MIU Login

Kolaborasi Internasional Fakultas Syariah dalam Perluas Wawasan Hukum Mahasiswa Lewat ICLC

Reporter: Wardah Naila Rahmatika & Ariella Azizah A.
Editor: Rizka Amaliah

SYARIAH — Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan International Cyber Learning Class (ICLC) dengan mengangkat topik perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Malaysia. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Ruang Meeting Fakultas Syariah dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB pada Rabu, 12 November 2025.

ICLC menghadirkan narasumber utama, Prof. Raihanah, Guru Besar Hukum Keluarga dari Universiti Malaya. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag dan diikuti oleh seluruh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) semester 5, dengan 40 mahasiswa yang hadir langsung di ruang meeting, serta 68 peserta bergabung melalui zoom meeting.

Materi yang disampaikan Prof. Raihanah berfokus pada mekanisme penyelesaian sengketa. Beliau memaparkan bahwa sengketa tidak selalu harus diselesaikan melalui kekerasan atau jalur hukum formal, melainkan dapat ditempuh melalui metode alternatif.

Prof. Raihanah menjelaskan beberapa metode non-legal seperti Lumping It (berdiam diri/mengabaikan masalah) dan Avoidance (menghindari kontak dengan pihak bersengketa). Selanjutnya, fokus diskusi beralih ke Alternative Dispute Resolution (ADR), yang meliputi Arbitrasi, Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, dan Sulh (khusus di Mahkamah Syariah Malaysia).

Dalam sesi interaktif bersama peserta, dijelaskan bahwa ADR menjadi solusi efisien karena proses litigasi memerlukan waktu yang lebih lama. Di akhir sesi, perwakilan peserta kemudian diminta untuk mempraktikkan penyelesaian sengketa dengan mediasi dalam bentuk roleplay berdasarkan hypothetical case yang diberikan oleh Prof. Raihanah.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Salah satu peserta, Ahmad Daniel Maulana Maghribi, mengungkapkan kesannya, “Kegiatannya seru dan membuka wawasan baru, terutama tentang bagaimana penyelesaian sengketa bisa dilakukan tanpa harus masuk ke pengadilan.”

Kegiatan ICLC ini dikawal langsung oleh dosen-dosen International Class Programme (ICP) Fakultas Syariah dan ditutup oleh Kaprodi HKI, Erik Sabti Rahmawati, MA., M.Ag.

“Program ICLC ini berfokus Internasionalisasi yang berlangsung selama 2 minggu, program kerjasama Fakultas Syariah dengan Universitas Malaya serta para pengajar dari akademik pengislaman Universitas Malaya atau biasa disebut APIUM (academy of islamic studies University of Malaya),” tutur Risma Arifah, ketua ICP.

“Kegiatan ICLC ini merupakan kegiatan unggulan Fakultas Syariah, diselenggarakan untuk semua prodi. Kami mengundang Prof Raihanah dengan harapan memperluas wawasan mahasiswa, serta berdampak pada reputasi di lembaga internasional,” ujar Erik.

Erik berharap kolaborasi internasional ini dapat memberikan manfaat nyata bagi semua pihak. Harapan utamanya adalah agar program ICLC ini dapat berjalan berkelanjutan sebagai upaya internasionalisasi lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait