Galang Press, Yogyakarta, 2001, hal. 7

[21] Jose Casanova, Public Religions in the Modern World,the University of Chicago Press, 1994, hal. 4

[22] Nurcholis Madjid, Kata Pengantar dalam George B. Grose dan Benjamin J. Hubbard, A Jew Christian and Muslim in Dialogue, Alih bahasa Santi Indra Astuti, Mizan, Bandung, 1998, hal. xix

[23] Harun Nasution, “Tasawuf” dalam Nurcholis Madjid, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Paramadina, Jakarta, 1994, hal.161

Berita Terkait