MENGANGANKAN TERWUJUDNYA PUSAT PERADABAN KOSMOPOLIT DAN UNIVERSAL [1]
Oleh : Umi Sumbulah[2]
Pendahuluan
Perbincangan perihal peradaban kosmopolit dan universal dalam konteks UIN Malang, mesti berpijak pada konsep teologis dan aktualisasi historis kosmopolitanisme dan universalisme Islam. Kedua sifat peradaban Islam ini, mengidealisasikan tegaknya lima hak dasar kemanusiaan (al-dharuriyat al-khamsat), yakni hak hidup (hifz al-hayat), hak mempertahankan keyakinan agama (hifz al-din), hak kepemilikian atas harta (hifz al-mal), hak berfikir dan berpendapat (hifz al-‘aql) serta hak berketurunan (hifz al-nasl).
Tegaknya lima hak dasar kemanusiaan di sepanjang sejarah ruang kehidupan manusia akan terbukti jika demokratisasi dijunjung tinggi. Terdapat empat elemen penting dalam perwujudan demokratisasi ini, yakni keadilan (justice), persamaan (equality), kebebasan (freedom) dan kemandirian (independency). Empat elemen penting ini harus dapat dinikmati dan dirasakan semua pihak dari segmen, kelompok, golongan dan afiliasi teologis-kemadzhaban manapun, terutama dalam mewujudkan jati diri perguruan tinggi Islam (UIN) sebagai pusat peradaban yang trans-multikultural.
Keharusan menegakkan keempat hal di atas sesungguhnya merupakan keharusan sejarah yang bernilai hukum obyektif.[3] Keadilan merupakan bagian dari hukum kosmik yang jika tidak ditegakkan akan menghancurkan tatanan kehidupan. Realitas penghargaan Tuhan terhadap upaya penegakan keadilan sebagai entitas penting yang disandingkan pada ketakwaan –sebuah standard penghargaan tertinggi bagi martabat manusia di hadapan-Nya– merupakan justifikasi tersendiri bagi pentingya mewujudkan keadilan dalam setiap ruang dan ranah kehidupan, baik di tingkat pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Demikian juga tiga elemen berikutnya, yakni persamaan (equality), kebebasan (freedom) dan kemandirian (independency), harus dinikmati dan dimiliki oleh setiap orang, tanpa sekat dan interest apapun.
B. Kosmopolitanisme dan Universalisme Islam: Survey Historis-Doktrinal
Aktualisasi historis dan apresiatif dari sifat kosmopolitanisme dan universalisme Islam terutama terhadap fakta keanekaragaman agama, etnis dan bahkan budaya, dibuktikan oleh Rasulullah Muhammad SAW. ketika menjadi pemimpin politik sekaligus pemimpin agama di Madinah. Rasulullah tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi negara, atau budaya kaum muhajirin (Makkah) sebagai budaya yang paling diakomodir dngan menafikan eksistensi budaya lain. Karena itu, Muhammad SAW. dengan Mitsaq Madinah-nya, menjadi rujukan valid bagi upaya mewujudkan keharmonisan dalam keragaman. Hal ini jugalah yang menjadi misi utama kehadiran Islam, yakni rahmatan li al-‘alamin. Inilah keunikan pesan al-Qur’an sebagamana tercantum dalam al-Qur’an 2: 148, 21:92-93 dan 23: 52. Kendati Nabi Muhammad diklaim sebagai penutup semua rasul, nabi yang terakhir (al-Qur’an 33:40) yang menawarkan jalan sempurna untuk memenuhi kebutuhan spiritual, namun tidak menghalangi seluruh pengikut agama-agama terdahulu untuk mendapat rahmat Tuhan.[4]
Farid Esack,[5] memberikan ulasan menarik betapa al-Qur’an memberikan legitimasi esensial kaum beragama lain, yakni : pertama, ahli kitab sebagai penerima wahyu, diakui sebagai bagian dari komunitas umat yang satu (al-Qur’an 23: 52), yang dalam realisasi pembentukannya telah tersirat dalam Piagam Madinah; kedua, dua aspek sosial yakni makanan ahli kitab halal bagi kaum muslin dan sebaliknya (al-Qur’an 5:5) dan dalam perkawinan, di mana laki-laki muslim sah menikah dengan perempuan ahli kitab (al-Qur’an 5:5); ketiga, dalam bidang hukum agama, norma dan peraturan umat Yahudi dan Nasrani diakui dan bahkan dikuatkan oleh Nabi ketika beliau diseru untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka (al-Qu’an 5: 42-43); keempat, kesucian kehidupan religius komunitas agama wahyu ditegaskan oleh fakta dalam al-Quran 22: 40 bahwa izin pertama yang pernah diberikan bagi perjuangan bersenjata adalah untuk menjamin terlaksananya kesucian ini.
Pendapat senada juga bisa disimak dari tesis al-Thabathaba’i dan Rashid Rida. Dengan merujuk al-Qur’an 2: 111, kedua tokoh ini menyatakan bahwa satu-satunya kriteria dan standard ketinggian martabat dan kebahagiaan adalah keimanan yang benar kepada Allah, hari akhir dan amal salih. Posisi kedua tokoh ini, menunjukkan konsistensinya dengan etos universalitas al-Qur’an yang merupakan pemikiran reflektif al-Qur’an terhadap fakta keanekaragaman.[6]
Al-Qur’an memberikan banyak sinyalemen tentang pandangan dan pengakuannya terhadap pluralisme agama. Fazlur Rahman, menunjukkan misintepretasi yang dilakukan oleh para mufassir ketika memahami kandungan makna esensial dari al-Qur’an 2:62 dan al-Qur’an 4:69, yang mengakui eksistensi dan memberikan kemungkinan keselamatan bagi kaum beragama selain Islam.
Menurut Rahman, logika di balik pengakuan kebaikan universal dan kesempatan yang sama dalam meraih sorga Tuhan bagi agama selain Islam sepanjang mereka memegang teguh “ide keselamatan” tersebut, memposisikan umat Islam pada kesejajaran dengan umat lain dalam mencapai kebenaran. Bagi Rahman, kaum muslim bukanlah satu-satunya dari sekian banyak yang berlomba dalam mencapai kebenaran. Pendapat senada juga disinyalir Muhammad Asad dengan menukil al-Qur’an 5: 48, bahwa untuk semua agama Tuhan telah menyiapkan hukum suci yang berbeda (different divine law) dan jalan yang terbuka (an open road).
Pada ayat ini, Muhammad Asad menafsirkan bahwa secara harfiyah, ungkapan syari’ah berarti jalan ke tempat pengairan. Hal ini digunakan al-Qur’an untuk menunjukkan bahwa sistem hukum dibutuhkan bagi keselamatan masyarakat dan spiritualitasnya. Istilan minhaj merupakan jalan terbuka, yang secara abstrak diartikan sebagai “jalan hidup”. Dalam maknanya, kedua istilah tersebut lebih terbatas ketimbang istilah din, yang mengandung arti tidak hanya terdiri dari hukum-hukum yang berkaitan dengan fakta agama, tetapi juga dasar tentang kebenaran spiritual yang tidak berubah, yang menurut al-Qur’an telah diajarkan oleh setiap rasulullah, disebarkan dan direkomendasikan kepada umatnya, tentunya dengan keragaman yang sesuai dengan urgensi waktu dan setiap perkembangan budaya masyarakat.[7]
Salah satu tema terpenting dari doktrin Islam, demikian lanjut Asad, adalah kontinuitas historis yang berkaitan dengan berbagai bentuk dan fase kewahyuan Ilahi, di mana esensi dari semua ajaran agama adalah identik, atau dengan kata lain bahwa semua agama memproklamirkan kepercayaan yang sama[8]. Isa J. Boullata,[9] tidak kalah menariknya memberikan komentar tentang hal ini dengan menyatakan bahwa semangat al-Qur’an telah mengisyaratkan bahwa pluralisme mempersilahkan setiap kelompok untuk berlomba-lomba dalam mencapai kebenaran (fastabiquu al-khayrat). Ungkapan khayrat yang ditulis dalam bentuk plural ini menandakan bahwa di dunia ini terdapat beragam kebaikan, termasuk di dalamnya kebaikan atau kebenaran agama. Dalam rangka mendapatkan kebenaran dan kebaikan itu, setiap kelompok (agama) harus berusaha secara wajar dan terhormat.
Jalan yang telah dirintis Muhammad SAW. dalam memperlakukan komunitas agama selain Islam diteruskan oleh khalifah rasyidah. Di era dinasti Umayyah, kendati secara umum menerima kultur hellenisme, Persia dan Arab, namun tradisi arab yang telah berurat-berakar dalam masyarakat dipresser dan didominasi oleh budaya non-arab. Di era Abbasiyah, yang terjadi adalah sebaliknya, yakni arabisasi kultural di semua ruang kehidupan. Kultur yang berbau hellenistis serta Persia dan bahkan India ditekan dengan mendominasikan kultur arab, padahal Islam historis-kultural sesungguhya tidak hanya diwakili oleh kultur Arab.
Dominasi kultural arab di bumi muslim dunia ini, bisa dilihat pengaruhnya hingga sekarang. Masjid yang merupakan ikon tempat melakukan penyembahan suci terhadap Tuhan misalnya, selalu identik dengan bentuk masjid dalam tradsisi kultural arab lengkap dengan kubah layaknya bentuk masjid pada umumnya di arab. Oleh karena itu, terasa aneh dalam pandangan mata sekelompok orang ketika menemukan masjid yang tidak berkubah sebagaimana biasanya namun berbentuk joglo atau rumah adat salah satu daerah di Indonesia. Kebijakan khalifah abbasiyah yang arab sentris ini (arabisasi kultural) tidak saja membuat bangsa arab merasa superior akan bangsa-bangsa lainya karena simbolisme arab mendominasi setiap nafas kultural abbasiyah yang era itu menjadi lambang persatuan dan supremasi politik dunia Islam. Dengan demikian, konsep kosmopolitanisme dan universalisme Islam yang telah dirintis dan dicontohkan oleh Muhammad SAW. telah tereduksi oleh para pelanjutnya, terutama oleh kekhalifahan abbasiyah yang berupaya mngembalikan citra arab di tengah budaya hellenistis era kekhalifahan umayyah.
C. Peluang Sosio-Historis Terwujudnya Peradaban Kosmopolit dan Universal di UIN Malang
Penerimaan seseorang atau masyarakat terhadap keragaman (jenis, ras, etnis, agama, afiliasi teologis, madzhab dan bahkan agama) ini, dalam dataran praksis tercermin dalam pola relasi yang dibangun oleh entitas yang berbeda-beda itu, tentunya menyangkut konflik dan integrasi yang terjadi. Oleh karena itu, modal kearifan menghadapi keragaman ini perlu dimiliki oleh setiap orang, jika menginginkan terciptanya keharmonisan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat (akademis maupun umum), bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kearifan dalam menghadapi perbedaan ini, sesungguhnya di samping dipengaruhi oleh tingkat pemahaman seseorang, juga bisa disebabkan oleh setting geografis dan etika kultural yang telah dikonstruksi secara sosial oleh sebuah masyarakat dengan segala suasana ekologis yang melingkupinya, yang dapat menpengaruh karakter dan perilaku seseorang atau sekelompok orang yang berada dalam wilayah tersebut.
Kultur Jawa yang dikenal santun, toleran dan akomodatif, secara umum akan melahirkan sikap dan karakter seseorang. Hal ini berbeda dengan kultur Madura yang dikenal keras misalnya, terutama ketika sama-sama dihadapkan pada sistem keyakinan atau agama, etnis, afiliasi teologis dan kemadzhaban yang berbeda. Oleh karena itu, kearifan menghadapi perbedaan keyakinan ini harus terus-menerus dibangun dan dikembangkan, meski dengan artikulasi yang berbeda-beda.[10]
Mencermati karakteristik umum masyarakat dalam menghadapi perbedaan dan keragaman entitas tersebut, bisa menimbulkan atau paling tidak rentan memicu konflik dan ketegangan, terlebih jika didukung dan ditopang kuat dengan militansi yang tinggi dari masing-masing pihak. Oleh karena itu, diperlukan sebentuk perangkat sistem nilai yang oleh Amin Abdullah[11] diformulasikan sebagai fiqh toleransi, baik terhadap internal maupun eksternal kelompok manapun. Fiqh toleransi merupakan fiqh yang digagas dengan mengedepankan dan mengembangkan cara berfikir, cara bergaul dan cara berinteraksi dengan orang atau kelompok lain yang berbeda. Hal ini perlu dilakukan agar dalam pikiran masing-masing komunitas internal maupun eksternal kelompok terdapat pemahaman dan kesadaran bahwa kelompok lain tidak harus dipandang sebagai the others dan bahkan musuh, tetapi sebagai human being yang dapat dijadikan sebagai mitra dan tempat dialog.
Hal di atas mengindikasikan bahwa sesungguhnya keragaman itu membutuhkan kearifan dan ukhuwah. Hal ini karena kearifan dan ukhuwah dibutuhkan karena perbedaan, bukan karena persamaan, yang dalam konteks ini misalnya adalah perbedaan dan persamaan interpretasi terhadap sebuah doktrin teologis, mazhab fiqh yang dianut atau bahkan perbedaan organisasi keagamaan yang diikutinya.
Untuk menciptakan fiqh toleransi sehingga setiap individu dalam kelompok tertentu menghargai kelompok lain, salah satunya adalah melalui pendidikan, yang selama ini misorientasi. Pendidikan agama hanya diperuntukkan bagi agama itu sendiri atau kelompok / aliran tertentu saja tanpa menengok pihak lain yang memiliki ajaran dan interpretasi yang berbeda. Kepicikan satu kelompok dalam memandang kelompok lain, merupakan buah dari pendidikan yang telah dilaksanakan secara kurang benar. Oleh karena itu, untuk membangun fiqih toleransi baik terhadap internal maupun eksternal terutama kelompok agama di masa depan, kini harus dibangun dan direkonstruksi orientasi dan metodologi pengajaran agama. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kerawanan konflik yang mengatasnamakan agama, yang kemunculannya sulit diduga.
Semua bentuk pluralitas menyangkut budaya, ras, agama, etnis, jenis kelamin, afiliasi teologis dan bahkan madzhab dan organisasi keagamaan dalam masyarakat, merupakan modal kekayaan dan potensi besar bagi tumbuhkembangnya pusat peradaban universal dan kosmopolit.
Bagaimanapun juga, tidak ada perguruan tinggi yang bisa kokoh dan eksis di tengah mayarakat ketika tidak memahami dan mengembangkan keragaman tersebut. Keragama ras dan etnis merupakan kekayaan besar bagi pengembangan keilmuan terutama sosiologi-antropologi. Keragaman agama menjadi kekayaan dan bahkan kesempatan bagi perguruan tinggi ini menjadikan dirinya sebagai kampus yang berupaya menampakkan citra Islam yang rahmatan li al-‘alamin. Untuk itu, mata kuliah Perbandingan Agama misalnya yang diajarkan di UIN harus dikembankann dengan mengasumsikan pada paradigma inklusif-puralis dengan pijakan memberikan penghargaan yang sama terhadap semua agama yang ada, membuang jauh-jauh sikap menunjukkan kekuatan dan kelemahan satu agama atas agama lain, mensuperioritaskan satu agama dengan meginferiorkan agama lain dan sebagainya. Ini karena tidak ada satu agamapun yang mengajarkan umatnya untuk menghinakan agama lain. Orang yang menghinakan agama lain sama artinya dengan menghinakan agamanya sendiri.
Kerjasama dengan institusi agama lain yang selama ini sudah mulai dirintis namun belum optimal, sudah waktunya diupayakan dalam rangka mempererat dan memperkuat posisi kerahmatan UIN Malang. Berbagai perguruan tinggi non-Islam baik dalam maupun luar negeri, seharusnya menjadi mitra dan partner kerja yang saling menguntungkan (simbiosis-mutualisme), tidak saja dalam upaya mewujudkan lembaga yang par exellece namun juga dalam rangka membuktikan bahwa Islam adalah agama yang memiliki karakter dan watak universal sebagaimana dicontohkan Muhammad SAW.
Keragaman organisasi dan afiliasi teologis dalam masyarakat, merupakan modal dasar bagi upaya pengembangan perguruan tinggi yang tidak eksklusif. Lembaga ini bukanlah milik sekelompok organisasi dan afiliasi teologis manapun dengan menafikan kelompok lain. Organisasi dan afiliasi teologis-ideologis tertentu, sesungguhnya merupakan potensi besar bagi pengembangan kampus bila semua individu yang tergabung di dalamnya memiliki tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan bersama (kampus) di atas kepentingan pribadi dan kelompok apapun. Namun, juga harus disadari bahwa friksi-friksi tersebut juga merupakan potensi besar bagi tumbuhnya clash dan konflik, baik bersifat horizontal dan vertikal kampus yang akan menggerogoti dan bahkan mengahancurkan sendi-sendi kehidupan perguruan tinggi.
Sekat-sekat afiliasi teologis kemadzhaban akan memperkaya keragaman dan pilihan ketika ia diposisikan sebagai rahmat (ikhtilafu ummati rahmat). Perbedaan-perbedan ini akan menjadi kekayaan yang mampu menciptakan harmonisasi sosial menuju terwujudnya harmonisasi kosmik. Perbedaan melahirkan kemajuan, karena masing-masing dituntut mampu bertahan di tengah-tengah munculnya keragaman lain. Dalam rangka menuju survivalitas inilah, masing-masing mencari justifikasi yang kuat bagi kekokohan afiliasi teologis dan kemadzhabanya. Sedangkan untuk target popularitas, masing-masing kelompok melengkapinya dengan seabrek suprastruktur dan infrastruktur penopangnya. Dalam konteks inilah, kolaborasi para maestro teologis dan kemadhaban dengan negara menemukan relasi harmonisnya, yang hal ini bisa disimak misalnya betapa teologi Mu’tazilah era al-Makmun dan Al-Ghazali di era Nizamul Muluk (abbasiyah) dan seterusnya yang dengan kekuatan struktural dan kulturalnya menciptakan sejarahnya sendiri, yang menyisakan catatan-catatan penting sebagai khazanah intelektual yang dapat terbaca hingga sekarang. Di sinilah agaknya, sinyalemen Allah dalam al-Qur’an bahwa kebaikan yang banyak itu harus diperlombakan (fastabiq al-khairat).
Sebaliknya, ketika keragaman diposisikan sebagai entitas yang masing-masing hanya berdiri dan berdialog dengan diri dan kelompoknya, maka hal ini rentan memicu konflik dan bahkan perpecahan. Pendidikan dan pengajaran yang mengesampingkan pandangan kelompok lain yang berbeda, hanya akan melahirkan output pendidikan yang picik, merasa asing dan aneh, serta tidak terbiasa dengan keragaman. Jika kondisi perguruan tinggi, mulai sistem yang dikembangkan, kebijakan, kurikulum, penanaman nilai dan sikap mahasiswa, pandangan dan pemahaman dosen yang dituntut dalam satu homogenitas dan bahkan mengharuskan kesaman visi dan misi teologis dan kemadzhaban atau bahkan organisasi keagamaannya, justru akan mengerdilkna citra UIN Malang yang telah bertekad menjadikan dirinya sebagai pusat peradaban Islam yang kosmopolit dan universal.
Belum lagi jika beberapa kebijakan perguruan tinggi kurang memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada semua civitas akademik yang berkompeten, pemberian citra negatif (pejoratif labelling) kepada kelompok atau pihak tertentu, cenderung memandang sebelah mata dan inferior terhadap kemampuan mahluk perempuan dibanding laki-laki, superioritas etnis dan daerah tertentu atas etnis dan daerah lain, akan semakin memberikan kontribusi besar bagi tereduksinya dan bahkan marginalisasi kampus ini di tengah hiruk-pikuk peradaban global yang tidak bisa dihindari ini.
Oleh karena itu, UIN Malang harus mencoba merespon isu-isu global, memberikan tawaran nilai, menciptakan iklim globalisasi dan transparansi, mengembangkan tradisi Islam yang rahmatan li al-‘alamin sehingga menjadi rujukan dan referensi akademik-ilmiah dan moral bagi perguruan tinggi lainnya, masyarakat Indonesia dan bahkan masyarakat internasional.
D. UIN Malang: Mewujudkan Pusat Peradaban Kosmopolit dan Universal
Mengacu kepada visi kedepan UIN Malang sebagai perguruan tinggi Islam terdepan tidak saja di Indonesia tetap di dunia internasional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, mengharuskan seluruh komponen perguruan tinggi ini memiliki pemikiran, sikap dan tradisi yang open minded, sebagaimana diteladankan rasulullah Muhammad ketika beliau menjadi pemimpin agama sekaligus pemimpin politik di Madinah dan beberapa pemimpin muslim di era generasi salaf al-shalihin.
Keragaman yang dimiliki oleh semua civitas akademika kampus baik latar belakang kultural, tradisi, organisasi, afiliasi teologis, budaya, ras, etnis, jenis kelamin dan bahkan budaya, seharusnya menjadi modal dasar, kekuatan dan potensi konstruktif yang dapat dibangun dalam satu tarikan nafas kebersamaan dalam keragaman.
Sumber daya dosen dengan latar keilmuan dan profesionalisme yang berbeda, mengharuskan adanya pemberian akses dan peluang yang sama dan profesional untuk berlomba-lomba dalam “memperjuangkan” kampus yang kosmopolit dan universal secara sehat dan bermoral.
Untuk kepentingan di atas, sistem dan setiap kebijakan praktis dan strategis yang diambil oleh pimpinan dan jajarannya, harus mencerminkan rasa dan semangat keadilan dan kesamarataan, sehingga semua unsur punya akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati kebijakan yang adil dan proporsional, serta memiliki kontrol dan benefit yang sama untuk melakukan evaluasi dan monitoring atas semua kebijakan menyangkut perkembangan kampus.
Demokratisasi kampus merupakan salah satu faktor penting lainnya bagi penciptaan tatanan kampus baru di samping independensi dan interdependensi semua elemen perguruan tinggi ini. Untuk mewujudkan kondisi ini sebagai prasyarat mutlak terwujudnya kampus UIN Malang sebagai pusat peradaban yang kosmopolit dan universal, komunikasi dan transparansi menjadi wajib adanya.
Keterbukaan merupakan prasyarat mutlak bagi penciptaan kampus yang kosmopolit. Oleh karena itu, semua masalah besar yang berkaitan dengan kemajuan kampus, harus menjadi konsumsi publik bagi seluruh elemen yang ada di dalamnya. Untuk itu, membangun komunikasi merupakan langkah awal bagi terwujudnya asa ini.
Pimpinan dengan seluruh jajarannya memiliki tanggung jawab bersama bagi kemajuan dan kemunduran kampus. Dengan tugas utama pada masing-masing bidang, tidak ada di antara pimpinan yang merasa paling berhak untuk mengambil kebijakan tanpa disharingkan dengan sesama pimpinan atau bahkan kepada rektor. Seharusnya masing-masing pimpinan tidak mengambil kebijakan melampaui wewenangnya sehingga akan terjadi overlapping dan bahkan mengecewakan banyak pihak.
Demikian juga para dosen dengan latar intelektual dan spesifkasi keilmuan yang beragam, mengharuskan mereka untuk memiliki independensi, yang juga berarti megharuskan adanya kepedulian terhadap diri, keluarga, mahasiswa, masyarakat, agama dan bangsa.
Kepedulian terhadap diri dan masyarakat ini, jauh-jauh sejak Islam datang, telah disinyalir rasulullah dalam sebuah teks hadisnya:”sebaik-baik kamu adalah yang dapat memberikan kontribusi positif bagi sesamanya’ (HR. al-Bukhary).
Teks hadis di atas memiliki kandungan makna yang sangat luas dan mendalam, yang terangkum dalam dua hal: pertama, seeorang dapat memberikan dampak /kontribusi positif pada sesamanya jika dalam dirinya memiliki sejumlah kepositifan; kedua, ungkapan “memberikan kepositifan” kepada sesama manusia bisa berarti memiliki kepekaan (conciousness) terhadap diri, masyarakat dan bahkan agama dan bangsanya.
Kepekaan terhadap diri berarti adanya pemahaman seseorang –dalam kepasitas dan kapabilitas masing-masing– akan potensi diri, bakat, kemampuan, kelebihan dan kekurangannya. Dalam konteks inilah setiap individu dituntut untuk dapat mengoptimalisasikan potensi dan menggali kelebihan serta menutupi (mengurangi) kelemahan dengan membuka diri dengan saran, kritik dan bahkan tidak segan-segan mengakui dan mengakomodir kelebihan dan kemampuan orang lain. Jika seseorang telah memiliki kepekaan terhadap diri, berarti menjadi modal dasar bagi kepekaan terhadap sesamanya.
Kepekaan dan kepedulian terhadap keluarga, diartikan sebagai bentuk kepedulian seseorang terhadap segala hal yang menimpa, menjadi beban dan tanggung jawab keluarganya. Hal ini disyaratkan oleh QS. 66:6, yang berarti memiliki konsekuensi logis bagi semua orang tua –termasuk dalam konteks ini pimpinan terhadap bawahannya, atau para dosen terhadap mahasiswanya– untuk memberikan bimbingan, pendidikan dan pengajaran yang terbaik kepada seluruh “anggota keluarganya”.
Kepekaan terhadap masyarakat dipahami bahwa untuk menciptakan keharmonisan dengan sesama, setiap individu harus menyadari hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, parameter kepekaan seseorang terhadap masyarakat ini dapat terlihat pada kepeduliannya terhadap permasalahan yang menyangkut orang banyak menjadi perhatian utamanya daripada kepentingan pribandiya, kelompok atau golongannya. Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki sense of belonging yang tinggi terhadap permasalahan bersama, sehingga semua elemen merasa bersaudara (QS. 49: 10).
Kepekaan terhadap mahasiswa, dapat dilihat pada kemampuan seseorang (pimpinan, dosen dan karyawan) dalam memahami potensi dan memperlakukan mahasiwa sebagai aset perguruan tinggi dan bahkan aset bangsa baik menyangkut potensi intelektualitas, kepemimpinan dan keorgansasian, serta dunia mahasiswa yang identik dengan “kebebasan” dan demokratisasi. Untuk itu, tidak seharusnya ada pengebirian terhadap kreativitas mahasiswa sejauh kreativitasya itu tidak melanggar norma agama, serta norma sosial dan etika kampus yang telah disepakati dan menjadi komitmen bersama. Pola pendidikan dan pengajaran bercorak andragogi juga mengharuskan mahasiswa mengeksplorasi lebih jauh tentang transformasi nilai dan keilmuan yang telah diberikan oleh dosen.
Kepekaan terhadap masyarakat sekitar, berarti mengharuskan setiap individu untuk melakukan berbagai pendekatan dan pemahanan terhadap permasalahan sosial yang terjadi, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi. Fenomea ketidakadilan, kemiskinan, penindasan serta beragam bentuk marginalisasi apapun, harus menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan yang dikembangkan oleh UIN Malang ke depan. Untuk itu, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, menuntut secara integratif dikembangkan secara bersama-sama, dalam rangka menghindari label perguruan tinggi yang berdiri bak “menara gading” di sana yang kokoh namun tidak bisa disentuh dan menyentuh serta memberi kemanfaatan terhadap masyarakat sekitarnya.
Kepedulian terhadap agama, menuntut adanya taggung jawab setiap individu untuk menjadi sosok par exellence yang tidak hanya menguasai ilmu-ilmu keagamaan yang handal namun juga memiliki tingkat pengamalan dan praktk keagamaan mendalam yang jauh dari ketidakadilan, kekerasan dan bahkn tirani. Sososk individu yang mampu mengembangkan potensi eros dan logos-nya secara beriringan dan proporsional.
Kepedulian terhadap bangsa, diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab setiap individu untuk bersama memikirkan nasib bangsanya, mempertahankan ciri karakter dan watak kultural-spiritual bangsa, serta tegak-ambruknya bangunan kebangsaan. Jargon hubbul wathan minal iman yang dikumandangkan oleh para pemiki dan pembela nasionalisme teritorial masih patut untuk dipertimbangkan, tidak untuk kepentingan ta’assubiyah di hadapan masyarakat internasional, namun juga agar perguruan tinggi ini dapat diakui, diterima dan didukung keberadaan dan eksistensinya oleh semua elemen masyarakat, tanpa kehilangan dan tergilas jati dirinya.
Kelima bentuk kepekaan dan kepedulian di atas, dituntut dalam upaya mewujudkan UIN Malang sebagai pusat peradaban yang universal dan kosmopolit. Ini karena terwujudnya asa ini mengharuskan partisipasi aktif dari seluruh elemen perguruan tinggi ini sesuai dengan posisi dan proporsi masing-masing. Di sinilah agaknya wajah kemandirian dan independensi setiap individu diarahkan.
Dalam spektrum yang lebih luas, kemandirian mengindikasikan bahwa dalam kultur global yang berarti era keterbukaan di segala lini kehidupan ini, mengharuskan perguran tinggi ini memberikan ruang gerak bagi aktivitas merespon isu-isu mondial yang tidak bisa dihindari oleh siapapun. Isu HAM, pluralisme agama, demokratisasi dan bahkan isu gender, harus menjadi bagian integratif dari pengembangan dan perwujudan jati diri kampus ini sebagai perguruan tinggi Islam terdepan dalam kancah internasional, namun dengan karakter dan ciri khas keadaban tersendiri.
Untuk mewujudkan impian-impian di atas itulah, kita memerlukan kerja keras tiada lelah. Dengan satu tekad dan niat suci membangun dan mewujudkan Islam sebagai rahmatan li al’alamin melalui UIN Malang sebagai pusat peradaban kosmopolit dan universal, semua elemen perguruan tinggi ini berupaya memaksimalkan potensi dan peran masing-masing dalam satu tarikan nafas kebersamaan, namun tiada sekat dan friksi teologis, kemadzhaban, organisasi keagamaan dan bahkan kepentingan kelompok atau golongan apapun. Semua harus bersiap-siap menjadikan dirinya sebagai bagian tak terpisahan dari yang lain. Kokohnya persaudaraan dan kebersamaan akan semakin memperkuat barisan untuk wujudkan UIN Malang yang dapat diterima dan diperhitungkan semua pihak, serta menjadi pilihan utama (bukan kedua, ketiga atau bahkan terakhir) masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan Islam.
E. Sekelumit Catatan Akhir
Islam sebagai nafas, spirit dan nilai pengembangan UIN Malang, harus dijadikan sebagai pijakan utama setiap gerak dan langkahnya. Kedalaman spiritual, keagungan akhlaq, kekuataan intelektual dan kematangan profesional, harus secara bersama-sama dikembangkan dalam suasana kebersamaan, tanpa sekat afiliasi teologis dan kemadzhaban, organisasi, etnis dan bahkan jenis kelamin apapun.
Menghilangkan semua sekat yang dapat menghancurkan sendi-sendi kebangunan perguruan tinggi ini, mengharuskan semua pihak memposisikan dan diposisikan dalam kesejajaran tanpa ada eksploitasi, marginalisasi dan bahkan superioritas satu pihak/golongan atas pihak/golongan lain. Relasi simetris yang non-hirarkhial, akan menghasilkan kekuatan, sebaliknya relasi yang a simetris dan hirarkhial justru akan membuka jurang menuju kehancuran. Semoga impian kita semua untuk mewujudkan UIN Malang sebagai pusat peradaban kosmopolit dan universal tidak hanya menjadi kamuflase akademik belaka, serta selalu dalam bimbingan dan ridha Allah SWT, amin.
Wa Allah a’lam bi al-shawab
DAFTAR RUJUKAN
Abdullah, Amin. http//www.id.islamlib.com/id/page.php?page=article&id, June 16, 2003.
Ali, Mukti. “Pluralisme: Budaya Memahami Agama-agama,” dalam Ijtihad : Jurnal Hukum Islam dan Kemanusiaan, no.1 Januari-Juni, Jurusan Syari’ah dan P3M STAIN Salatiga, 2003.
Sirry, Mun’im (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. Jakarta: Paramadina, 2003.
Anderson, Benedict R. O’G. Mitologi dan Toleransi Orang Jawa. Yogyakarta: Qalam, 2000.
Asad, Muhammad. The Message of the Quran.Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980.
Esack, Farid. Al-Qur’an, Liberalisme, Pluralisme: Membebaskan Yang Tertindas. Ter. Watung A. Budiman.Bandung: Mizan, 2000.
Boullata, Issa J. “Fa-stabiqu al-Khayrat ; A Quranic Principle of Interfaith”, dalam Yvonne Haddad dan Wadi Z. Haddad (ed.). Christian-Muslim Encounters. Gainesville:University of Florida Press, 1995.
Madjid, Nurcholis. Islam Agama Kemanusiaan. Jakarta: Paramadina, 1995.
Shihab, Alwi. Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama. Bandung: Mizan, 1997.
Wahid, Abdurrahman. “Universalisme Islam” dalam Budhy Munawar Rachman (ed.). Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina, 1995.
[1] Artikel ini pernah dimuat dalam Buku memadu Sains dan agama-UIN Maliki Malang tahun 2004.
[2] Penulis kini adalah Dosen Pascasarjana dan Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[3] Nurcholis Madjid, Islam Agama Kemanusiaan (Jakarta: Paramadina,1995), 184.
[4] Mukti Ali,”Pluralisme : Budaya memahami Agama-agama,” dalam Ijtihad : Jurnal Hukum Islam dan Kemanusiaan, no.1 Januari-Juni, Jurusan Syari’ah dan P3M STAIN Salatiga, 2003, 2.
[5] Esack, al-Qur’an, Liberalisme, Pluralisme: Membebaskan Yang Tertindas. Ter. Watung A. Budiman (Bandung: Mizan, 2000), 206-207.
[6] Ibid., 212-213.
[7] Mukti Ali, “Pluralisme: Budaya Memahami Agama-agama”, 3.
[8] Muhammad Asad, the Message of the Quran, (Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980),167.
[9] Issa J. Boullata, Fa-stabiqu al-Khayrat ; A Quranic Principle of Interfaith, dalam Yvonne Haddad dan Wadi Z. Haddad (ed.), Christian-Muslim Encounters, (Gainesville:University of Florida Press, 1995), 43-53.
[10] Benedict R. O’G. Anderson, dalam penelitiannya terhadap wayang beserta makna sosiologis dan psikologisnya, menyimpulkan bahwa orang Jawa secara tradisional menganggap bahwa toleransi merupakan salah satu watak mereka yang paling menonjol dan bahkan mereka merasa bangga karena reputasinya sebagai etnis masyarakat yang terbuka dan sikap lapang dada (savoir vivre) terhadap orang maupun etnis lain. Lihat Benedict R. O”G. Anderson, Mitologi dan Toleransi Orag Jawa (Yogyakarta: Qalam, 2000) , 1-4.
[11] Amin Abdullah, http//www.id.islamlib.com/id/page.php?page=article&id, June 16, 2003. Lihat pula Mun’im A. Sirry (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Paramadina, 2003), 127-181.