Kisi-kisi Materi Ujian Komprehensif Jurusan HK/AS

KISIKISI MATERI UJIAN KOMPREHENSIF JURUSAN Al AHWAL AL SYAKHSHIYYAH

A.       Ilmu Hukum

 

No

 

Standar Kompetensi

Materi

Materi Pokok

Indikator Penilaian

1.

Memahami dasar– dasar Ilmu Hukum

Ilmu Hukum

1.   Pengertian dan fungsi ilmu hukum

2.   Sumber hukum yang bersifat sosial dan bersifat hukum; Sumber hukum Materiil dan formil;

3.   Masyarakat hukum; Subyek hukum; Obyek hukum; Peristiwa hukum; Perbuatan hukum; Hubungan hukum; Akibat hukum; Peranan hukum; Kodifikasi hukum; Unifikasi hukum.

Mahasiswa mampu:

1.        mampu memahami pengertian, metode, objek dan fungtsi ilmu hukum

2.        menjelaskan pengertian sumber-sumber hukum dan membedakan perbedaan dari sumber hukum formil dan meteriil serta penerapannya di Indonesia.

3.        menerapkan pengertian dan konsep dasar dalam ilmu hukum terkait masyarakat hukum, subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum, akibat hukum, peranan hukum, kodifikasi hukum, dan unifikasi hukum.

2.

Hukum Perdata

 

1.   hukum perdata, penggolongan penduduk, lembaga penundukkan diri,sumber dan sistematika hukum perdata

2.   Subjek hukum : Orang dan badan hukum ; Domicili ; Lembaga Catatan Sipil

3.   Familierecht: Standar normatif perkawinan dalam BW; Keturunan dan Adopsi; Kekuasaan orangtua, Perwalian  (voogdij),Pendewasaan (handlichting) Pengampuan (curatele).

4.   Zakelijkrecht: Ruang lingkup benda dan hukum benda ; hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda serta hak atas benda jaminan

Mahasiswa mampu:

1.        mampu memahami ruang lingkup hukum perdata dan sejarah hukum perdata di Indonesia

2.        memahami konsep umum tentang subjek hukum, domicili dan lembaga catatan sipil dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari

3.        memahami konsep umum tentang perkawinan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetbook)

4.        memahami dan menerapkan konsep hukum benda berupa hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda dan hak atas benda jaminan serta dapat menerapkan kemanfaatan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

3.

Peradilan Agama

1.     Peradilan agama dan sistem hukum nasional

2.     Perkembangan peradilan agama di Indonesia dari masa ke masa.

3.     Peradilan Agama dalam Tata Peradilan Agama di Indonesia

4.     Susunan badan Peradilan Agama, kekuasaan badan Peradilan Agama

 

Mahasiswa mampu:

1.        Menjelasakan hubungan Peradilan Agama dengan sistem hukum nasional

2.        Menjelaskan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dari masa ke masa dengan karakter dan ciri khas masing-masing

3.        Menjelaskan Peradilan Agama dalam tata peradilan agama di Indonesia

4.        Mendalami susunan badan Peradilan Agama dan memahami kekuasaan badan Peradilan Agama

 

 

B.       Ilmu Kesyariahan

 

 

No

 

Standar Kompetensi

Materi

Materi Pokok

Indikator

1.

Memahami dasar– dasar Ilmu Kesyariahan

Kitab Fiqh Sunnah

1.   Bab Zawaj (Nikah)

2.   Bab Hitbah

3.   Bab Mahar

4.   Bab Talaq

5.   Bab Fasakh

 

Mahasiswa mampu:

1.        Membaca dan mengartikan sesuai dengan kaidah nahwu dan shorof.

2.        Menjelaskan maksud teks yang dibaca.

3.        Memahami dan menganalisa kandungan teks dengan kasus tertentu di masyarakat.

2.

Fiqih Munakahah

 

1.   Pernikahan

2.  Khitbah

3.  Mahar

4.   Talaq

5.   Rujuk

Mahasiswa mampu:

1.     Memahami pengertian pernikahan, syarat dan rukunnya, sehingga dapat menentukan keabsahan perkawinan yang terjadi di masyarakat pandangan ulama fiqh serta hikmah pernikahan dalam kehidupan.

2.     Memahami pengertian khitbah, dasar hukumnya, macam-macam khitbah dan batasan pergaulan dalam khitbah, konsekwensi pembatalannya dan hikmahnya

3.     Memahami pengertian mahar dan macam-macamnya, sehingga dapat menilai nominal pemberian mahar dalam tradisi di masyarakat yang sesuai dengan hukum Islam

4.     Memahami pengertian talaq, lian, ila’, dhihar dan khulu’ dengan benar, sehingga dapat menentukan kriteria masing-masing, implikasi hukum.

5.     Memahami pengertian, macam-macam iddah dan ruju’ setelah terjadinya suatu perceraian.

3.

Ushul Fiqh

1.    Sejarah, pengertian dan kegunaan Ushul Fiqh

2.    Sumber Hukum Islam Al Qur’an

3.    Sumber Hukum Islam Al Hadist

4.    Ijma’ dan Qiyas

Mahasiswa mampu:

1.     Menjelasakan ta’rif, sejarah ushul fiqh, tujuan dan kegunaannya, mengemukakan perbedaan dan       hubungannya dengan fiqh, syariah dan hukum Islam

2.        memahami  dan menjelaskan menjelaskan kedudukan, dalil-dalil dan kehujjahan  al-Qur’an,  qath’i-dlonni dalam al-Qur’an dan menjelaskan dalil muttafaq dan mukhtalaf

3.        memahami as-sunnah sebagai sumber dan dalil hukum, hubungannya dengan al-Qur’an, sunnah tasyri’iyyah dan ghoir tasyri’iyyah, kedudukannya dalam hukum Islam

4.        memahami ijma’ dan qiyas  serta penerapannya dalam menghadapi problem hukum Islam kontemporer

4.

Fiqh Mawaris

1.     Pengertian, Syarat dan Rukun Kewarisan, Sebab-Sebab, menerima Waris dan Halangan Menerima Waris

2.     Ahli waris dan macam-macamnya, Ahli waris nasabiyah, Ahli waris sababiyah, dan Ahli waris dzawil arham

3.     Bagian Ahli waris, Ashabul Furudh, Ashobah, dan Dazawil Arham

Mahasiswa mampu:

1.        menjelaskan pengertian, syarat, rukun dan halangan menerima  warisan beserta dalil-dalilnya

2.        menjelaskan macam-macam ahli waris dan mampu membedakan antara ahli aris yang satu dengan ahli waris yang lain

3.        menyebutkan bagian masing-masing ahli waris dan mengemukakan alasannya sehingga dapat menentukan ahli waris yang berhak dan tidak berhak mendapatkan warisan